PERBANDINGAN SISTEM PEMBAGIAN KEWARISAN ISLAM DENGAN KEWARISAN MASYARAKAT ADAT MELAYU SAMBAS DI DESA SAMUSTIDA
Abstract
Abstract
This study aims to analyze the comparison of the Islamic inheritance distribution system and the inheritance of the Malay Sambas customary community in Samustida Village. The Approach used to analyze and obtain results is an approach using legal concepts (Analytical & Conceptual Approach) used by Islamic inheritance law and Sambas Malay customary inheritance law in Samustida village, as well as a comparative approach (Comparative Approach). The type of data used in this research is secondary data with primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data collection technique is in the form of library research using qualitative analysis research techniques by studying library materials in the form of the Compilation of Islamic Law (KHI) and literature related to the problem under study. In addition, researchers also used data collection techniques by interviewing and observing respondents.
Keywords: Comparison, Islamic Inheritance, Traditional Inheritance.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan sistem pembagian waris Islam dan waris masyarakat adat Melayu Sambas di Desa Samustida. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisis dan memperoleh hasil adalah pendekatan dengan menggunakan konsep hukum (Analitical & Conseptual Approach) yang digunakan oleh hukum waris Islam dan hukum waris melayu adat Sambas di desa Samustida, serta dengan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun teknik pengumpulan datanya berupa studi kepustakaan dengan teknik penelitian analisisis kualitatif dengan mempelajari bahan-bahan pustaka berupa Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Selain itu peneliti juga menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan observasi terhadap responden.
Kata Kunci : Perbandingan, Waris Islam, Waris Adat.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Abdul Kadir, 2016, Memahami Ilmu Faraidh Tanya Jawab Hukum Waris Islam, Cetakan ke - 1, Amzah, Jakarta.
Ahmad Zahari, 2003, Tiga Versi Hukum Kewarisan Islam, Cetakan ke - 1, Romeo Grafika, Pontianak.
Amin Husein Nasution, 2014, Hukum Kewarisan, Cetakan ke - 3, PT RajaGrafindo, Jakarta.
Amir, Syarifuddin, 2011, Hukum kewarisan Islam, Edisi Kedua, Prenada Media Group, Jakarta.
Mohammad Muhibbin & Abdul Wahid, 2022, Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Mahmud Yunus, 1989, Hukum Warisan Dalam Islam, Cetakan ke - 5, PT. Hidakarya Agung, Jakarta.
Muhammad Ali As-Shabuni, 1988, Hukum Waris Dalam Syari’at Islam, Cetakan ke - 1, CV Diponegoro, Bandung.
Cholid Narbuko & Abu Achmadi, 2009, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sumadi Suryabrata, 2014, Metode Penelitian, Edisi 2, PT RajaGrafindo, Jakarta.
Peter Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Perdana Media Group, Jakarta.
Soeharto, Irawan, 2004, Metode Penelitian Sosial: Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial dan Ilmu Sosial Lainnya, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Muhammad Ali Ash-Shabuni, 1995, Pembagian Waris Menurut Islam, Gema Insani, Jakarta.
Rahman I, 2002, Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah (Syariah), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ali Afandi, 2000, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, PT Rineka Cipta, Jakarta.Ahmad Rofiq, 1995, Fiqh Mawaris, Cetakan ke - 2, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiedieqy , 2001, Fiqh Mawaris, Pustaka Rizki Putra, Semarang.
Abdul Djamali, 1997, Hukum Islam, Mandar Maju, Bandung.
Abdullah Siddiq, 1995, Hukum Waris Islam dan Perkembangannya di Seluruh Dunia, Sinar Grafika, Bandung,
Ali Parman, 1987, Kewarisan dalam Al-Qur’an Suatu Kajian Hukum dengan Pendekatan Tafsir Tematik, Sinar Grafika, Bandung.
M. Ali al-Sabuni, al-Mawarits fi asy-Syari’at al-Islamiyyah ‘ala Dau’ al- Kitab wa as-Sunnah, alih bahasa M. Basalamah.
Hazairin, 2001, Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadist, Sinar Grafika, Bandung.
Departemen Agama RI, Pedoman Penyuluhan Hukum (UU No 7 tahun 1989 tentang PA dan KHI).
