PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN IKAN HIAS (IKAN CUPANG) PADA TOKO ELBETTA PONTIANAK MELALUI SISTEM ONLINE

Authors

  • LIA ANDRIANI NIM. A1011161081 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

This thesis discusses the legal protection of consumers in the sale of betta fish at the Pontianak elbetta shop through an online system. In buying and selling through the online system, it has distinctive characteristics where the media used is the internet so that business actors and consumers do not meet directly. This condition on the one hand is very beneficial for consumers, because consumers have many choices to get the goods purchased but on the other hand violations of consumer rights are very risky, therefore legal protection is needed for consumers in online transactions. In this study, the research problem is: How is the legal protection of consumers against consumers who are harmed in the sale of betta ornamental fish at the Pontianak Elbetta shop through the online system?.

The purposes of this study are: To find out and analyze how consumer legal protection is against consumers who are harmed in the sale of ornamental fish (betta fish) at Elbetta shops through an online system reviewed based on the Consumer Protection Act, and to explain how efforts can be made to protect The law for consumers in selling betta fish online can be protected. The research method used in this study uses normative juridical research methods.

Based on the results of the study that consumer legal protection for consumers who are disadvantaged in the sale of betta ornamental fish through the online system has not been specifically accommodated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, because this Act only regulates the conventional buying and selling system. Then Law Number 19 of 2016 changes to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions also there are no provisions that specifically regulate consumer protection against actions by business actors that harm consumers in buying and selling online systems. Efforts can be made so that consumers who are harmed get legal protection in online buying and selling transactions, namely the government and related parties must carry out strict control and supervision and provide education to business actors and the public in order to understand the principles of buying and selling transactions that use internet media. Then the Government together with the DPR need to review and update and synchronize laws relating to consumer protection in the electronic transaction system, including the online buying and selling system, because Law Number 8 of 1999 concerning consumer protection has not accommodated the regulation of online trading transactions. In addition, Law Number 19 of 2016 amendments to Law 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions needs to be adjusted to current developments by making a provision in this Law regarding consumer protection against actions by consumer business actors that harm consumers in selling. buy system online..

 

Keywords: Consumer Legal Protection, Betta Ornamental Fish Sales, System On line

 

 

Abstrak

 

Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum konsumen dalam penjualan ikan hias cupang pada toko elbetta Pontianak melalui sistem online. Dalam jual beli melalui sistem online mempunyai karakteristik yang khas dimana media yang digunakan adalah internet sehingga antara pelaku usaha dengan konsumen tidak bertemu secara langsung. Kondisi tersebut disatu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena konsumen mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang yang dibeli tetapi di sisi lain pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sangat riskan terjadi, maka dari itu diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi online. Pada penelitian ini yang menjadi masalah penelitian adalah: Bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap konsumen yang dirugikan dalam penjualan ikan hias cupang pada toko elbetta Pontianak melalui sistem online?.

Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap konsumen yang dirugikan dalam penjualan ikan hias (ikan cupang) pada toko elbetta melalui sistem online ditinjau berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen, dan untuk memaparkan bagaimana upaya yang dapat dilakukan agar perlindungan hukum bagi konsumen dalam penjualan ikan hias cupang sistem online dapat terlindungi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.

Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum konsumen terhadap konsumen yang dirugikan dalam penjualan ikan hias cupang melaui sistem online belum diakomodir secara khusus didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebab Undang-Undang ini hanya mengatur sistem jual beli yang sifatnya konvensional. Kemudian Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan konsumen terhadap tindakan pelaku usaha yang merugikan konsumen dalam jual beli sistem online. Upaya yang dapat dilakukukan agar konsumen yang dirugikan memperoleh perlindungan hukum dalam transaksi jual beli sistem online yaitu pemerintah bersama pihak terkait harus melakukan kontrol dan pengawasan ketat serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar memahami prinsip-prinsip transaksi jual beli yang memanfaatkan media internet. Kemudian Pemerintah bersama DPR perlu melakukan pengkajian dan melakukan pembaharuan serta singkronisasi hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam sistem transaksi elektronik termasuk sistem jual beli melalui online, sebab dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen belum mengakomodir mengenai pengaturan transaksi perdagangan sistem online. Selain itu Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik perlu disesuaikan dengan perkembang saat ini dengan membuat suatu ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai perlindungan konsumen terhadap tindakan pelaku usaha konsumen yang merugikan konsumen dalam jual beli sistem online.

 

Kata kunci :Perlindungkgan Hukum Konsumen, Penjualan Ikan Hias Cupang, Sistem Online

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku:

Achmad Ali,1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta.

Agus Yudha Hernoko,2008. Hukum Perjanjian Asas Proporsiobalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: LaksBang Mediatama.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

Az. Nasution, 2003, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Pertama, PT. Raja Gravindo Persada, Jakarta.

Abdul Halim Barkatulah,2008, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoretis Dan Perkembangan Pemikiran, FH Unlam Press, Banjarmasin dan Nusa Media Bandung.

----------------,2010, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung.

Barkatullah, Abdul Halim, 2009, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Lintas Negara Di Indonesia, Yogyakarta: Pasca Sarjana FH UII.

Badudu.J.S dan Sutan Mohammad, 1994, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PT. Integraphic, Jakarta.

Bambang Waluyo,2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika,

Jakarta,

Christine kansil,2013, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Dardji, Darmodiharjo, 2006, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Darus Badrulzaman, Mariam, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni.

Halim, Abdul dan Teguh Prasetyo, 2006, Bisnis E-Commerce, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Husni Syawali dan Neni Sri Maniyati,2000. Aspek Hukum Transaksi Online, CV. Mandar Maju, Bandung.

Hardijan Rusli,2006, “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?â€, Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3.

Johannes Gunawan,1987, Penggunaan Perjanjian Standard Dan Implikasinya Pada Asas Kebebasan Berkontrak, Majalah Ilmu Hukum dan Pengetahuan Masyarakat No. 3-4 Jilid XVII, PT Alumni Bandung.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja,2003, Perikatan Pada Umumnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

M. Ramli, Ahmad, dkk., 2007, Menuju Kepastian Hukum di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Peter Mahmud Marzuki,2008. Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

-----------------------------,2009. Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana Prenada Media Group.

Peter Salim dan Yenny Salim, 1991, Kamus Bahasa Indonesia, Edisi 1, Jakarta,

Ridwan Khairandy,2004, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, FH UI, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro,1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Sautunnida, Lia, 2008, Jual Beli Melalui Internet, Bandung: Sinar harapan.

Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT.Grasindo.

Shofie, Yusuf, 2008, Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Sjahputra, Iman, 2010, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, Bandung: PT.ALUMNI.

Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT.Intermasa.

Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus), Jakarta: Prenada

Media.

Suharsimi Arikunto,2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta.

Sunggono, Bambang,1997, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Setiono,2005. Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum, Program Pascasarjana UNS, Surakarta.

Subekti, R. Tjitrosudibio, 1992, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Pradnya Pramita, Jakarta.

-----------------------------, 1995, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soedharyono Soimin, S. H.,2005, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto,2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.

Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Suryodiningrat RM,1996, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian, Tarsito, Bandung.

Sudikno Mertokusumo,2005, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Wiryono Prodjodikoro, 2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung.

Peraturan PerUndang-Undangan:

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Downloads

Published

2023-03-07