LARANGAN DAN SYARAT MENIKAH PADA MASYARAKAT ADAT MELAYU SAMBAS DI DESA KAUM KECAMATAN SAMBAS
Abstract
Abstrac
Tradition has become a unity in society, Tradition is a cultural idea that consists of cultural values, norms, habits, institutions, and customary law that regulate human behavior between one another which is commonly practiced in a community group. Marriage is one of the most important events in social life, because marriage does not only concern women and men who will caress, but also the parents of both parties, their siblings, and even their respective families. Even in customary law, marriage is not only an important event for those who are still alive, but marriage is also a very meaningful event and which is fully paid attention and followed by the spirits of the ancestors of both parties. So from the two differences, there is a prohibition on marriage between the indigenous Malay community of Sambas and the indigenous certain community. So the authors took this research with the title Prohibition and Requirements for Marriage in the Sambas Malay Indigenous Community in the Village of the Sambas District.
The formulation of the problem in this research is: "Are the Prohibition and Requirements for Marriage in Malay Indigenous Peoples in the Village of Kaum in Sambas District Still Being Maintained?" While the research objectives are: "To find out why there are conditions and prohibitions for marriage in the Sambas Malay Indigenous Community in the Kaum Village in Sambas District". In this study, the authors use empirical research methods with the nature of sociological juridical research in the research approach carried out.
Based on the results of the study, it was obtained that in the sambas Malay indigenous community, it was not only the issue of ethnic differences that led to the existence of tribal requirements and prohibitions but this was also influenced by past history where between tribes there were major and sequential disputes until now.
It can be concluded that basically in the Malay sambas customs, especially in terms of marriage, the sambas Malay traditional community, apart from the guidance in Islam, also still uses traditions or customs that have been passed down from generation to generation from their ancestors which are still firmly held by the community. That what affects ethnic and cultural differences is not only the two ethnicities, tribes, customs of the two so that it is not allowed to marry different customs, but the differences that have been based on these ancestors occur due to ethnocentrism that has occurred since time immemorial.
Keywords: Marriage, Custom, Certain, Malay Sambas
Abstrak
Adat sudah menjadi satu kesatuan dalam masyarakat, Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan di suatu kelompok masyarakat. Perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal membelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga-keluarga mereka masing- masing. Bahkan dalam hukum adat perkawinan itu bukan hanya merupakan peristiwa penting bagi mereka yang masih hidup saja, tetapi perkawinan juga merupakan peristiwa yang sangat berarti serta yang sepenuhnya mendapat perhatian dan diikuti oleh arwah-arwah para leluhur kedua belah pihak. Sehingga dari kedua perbedaan tersebut terdapatlah larangan pernikahan antara masyarakat adat melayu sambas terhadap masyarakat adat tertentu. Sehingga penulis mengambil penelitian ini dengan judul Larangan Dan Syarat Menikah Pada Masyarakat Adat Melayu Sambas Di Desa Kaum Kecamatan Sambas.
Adapun rumusan masalah pada peneltian ini adalah : "Apakah Larangan Dan Syarat Menikah Pada Masyarakat Adat Melayu Di Desa Kaum Di Kecamatan Sambas Masih Di Pertahankan?" Sedangkan tujuan penelitian adalah : "Untuk Mengetahui Mengapa Ada Syarat Dan Larangan Menikah Pada Masyarakat Adat Melayu Sambas Di Desa Kaum Di Kecamatan Sambas". Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan sifat penelitian Yuridis Sosiologis dalam pendekatan penelitian yang dilakukan.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh hasil bahwa dalam masyarakat adat melayu sambas, bukan hanya masalah perbedaan suku saja yang menyebabkan adanya syarat dan larangan suku namun hal ini juga dipengaruhi oleh sejarah lampau dimana antara suku terjadi perselisihan besar dan berurut hingga kini.
Dapat disimpulkan bahwa dasarnya adat istiadat melayu sambas, khususnya dalam hal perkawiannya, masyarakat adat melayu sambas selain menurut tutunan yang ada dalam agama islam, juga masih menggunakan tradisi atau adat yang secara turun temurun dari nenek moyang mereka yang masih dipegang teguh oleh masyarakat. Bahwa yang mempengaruhi Perbedaan etnis dan budaya bukan hanya kedua etnis, suku, adat dari keduanya sehingga tidak diperbolehkan menikah berbeda adat namun perbedaan yang sudah didasari dari nenek moyang ini terjadi akibat Etnosentrisme yang terjadi sejak jaman dahulu kala.
Kata kunci : Pernikahan, Adat, Tertentu, Melayu sambas
References
DAFTAR PUSTAKA
Fuad Mahsun. (2005). Hukum Islam Indonesia. Dari Nalar PartisipatorisHingga Emansipatoris. Yogyakarta: LKiS.
Hadari Nawawi. (2012). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Ramdani Wahyu. (2008). Ilmu Budaya Dasar. Bandung: Pustaka Setia.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.
