ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN TIKTOK SEBAGAI SARANA PROMOSI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
Abstract
ABSTRACT
In 2016, Tiktok as one of social medias in technology development that eases people to get information, in the form of content. This cinematography content is included in the rights of intellectual property. The positive impact of the social media uses like Tiktok is to give the same opportunity to public. In hence, they can create valuable contents and they can earn money, even like Social and Medium Enterprise (SME). On the other side, the negative impact of SME is people can easily use it in inappropriate way, such as exposing personal information and reposting content of others without giving any credits to get personal benefits. The formulation of the problem in this study is "How is legal protection for creator content whose videos are commercially re-uploaded by MSMEs as a means of promotion?". While the purpose of this research is to find data and information, reveal the influencing factors and reveal the legal consequences of unilateral video shooting by MSMEs, as well as reveal the efforts that content creators can take to protect their rights. The research method used is normative legal method, namely the method used in legal research by examining existing library materials.The research founding shows that Tiktok contents that have been uploaded by one account for commercial purposes is a copyright infringement, because it has violated the creator"™s moral and economic rights. Forms of legal protection that content creators can implement to prevent such as copyright registration and repressively in taking the legal way for compensation and distribution of royalties. As for a legal action that can be done for re- uploading without any permission, copyright disputes can be resolved through litigation and non-litigation (arbitration and alternative dispute resolution).
Keywords : Tiktok, Social and Medium Enterprise (SME), content creator, personal benefits, copyright infringement.
ABSTRAK
Pada tahun 2016 media sosial Tiktok hadir dalam perkembangan teknologi, yang dapat mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi, yang ada dalam bentuk konten. Konten ini termasuk dalam karya sinematografi yang termasuk dalam bidang hak kekayaan intelektual. Dampak positif dari penggunaan media social tiktok ini yaitu memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk dapat berkarya dan menjadi sumber mata pencaharian tak terkecuali UMKM. Sedangkan dampak negatifnya UMKM dapat dengan mudah menyalahgunakan media sosial Tiktok untuk kepentingan pribadi. Seperti mengunggah ulang konten milik orang lain tanpa izin dengan tujuan komersil. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah "Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap konten kreator yang videonya diunggah ulang secara komersil oleh UMKM sebagai sarana promosi ?". Sementara tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan faktor yang mempengaruhi dan mengungkapkan akibat hukum terhadap pengambilan video yang dilakukan secara sepihak oleh UMKM, serta mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konten kreator untuk dapat melindungi haknya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu metode yang digunakan dalam penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konten TikTok yang diunggah ulang oleh akun lain untuk tujuan komersil merupakan pelanggaran hak cipta, karena telah melanggar hak moral maupun hak ekonomi pencipta. Bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh konten kreator yakni secara preventif seperti pendaftaran hak cipta dan secara represif pengambilan langkah hukum, ganti rugi dan pembagian royalti. Adapun tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pengunggahan ulang tanpa izin dapat melakukan penyelesaian sengketa hak cipta melalui jalur Litigasi maupun Non litigasi ( arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa)
Kata kunci : Tiktok, UMKM, Konten Kreator, Komersil, Pelanggaran Hak Cipta.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2010
Anis, M. (2013). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam perspektif sejarah di Indonesia. Semarang: Madina.
Arus Akbar Silondae, S. A.(2010). Aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis. jakarta: mitra wacana penerbit.
Atsar, A. (2018). Mengenal lebih dekat Hukum Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish.
Bryan A. Garner. (2009). Black's law dictionary. S.t Paul: West. Dharmawan N.K.S. (2017). Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Yogyakarta:
Deepublish.
Djumhana, M. (2003). Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ediwarman. (2016) Monograf Metodologi Penelitian Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.
Fajar Sugianto, S. M. (2015). Economic Approach To Law. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri.
Harris, F. (2020). kekayaan intelektual dasar bidang hak cipta. Modul, 15-16. H.OK, Saidin. (2013). Aspek Hukum Hak Kekayan Intelektual (Intellectual Property
Rights). Jakarata: Raja Gravindo Persada.
HOK, Saidin. (2015). Aspek Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: Pt Rajagrafindo Persada.
Imaniyati, Neni Sri. (2013). Hukum Bisnis: Telaah Tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Jannah, Sofwan M. N. (2012). Penegakan Hukum Cyber Crime Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam.
Jusmadi, Rhido. (2014) Konsep Hukum Persaingan Usaha: Sejarah, Kaidah Perdagangan Bebas & Pengaturan Merger-Akuisii. Malang: Setara Press.
Kelsen, H. (2009). Dasar-dasar Hukum Normatif. Jakarta: Nusamedia.
Kholis, R. (2015). Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual : sejarah, pengertian dan filosofi pengakuan HKI dari masa ke masa. Malang: Setara Press.
Marzuki, P. M. (2010). penelitian hukum. Kencana Prenada.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia.
Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Mashdurohatun, A. (2013). Hak Kekayaan Intelektual (Hki) Dalam Perspektif Sejarah di Indonesia. Semarang: Madina.
Mujiyono. (2017). Buku panduan permohonan hak kekayaan intelektual hak cipta.
Yogyakarta: Sentra HKI LPPM Universitas Negeri Yogyakarta.
Purwaningsih, Endang ; Nurul Fajri Chikmawati dan Muslikh. (2020). Hukum Bisnis Kajian Khusus UMKM Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Raharjo, B. (2002). Memahami Teknologi Informasi. Jakarta: Elexmedia Komputindo.
Rengganis, Dayu Padmara. (2013). Hukum Persaingan Usaha: Perangkat Telekomunikasi dan Pemberlakuan Persetujuan ACFTA. Bandung: P.T. Alumni.
Riswandi, B. A. (2016). Doktrin Perlindungan Cipta di Era Digital. Yogyakarta: FH UII Press.
Rokan, Mustafa kamal. (2010) Hukum persaingan usaha. Jakarta: PT RajaGrafindo. Setiawan, D. (2005). Sistem Keamanan Komputer. Jakarta: Elex Media Komputindo. Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). 3.
Sugiharsano, dan Daru Wahyuni. (2019). Dasar-dasar Ekonomi. Depok: Rajawali.
Surokim Hamza, Amir H.Moh Rakhmawati, Yuliana Handaka, Tatag. (2017).
Internet, Media Sosial, dan Perubahan Sosial. Malang: Media Intelegensia.
Tanjung, Azrul. (2018). Koperasi dan UMKM Sebagai Fondasi Perekonomian Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Tobing, Raida L. (2012) Efektivitas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenham.
Wijaya, Andika. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2016
B. Jurnal, Skripsi, Tesis, Disertasi
Astuti, I. I., & Kunci, K. (2021). UMKM Sebagai Pembangkit Ekonomi Masyarakat di Masa Pandemi Berbasis Digital Marketing. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), hlm 59–65.
Azhari, S., & Ardiansah, I. (2022). Efektivitas Penggunaan Media Sosial TikTok
Sebagai Platform Pemasaran Digital Produk Olahan Buah Frutivez (@ hellofrutivez ) Effectiveness the Use of TikTok Social Media as Digital Marketing Platform on Processed Fruit Product Frutivez (@ hellofrutivez ). JUSTIN (Jurnal Sistem Dan Teknologi Informasi), 10(1), hlm 222–229. https://doi.org/10.26418/justin.v10i1.45284
Hadi, D. P. (2015). Strategi Pemberdayaan Masyarakat Pada Usaha Kecil Menengah Berbasis Sumber Daya Lokal Dalam Rangka Millenium Development Goals. Jurnal CIVIS, hlm 1-15.
Hez, A. (2006). Hak atas Kakayaan Intelektual, hak cipta, merek, paten serta hubungannya dengan dunia usaha. Jurnal Hukum, hlm 372.
Jannatin, R. (2020). PENERAPAN DIGITAL MARKETINGSEBAGAI STRATEGI
PEMASARAN UMKM. Jurnal Impact : Implementation and Action.
Maharani, A. S. (2019). “Penegakan Hukum Hak CIpta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring. Jurnal Meta-Yuridis.
Nasution, L. (2020). Efektifitas HKI Sebagai Pelindung Industri Kreatif dan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19. ADALAH Buletin Hukum & Keadilan, volume 4(1), hlm 238–250.
Wibowo, T., & Yudi. (2021). Studi Penetrasi Aplikasi Media Sosial Tik-Tok Sebagai Media Pemasaran Digital : Studi Kasus Kota Batam. Conference on Business, Social Sciences and Technology, 1(1), hlm 662–669. https://journal.uib.ac.id/index.php/conescintech
C. Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 6; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821
Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952
Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512
Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599
Undang-Undang No.19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952
D. Website
Amrikasari, R. (2017, Agutus). Peran TRIPS Agreement dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Retrieved dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/peran-trips-iagreement-i-dalam- perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-lt592407520f6f7
CTT-CAT. (2020, April). Ratifikasi Traktat Beijing, Indonesia komitmennya untuk perlindungan HAKI. diakses dari http://WWW.Hukumonline.com
Munawaroh, N. (2022, juli 28). 8 teori keadilan dalam filsafat hukum. Diambil dari www.hukumonline.com
Anonim. (2020, juli 7). Asal Mula TikTok, Diganderungi Milenial tapi Penuh Kontroversial. https://www.republika.co.id/berita/qd3cqc3017000/asal-mula- tiktok-diganderungi-milenial-tapi-penuh-kontroversial https://www.republika.co.id/berita/qd3cqc3017000/asal-mula-tiktok- diganderungi-milenial-tapi-penuh-kontroversial.2022
Anonim. (2020, September 22). Sejarah dan Evolusi Digital Marketing. https://www.wartaekonomi.co.id/read305402/sejarah-dan-evolusi-digital- marketing.2022