TINJAUAN RATIFIKASI THE RAMSAR CONVENTION ON WETLANDS 1971 DALAM KONSERVASI TERHADAP DAFTAR SITUS LAHAN BASAH YANG PENTING SECARA INTERNASIONAL TERUTAMA BAGIHABITAT UNGGAS AIR DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Suatu kawasan lahan basah yang diakui memiliki kepentingan internasional dapat ditetapkan menjadi situs Ramsar berdasarkan the Convention on Wetlands of International Importance Especially as Waterfowl Habitat (Konvensi Ramsar) yang bertujuan untuk menghentikan perambahan dan perusakan lahan basah yang terjadi saat ini dan di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif menggunakan pendekatan perundang-undangan melalui studi kepustakaan dari sumber data hukum sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier, kemudian diolah dengan analisis kualitatif secara deduktif. Tujuan penelitian ini, yakni untuk mengetahui tinjauan ratifikasi the Ramsar Convention on Wetlands 1971 dalam konservasi terhadap daftar situs lahan basah yang penting secara internasional terutama bagi habitat unggas air di Indonesia, guna mendapatkan saran dan solusi serta kontribusi bagi perkembangan hukum konservasi bagi daftar situs Ramsar di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia perlu melakukan harmonisasi ratifikasi Konvensi Ramsar dengan peraturan perundang-undangan terkait landasan hukum konservasi pada lahan basah yang penting bagi secara internasional terutama bagi habitat unggas air, guna menghindari tumpang tindih aturan sekaligus sebagai akibat hukum berupa pengikatan diri kepada konvensi. Masih seringnya ditemui kelemahan komunikasi dan koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah, dan koordinasi lintas sektoral. Kemudian, partisipasi masyarakat yang belum memadai dalam penyusunan hukum dan pelaksanaan kebijakan menyebabkan implementasi berbagai produk hukum tersebut terkadang saling bertentangan dan sulit dilaksanakan. Konservasi situs Ramsar dan lahan basah Indonesia yang sangat luas dan kompleks dengan berbagai karakteristik ekologis, sosial, dan ekonomisnya diperlukan landasan hukum dan kerja sama yang kuat antara pemerintah, swasta, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Kata Kunci: Konvensi Ramsar, Situs Ramsar, Konservasi, Lahan Basah
Abstract
A wetland recognized in having the international importance can be designated as a Ramsar site based on the Convention on Wetlands of International Importance Especially as Waterfowl Habitat (Ramsar Convention) which aims to stop the encroachment and the destruction of wetlands that will occur. The research method used is a normative legal research with a prescriptive nature using statutory approach through literature studies from secondary legal data sources in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials, then processed with deductive qualitative analysis. The purpose of this study is to review the ratification of the Ramsar Convention on Wetlands 1971 in conservation of the list of wetland site of international importance, especially as waterfowl habitat in Indonesia, in order to obtain suggestions and solutions as well as to contribute to the development of conservation law for the list of Ramsar sites in Indonesia. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that Indonesia needs to harmonize the ratification of the Ramsar Convention with laws and regulations related to the legal basis for conservation of internationally important wetlands, especially for waterfowl habitat, in order to avoid overlapping regulations as well as legal consequences in the form of binding themselves to convention. There are still frequent weaknesses in communication and coordination between the central and regional governments, and cross-sectoral coordination. Then, inadequate public participation in law drafting and policy implementation has resulted in the contradiction of legal substances and difficult to implement. Conservation of Ramsar sites and Indonesia's vast and complex wetlands with a variety of ecological, social, and economic characteristics requires a strong legal basis and cooperation between the government, private sector, research institutions, educational institutions, and the community.
Keywords: Ramsar Convention, Ramsar Site, Conservation, Wetlands
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Agusman, Damos Dumoli. 2010. Hukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori dan Praktik Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Alexander, H. 2008. Gap Analisis Pergeseran Paradigma Kebijakan Konservasi. Jakarta: OCSP-USAID.
Ashri, Muhammad. 2012. Hukum Perjanjian Internasional. Makassar: Arus Timur.
Birnie, Patricia et al. 2009. International Law & The Environment Third Edition. New York: Oxford University Press.
Danusaputro, Munadjat. 1982. Hukum Lingkungan Buku IV: Global. Bandung: Binacipta.
Dwidjoseputro, D. 1994. Ekologi Manusia dengan Lingkungannya. Jakarta: Erlangga.
Finlayson, C. Max and A. G. van der Valk. 1995. Classification and Inventory of the World’s Wetlands. Berlin: Springer.
Fuadi, Munir. 2013. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 1993. Hukum Perlindungan Lingkungan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yogyakarta: UGM Press.
________. 2005. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: UGM Press.
Harianto, Sugeng P. dan Bainah Sari Dewi. 2017. Biodiversitas Fauna di Kawasan Budidaya Lahan Basah. Yogyakarta: Plantaxia.