E.S. Ardinarto,(2008) Mengenal Adat Istiadat Dan Hukum Adat Di Indonesia, Surakarta: Lembaga Pengembangan Dan Percetakan
Anonim, “Kabupaten Sambas†dalam https://id.wikipedia.org/wiki/ Kabupaten_Sambas, diakses pada 2 desember 2021
Armiah. “Internalisasi Nilai-Nilai Keagamaan Lewat Media.†Alhadharah. Vol.13, No. 25, 2014.
Mariyatun(2010), Nilai-Nilai Moral Pada Perkawinan Adat Masyarakat Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Universitas Negeri Malang
Anonymous(2013), Tradisi Unik Pernikahan Mewah dan Meriah di Pulau Madura. http://budaya.ijomuda.com/tradisi-unik-perjodohan-mewah-dan-meriah-di-pulau-madura/. Diakses pada tanggal 2 Januari 2022
Abdurrahman, 1995. Kompilasi Hukum di Indonesia, Jakarta: Akademika Presindo.
Mulyadi, 2006. Hukum Perkawinan Indonesia, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Baz, Haar, Ter, B. Mr (Disunting oleh Bambang Danu Nugroho), Asas-asas dan Tatanan Hukum Adat, Mandar Maju, bandung, 2011.
Soekanto Soerjono, Hukum Adat Indonesia, RajaGrafindo Persada, jakarta, 2012.
Sunggono Bambang.. Metodologi Penelitian Hukum, RajaGrafindo, Jakarta, 1997.
Effendy, Tenas. 2004. Pemakaian Ungkapan dalam Upacara Perkawinan Orang Melayu. Yogyakarta: Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu.
Hamid, Harzi dan Hamid A.R., 1999, Kamus dan Ensiklopedia, “Melayu Sambasâ€, Edisi Pertama Dinas Pariwisata Dati Satu I Kalimantan Barat.
Soekanto, 1996, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Edisi Ketiga, Disusun Kembali Oleh Soerjono Soekanto, PT Raja Grafindo, Persada, Jakarta.
Wirawan,I.B., Teori-Teori Dalam Tiga Paradigma, Jakarta: Kencana PrenadaMedia Group, 2013
Bangong, Suryanto. 2005. Metodelogi Penelitian Sosial. kencana, jakarta
Bushar Muhhamad, 1981, Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Pradya Paramita, Jakarta
I Gede A.B. Wiranata, 2005, Hukum Adat Indonesia, Perkembangannya dari Masa Kemasa, Citra Aditiya Bakti, Bandung
Armiah. “Internalisasi Nilai-Nilai Keagamaan Lewat Media.†Alhadharah. Vol.13, No. 25, 2014.
Diantha, M. P., Wisanjaya, I. G., & Eka, P. (2010). Kasta dalam Perspektif Hukum dan HAM. Denpasar: Udayana University Press.
Atem. (2014). Karya Tulis Ilmiah Sejarah/Budaya Kalimantan Barat: Menjaga Budaya Antar Pakatan Melayu Sambas Sebagai Peninggalan Sejarah dan Bentuk Eksistensi Nilai Persat uan dan Gotong Royong Kalimantan Barat. Pontianak: Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Pontianak.
Aten, H & Idram, H. (1991). Upacara Adat Perkawinan Keraton Sambas: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Proyek Pembinaan Museum Kalimantan Barat.
Yusriadi, dkk. (2005). Budaya Melayu Kalimantan Barat. Pontianak: Pontianak Press.
Mustansyir, R. (2015). Kearifan Lokal Masyarakat Melayu Sambas Dalam Tinjauan Filosofis. Yogyakarta: Fakultas Filsafat, Universitas Gadjah Mada.
Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nuraeni, H. G dan Alfan, M. (2012). Studi Budaya di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Sahroni, dkk. (2015). Magnificent Budaya Kalbar. Kalimantan Barat: Badan Perpustakaan Kearsipan dan Dokumentasi Provinsi Kalimantan Barat.
Peraturan Perundang-Undangan
, Al Quran dan Terjemahan, Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta.
Depdikbud. (1994). Adat Istiadat Kalimantan Barat (Adat dan Upacara Perkawinan).
Jurnal Etnosentrisme Orang Melayu Sambas terhadap Orang Madura di Kalimantan Barat
Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2007.
Dewan Bahasa dan Pustaka, Ensiklopedia Sejarah dan Kebudayaan Melayu. Malaysia: Dewan Bahasa dan Pustaka, Kementerian Pendidikan, 1994.
Depdikbud. (1994). Adat Istiadat Kalimantan Barat. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Proyek Penelitian, Pengkajian dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya Kalimantan Barat.
Website
https://media.neliti.com/media/publications/211055-none.pdf Diakses 20 desember 2021
Anonim, “Kabupaten Sambas†dalam https://id.wikipedia.org/wiki/ Kabupaten_Sambas, diakses pada 2 Mei 2022.