Ahmad Azar Basyir, 2004, Hukum Waris Islam, UII Press, Yogyakarta,
Oemarsalim, 1987, Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta,
Komis Simanjuntak, 2013, Hukum Waris Islam, Sinar Grafika, Jakarta. Hazairin, 1968, Hukum Kekeluargaan Nasional, Tintamas, Jakarta.
M. Ali Hasan, 1973, Hukum Kewarisan Dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta.
Sayuti Thalib, 1984, Hukum Kewarisan Islam, Bina Aksara, Jakarta.
Soepomo, 1983, Bab-bab tentang Hukum Adat, Pradya Paramita, Jakarta. Teer Haar, 1999, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, terjemahan K. Ng.
Soebakti Poesponoto, Pradya Paramita, Jakarta.
Wirjono Projodikoro, 1976, Hukum Waris di Indonesia, Sumur, Bandung.
Hilman Hadikusuma, 2015, Hukum Waris Adat, Cetakan ke - 8, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hilman Hadikusuma, 1983, Hukum Perkawinan Adat, Alumni, Bandung.
Juhaya S. Praja, 1995, Filsafat Hukum Islam, LPPM Unisba, Malang.
Sayuti Thalib, 1981, Receptio in Complexu, Theorie Receptie dan Receptio A Contrario, dalam Bismar Siregar (ed), Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, UI Press, Jakarta.
.
Sayuti Thalib, 1982, Receptio A Contrario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam, PT. Bina Aksara, Jakarta.
Laksanto Utomo, 2017, Hukum Adat, Cetakan ke - 2, Rajawali Pers, Depok.
Soerejo Wignjodipoero, 1994, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Haji Masagung, Jakarta.
Zainudin Ali, 1998, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.Hilman Hadikusuma, 2002, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Koentjaraningrat, 2005, Pengantar Antropologi, Rineka Cipta, Jakarta.
Hilman Hadikusuma, 1987, Hukum Kekerabatan, Fajar Agung, Jakarta. Soerojo Wignjodipoero, 1994, Pengantar dan Asas Asas Hukum Adat, Haji
Masagung, Jakarta.
Faturrahman, 1975, Ilmu Waris, Al-ma’rif, Bandung.
Achmad Kuzari, 1996, Sistem Asabah, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Amir Syarifudin, 2004, Hukum Kewarisan Islam, Kencana Pranada Media,
Jakarta.
Hazairin, 1961, Kewarisan Bilteral Menurut Qur’an dan Hadist, Tintamas, Jakarta.
Ali Afandi, 1997, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian,
Rineka Cipta, Jakarta.
Abdul Ghofur Anshori, 2012, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Eksistensi dan Adabilitas, Cetakan ke - 1, Edisi 1, Gajah ada University Press, Yogyakarta.
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Tengku, 2011, Koleksi Hadist-hadist Hukum 3, Pustaka Rezki Putra, Semarang.
Tholib Setiadi, 2013, Hukum Adat di Indonesia dan Kajian Kepustakaan, Cetakan ke - 3, Alfabeta, Bandung.
Mufti, Kesultanan Sambas pada masa Kerajaan, diantara peninggalannya sekarang bisa ditemukan di Sambas bekas peninggalan kerajaan yang
disebut Keraton Sambas atau Istana AlwatzikHoebillah.Muhammad Amin Suma, 2011, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Sinar Grafika, Jakarta.
Abdurrahman, 2004, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akademi Pressindo, Jakarta.
MA RI, 2011, Himpunan Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan dengan KHI Serta Pengertian Dalam Pembahasannya, Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Hazairin, 1983, Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al-Qur’an dan Hadits, Cetakan ke - 5, Tintamas, Jakarta.
Muh. Husni, “Eksistensi Hukum Waris Adat Dalam Perundang-undanganâ€. Skripsi S-1 Fakultas Agama Islam, Universitas Malang Malang, 2021.
Mohammad Muhibbin & Abdul Wahid, 2009, Hukum Kewarisan Islam (Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia), Sinar Grafika, Jakarta
JURNAL:
Akhmad Haries. (2014). Studi Komparatif antara Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Adat, 6 (2), 217