Hingorani, R. C. 1984. Modern International Law. New York: Oceana Publications.
Hunter, David et al. 1998. International Environmental Law and Policy. London: Thomson Reuters Foundation.
Husin, Sukanda. 2016. Hukum Lingkungan Internasional. Jakarta: Rajawali Press.
Iskandar, Untung. 1999. Kerjasama Internasional Menuju Pengelolaan Hutan Lestari. Yogyakarta: Bigraf Publishing.
Kiss, Alexandre and Dinah Shelton. 2007. Guide to International Environmental Law. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers.
Koivurova, Timo. 2014. Introduction to International Environmental Law. New York: Routledge.
Komite Nasional Pengelolaan Lahan Basah. 2004. Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pengelolaan Lahan Basah di Indonesia. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup; Deputi Bidang Pelestarian.
Kusumaatmadja, Mochtar. 1990. Pengantar Hukum Internasional Buku I – Bagian Umum. Bandung: Bina Cipta.
________ dan Etty R. Agoes. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT Alumni.
Maemunah, Siti dkk. 2001. Rio+10: Pertambangan dan Penghancuran Berkelanjutan. Jakarta: JATAM.
Mangunjaya, Fachruddin M. 2005. Konservasi Alam Dalam Islam. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
________. 2011. Penelitian Hukum, Cet. ke-11. Jakarta: Kencana.
Mauna, Boer. 2003. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT Alumni.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Cipta Aditya Bakti.
Perwita, Anak Agung Banyu dan Yanyan Mochamad Yani. 2011. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Pramudianto, Andreas. 2014. Hukum Perjanjian Lingkungan Internasional: Implementasi Hukum Perjanjian Internasional Bidang Lingkungan Hidup di Indonesia. Malang: Setara Press.
Putra, Ida Bagus Wyasa. 2003. Hukum Lingkungan Internasional Dalam Perspektif Bisnis Internasional. Bandung: Refika Aditama.
Samekto, FX. Adji. 2014. Negara dalam Dimensi Hukum Internasional. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Sands, Philippe. 2003. Principles of International Environmental Law. Cambridge: Cambridge University Press.
Secretariat, Ramsar Convention. 2016. An Introduction to the Ramsar Convention on Wetlands 5th ed. (previously The Ramsar Convention Manual). Gland: Ramsar Convention Secretariat.
Sefriani. 2016. Peran Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional Kontemporer. Jakarta: Rajawali Press.
Starke, J. G. 1992. Pengantar Hukum Internasional. Terjemahan: Bambang Iriana Djajaatmadja. Jakarta: Sinar Grafika.
Sumarto, Saroyo dkk. 2012. Biologi Konservasi. Bandung: CV. Patra Media Grafindo.
Syarif, Laode M. dan Andri G. Wibisana. 2014. Hukum Lingkungan, Teori, Legislasi dan Studi Kasus. Jakarta: Kemitraan Partnership.
Wijoyo, Suparto dan A’an Efendi. 2017. Hukum Lingkungan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengesahan Convention on Wetlands of International Importance Especially as Waterfowl Habitat.
Konvensi Internasional
The Vienna Convention on the Law of Treaties 1969.
The Convention on Wetlands of International Importance Especially as Waterfowl Habitat 1971.
Jurnal, Artikel, dan Publikasi Ilmiah
Anggara, Alam Surya. 2018. “Aspek Hukum Pelestarian Lahan Basah pada Situs Ramsar di Indonesia (Studi terhadap Implementasi Konvensi Ramsar 1971 di Taman Nasional Tanjung Puting)â€. Mimbar Hukum (30) 2: 252.
Ariadno, Melda Kamil A. 1999. “Prinsip-Prinsip Dalam Hukum Lingkungan Internasionalâ€. Jurnal Hukum & Pembangunan (29) 2: 108.
Dewi, Dewa Ayu Putu Shandra. 2018. “Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan Indonesia Pasca Ratifikasi Konvensi Internasional Pekerja Migran Tahun 1990â€. Reformasi (8) 1: 60-61.
Faiz, Pan Mohamad. 2016. “Perlindungan Terhadap Lingkungan Dalam Perspektif Konstitusiâ€. Jurnal Konstitusi (13) 4: 767.
Hardjoamidjojo, Soedodo dan Budi I. Sertiawan. 2021. “Pengembangan dan Pengelolaan Air di Lahan Basah (Development and Mangement of Water in Wetland)â€. Buletin Keteknikan Pertanian (15) 1: 42.
Idris. 2013. “Perkembangan Hukum Lingkungan Internasional dan Relevansinya dengan Pembentukan Beberapa Mata Kuliah Baruâ€. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (1) 1: 6.
IUCN-The World Conservation Union. 2002. “International Agreements and Programmesâ€. Parks (12) 3: 42.
Latief, Birkah et al. 2019. “The Impact of the Development of Trade Practices on Enforcement of International Environmental Lawâ€. Sriwijaya Law Review (3) 2: 141.
Likadja, Frans. 1990. “Perkembangan Hukum Lingkungan Internasional (Kaitannya dengan Kepentingan Indonesia)â€. Jurnal Hukum & Pembangunan (20) 3: 228.
Merdekawati, Agustina et al. 2016. “Analysis on Indonesia’s Fulfillment of Obligations Rising from International Treatiesâ€. Jurnal Mimbar Hukum (28) 3: 500.
Rehatta, Veriena J. B. 2016. “Indonesia dalam Penerapan Hukum Berdasarkan Aliran Monisme, Dualisme dan Campuranâ€. Jurnal Sasi (22) 1: 54.
Samedi. 2015. “Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia: Rekomendasi Perbaikan Undang-Undang Konservasiâ€. Jurnal Hukum Lingkungan (2) 2: 16-17.
Scott, D. A. and T. A. Jones. 1995. “Classification and Inventory of Wetlands: A Global Overviewâ€. Vegetatio (118) 1/2: 10.
Silalahi, M. Daud. 2004. “Peranan Dan Kedudukan Hukum Lingkungan Internasional Dewasa Iniâ€. Indonesian Journal of International Law (2) 2: 250.
Laporan Akhir Praktikum
Habibullah. 2019. Laporan Akhir Praktikum Kerja Lapang (PKL) di Taman Nasional Berbak Sembilang. Laporan Praktik Kerja Lapang. Jambi: Fakultas Kehutanan Universitas Jambi.
Skripsi, Tesis, dan Disertasi
Nisar, Yusran Adrian. 2016. Implementasi Convention on Biological Diversity 1992 pada Sektor Kelautan di Indonesia. Skripsi. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Ramadhan, Galang. 2018. Analisis Yuridis Ramsar Convention 1971 terhadap Perlindungan Hutan Mangrove di Indonesia. Skripsi. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Qiptiyah, Maryatul. 2008. Struktur Komunitas Burung Pantai Migran di Berbagai Tipe Habitat Kawasan Lahan Basah Tambaksari, Sayung, Demak. Tesis. Yogyakarta: Sekolah Pascarsarjana Program Studi Ilmu Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Internet
Azizah, Alya Safira. “Hari Lahan Basah Sedunia, Ingatkan Masyarakat Akan Pentingnya Lahanâ€. RDK 107,9 FM – UINJakarta. (http://radiordk.uinjkt.ac.id/links/berita-internasional/harilahanbasahseduniaingatkanmasyarakatpentingnyalahan, diakses pada 23 November 2022).
Gumilang, Ragil Satriyo. “Geliat Burung Air dan Ekosistemnya dalam Perubahan Undang-Undang Konservasiâ€. Kumparan.com. (https://kumparan.com/ragil-satriyo/geliat-burung-air-dan-ekosistemnya-dalam-perubahan-undang-undang-konservasi/full, diakses pada 31 Agustus 2022).
Lestari, Ika. “Penjelasan Lengkap Sejarah Konvensi Ramsar Beserta Isinyaâ€. IlmuGeografi.com. (https://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/tanah/konvensi-ramsar-beserta-penjelasannya/, diakses pada 25 Agustus 2022).
Pramudianto, Andreas. “Terbitan Saya Pertama Kalinya di Jurnalâ€. Andreas Pramudianto’s Blog. (https://staff.blog.ui.ac.id/andreas.pramudianto/2009/02/, diakses pada 19 Agustus 2022).
________. “Kawasan Lahan Basah dalam Konsep Hukum Global dan Keberadaanya di Indonesiaâ€. Saepudin Online – WordPress.com. (https://saepudinonline.wordpress.com/2011/03/20/kawasan-lahan-basah-dalam-konsep-hukum-global-dan-keberadaannya-di-indonesia/, diakses pada 23 November 2022).
Rizkiana, Ridha. “Konservasi Adalah: Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya (2022)â€. LindungiHutan. (https://lindungihutan.com/blog/konservasi-adalah/, diakses pada 28 Agustus 2022).
Secretariat¸ The Ramsar Convention. “The List of Wetlands of International Importanceâ€. Designating Ramsar Sites. (https://www.ramsar.org/sites-countries/designating-ramsar-sites/, diakses pada 20 Oktober 2022).
Subandriyo, Toto. “Konvensi Ramsar dan Perlindungan Lahan Basahâ€. Investor Daily. (https://investor.id/archive/konvensi-ramsar-dan-perlindungan-lahan-basah/, diakses pada 25 Agustus 2022).
Sunantri, Merawati. “Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia 2020â€. News Real. (https://newsreal.id/2020/02/14/peringatan-hari-lahan-basah-sedunia-2020/, diakses pada 25 Agustus 2022).