PENANGGULANGAN TERHADAP PENGGUNAAN TELEPON GENGGAM DAN SENJATA TAJAM OLEH WARGA BINAAN DI RUTAN KELAS IIA KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstrac
Detention house is a place where a suspect or defendant is detained during the process of examination, investigation, prosecution during a trial in court. Detention House is also a technical implementing unit in the correctional section which aims to serve as a place of detention or also called a place for people who are legally (officially) detained by the authorities and a place of residence for convicts in prison with a specified criminal period.
The implementation of the rules in the detention center is based on the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 06 of 2013 concerning the Order of the State Penitentiary and Detention Center. In connection with violations and disciplinary sanctions that occur in the Detention Center. The methods used in this research are empirical and normative methods. The results of this study concluded that there were several inmates who violated the rules, such as carrying cell phones, carrying sharp weapons. Inmates who violate the rules of conduct at the Pontianak City IIA Detention Center which have been regulated in article 4 of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 06 of 2013 will be subject to disciplinary sanctions which are divided into 3 based on the violation, namely light disciplinary penalties, fines moderate discipline, severe disciplinary punishment. Inmates who commit violations more than twice will be subject to a heavier sentence than before.
The violation factor can occur due to the lack of officers who guard and the facilities are still not qualified at the Pontianak City Detention Center Class IIA so that objects that are prohibited in the runtan can still enter. Prevention carried out by the Pontianak City Detention Center is by conducting raids once a month with an indefinite time, as well as providing disciplinary sanctions for inmates who violate the rules at the Pontianak City Class IIA Detention Center.
Keywords : legal countermeasures against the use of cell phones and sharp weapons by inmates in the pontianak class IIA detention center.
Abstrak
Rumah tahanan merupakan tempat dimana tersangka atau terdakwa ditahan selama proses pemeriksaan, penyidikan, penuntutan selama sidang di pengadilan. Rutan juga merupakan unit pelaksana teknis pada bagian pemasyaratakan yang bertujuan untuk sebagai tempat penahan atau juga disebut tempat orang yang ditahan secara sah (resmi) oleh pihak yang berwenang dan tempat tinggal untuk terpidana penjara dengan masa pidana yang ditentukan.
Pelaksanaan tata tertib di Rumah tahanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Berkaitan dengan pelanggaran serta sanksi tata tertib yang terjadi di dalam Rumah Tahanan. Metode yang digunakan dalam peneitian ini adalah metode empiris dan normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ada beberapa warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib seperti membawa telepon genggam, membawa senjata tajam. Bagi warga binaan yang melanggar peraturan tata tertib di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Pontianak yang telah diatur di dalam pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 06 Tahun 2013 akan dikenakan sanksi hukuman disiplin yang dibagi menjadi 3 berdasarkan pelanggarannya yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat. Warga binaan yang melakukan pelanggaran lebih dari dua kali akan dikenakan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.
Faktor pelanggaran dapat terjadi karena kurangnya petugas yang menjaga dan fasilitas yang masih belum memumpuni di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Pontianak sehingga benda-benda yang dilarang dalam runtan masih dapat masuk. Pencegahan yang dilakukan oleh pihak Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Pontianak yaitu dengan melakukan waktu razia setiap sebulan sekali dengan waktu yang tidak tertentu, serta memberikan sanksi hukuman disiplin bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Pontianak.
Kata Kunci : penanggulangan hukum terhadap penggunaan telepon genggam dan senjata tajam oleh warga binaan di rumah tahanan kelas IIA pontianak.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti,Bandung.
Soerjono Soekanto, 1985,Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat, Alumni, Bandung.
Achamd Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Penerbit Kencana, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Depdikbud RI, 1989, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Serikat Putra Jaya, 2005, Kapita Selekta Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Universitas Dipenogoro, Semarang.
Romli Atmasasmita, 2011, Sistem Peradialan Pidana Kontemporer , Kencana, Jakarta.
Purnomo, Bambang. 1982. Hukum Pidana, Liberty , Yogyakarta.
Panjaitan, Petrus Irwan dan Samuel Kikilaitety, 2007. Pidana Penjara Mau Kemana , CV. Indhill Co. Jakarta.
Sahetapy, JE, 1982, Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati terhadap Pembunuhan Berencana.Rajawali, Jakarta.
R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Politeia, Bogor, 1991.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2000.
EY Kanter dan SR Siantur, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Storia Grafika, Jakarta, 2003.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan
Konsep KUHP Baru), (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008).
Paulus Hadisuprapto, Juvenile Delinquency, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997).
Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1986).
Muladi, 1988, Gerakan Abolisionis Ancaman Non-Represif terhadap Kejahatan. Makalah Ceramah Ilmiah. Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Semarang.
Aryadi, Gregorius. 1995. Putusan Hakim dalam Perkara Pidana, Universitas Atma Jaya,Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, Mataram University,Mataram.
Popo Hartono, “Landasan Konseptual Perencanaan dan Perancangan Bangunan Rutan Kelas IIB Kabupaten Magelang, Jawa Tengahâ€, skripsi: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2017
Baharuddin Suryobroto, Bunga Rampai Pemasyarakatan, (Jakarta: Dirjen Pemasyarakatan, 2002)
Popo Hartono, “Landasan Konseptual Perencanaan dan Perancangan Bangunan Rutan Kelas IIB Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
Rizki Setiawan, “Pola Pembinaan Narapidana di Rumah Tahanan Negara dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung)â€, skripsi: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2020
C.Djisman Samosir,2016, Penologi Dan Pemasyarakatan, Nuansa Aulia, Bandung
Petrus Irwan Panjaitan dan Pandapotan Simorangkir, 1995, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Pustaka Sinar Harapan,Jakarta
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Internet
Hasil Razia di Rutan Kelas IIA Pontianak, Ratusan Pisau Dimusnahkan https://5news.co.id/berita/hasil-razia-di-rutan-kelas-iia-pontianak-ratusan-pisau-dimusnahkan/ diakses 19 Maret 2021
“Rutan Pontianak Digeledah, 3 Unit Handphone Ditemukan dalam Sel "https://kalbar.inews.id/berita/rutan-pontianak-digeledah-3-unit-handphone-ditemukan-dalam-sel. diakses 11 Maret 2021
Razia di Lapas Perempuan, Petugas Temukan HP, Kosmetik, hingga Benda Tajam,https://www.kompas.tv/article/163808/razia-di-lapas-perempuan-petugas-temukan-hp-kosmetik-hingga-benda-tajam, diakses 13 April 2021
Alfi Renata, Perbedaan dan Persamaan Rutan dan Lapas, Hukumonline.com, diakses melalui situs https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4b22ef6f96658/perbedaandan-persamaan-rutan-dan-lapas/ (diakses pada tanggal 18 Juni 2022 pada pukul 14.00)
Dannissa Azizah Rahmadiyanti, Mengenal Rumah Tahanan Negara, Pemasyarakatan.com, diakses melalui situs https://www.pemasyarakatan.com/mengenal-rumahtahanan-negara/ (diakses pada tanggal 21 Juni 2022 pada pukul 19:00)