ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMESANAN CATERING MAKANAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
Research on "Juridical Analysis of the Implementation of Food Catering Order Agreements in Pontianak City", aims to determine the implementation of food catering order agreements in Pontianak City. To find out the factors causing the food catering ordering agreement in Pontianak City to have not been implemented properly. To find out the efforts of the parties in implementing the food catering ordering agreement in Pontianak City that are not yet appropriate.
This research was conducted using the empirical legal method which is a legal research method that functions to be able to see the law in a real sense by examining how law works in a community environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research
Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the food catering ordering agreement in Pontianak City was not in accordance with the agreement between the consumer and the catering owner. The problems include one of the menus that does not match the order and the delay in delivery of the catering. This is also not in accordance with what has been regulated in Article 4 paragraph 1 UUPK which states that Consumers have the right to comfort, security and safety in consuming goods or services. The problem factor is due to internal and external factors of the parties carrying out the agreement. Internal factors are caused by the ordered food ingredients not being available so the catering party replaces the menu that has been promised and external factors are caused by food delivery vehicles suffered a sudden breakdown so that it was late to arrive at its destination. Efforts made between consumers in submitting complaints to catering owners regarding food catering orders in Pontianak City that are not in accordance with the order agreement are to negotiate and deliberation in resolving issues that arise. This is due to the relationship that has existed between the parties so far so far Settlement of problems is done by negotiation and deliberation.
Keywords: Agreement. Ordering, Food Catering,
ABSTRAK
Penelitian tentang "Analisis Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Pemesanan Catering Makanan di Kota Pontianak", bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pemesanan Catering makanan di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya dengan baik perjanjian pemesanan Catering makanan di Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya para pihak dalam pelaksanaan perjanjian pemesanan Catering makanan di Kota Pontianak yang belum sesuai.
Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian pemesanan Catering makanan di Kota Pontianak belum sesuai dengan kesepakatan antara konsumen dan pemilik catering. Permasalahannya antara lain ada salah satu menu yang tidak sesuai dengan pesanan serta keterlambatann dalam pengantaran catering. Hal Ini juga tidak sesuai dengan apa yang telah diatur pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Faktor permasalahannya adalah karena adanya faktor dari dalam maupun dari luar para pihak yang melaksanakan perjanjian.. Faktor penyebab dari dalam adalah disebabkan oleh karena bahan makanan yang dipesan tidak tersedia sehingga pihak catering mengganti menu yang telah dijanjikan dan faktor dari luar disebabkan oleh karena kendaraan pengantar makanan mengalami kerusakan tiba-tiba sehingga makan telat sampai ditempat tujuan. Upaya yang dilakukan antara konsumen dalam menyampaikan keluhan kepada pemilik catering terhadap pesanan Catering makanan di Kota Pontianak yang belum sesuai dengan perjanjian pesanan adalah melakukan negosiasi serta musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang muncul hal ini dikarenakan hubungan yang telah terjalin diantara para pihak selama ini dilakukan dengan baik sehingga penyelesaian persoalam dilakukan dengan cara negosiasi serta musyawarah.
Kata Kunci : Perjanjian. Pemesanan, Catering Makanan,
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti,Bandung
Ahmadi Miru dan Yodo S, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen cet. 8, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Harahap M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti,Bandung
Marbun, BN. 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Nasution Az,1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta Rajagukguk, Erman, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju.
Bandung.
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Subekti, 1996, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta,
Soerjono Soekanto Dan Sri Mamuji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
Yusuf Shofie, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen