PELAKSANAAN BAGI HASIL ANTARA PT. GOJEK DENGAN DRIVER DITINJAU DARI KEPMENHUB NOMOR 667/2022
Abstract
ABSTRACT
This study entitled Implementation of Profit Sharing Between Pt. Gojek With Drivers Judging from Permenhub Number 667/2022 Concerning Guidelines for Calculation of Service Fees for Using Motorcycles Used for the Benefit of the Community which is Done with Applications in Pontianak City. With the lack of certainty that the commission deducted from the Go-Jek driver application makes the Decree of the Minister of Transportation Number 667 of 2022 not implemented, because in practice many drivers feel that the amount of commission taken by the company is still large enough so that they cannot cover operational expenses when the driver it works so that it cannot reach the UMR which is detrimental to the drivers.
This study uses empirical legal research using a qualitative approach. With the intention to explain the situation that occurred based on the appropriate data and facts in the field. If you pay attention to the contract agreements entered into by the company for drivers, there is still a discrepancy with what happened in the field where drivers are charged a different commission than stated in the Decree of the Minister of Transportation Number 667 of 2022.
From the Decree of the Minister of Transportation Number 667 of 2022, the Gojek company in implementing the eighth decree in terms of the highest application rental fee of 15% is not carried out by the Gojek company which still applies a 20% discount on shipping costs plus an application service fee from the previous Rp. 2,000 to IDR 4,000.
Based on the research method used, the implementation of the Decree of the Minister of Transportation Number 667 of 2022 has not been maximally implemented in the field by PT. Go-Jek Indonesia towards drivers who are partners with the company so that there are still many drivers who still complain about the amount of commission. Therefore, it is necessary for the government and the ministry of transportation to oversee companies that impose commissions that exceed what the company claims for the drivers themselves and provide sanctions against companies that impose fraud in taking the amount of the commission.
Keywords: Commission; driver; Gojek; Contract; Partnership.
Abstrak
Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Bagi Hasil Antara Pt. Gojek Dengan Driver Ditinjau Dari Kepmenhub Nomor 667/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi Di Kota Pontianak. Dengan kurang adanya kepastian komisi yang dipotong dari aplikasi driver Go-Jek tersebut menjadikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tidak terlaksana, karena dalam pelaksanaannya banyak driver yang merasa jumlah komisi yang diambil pihak perusahaan masih cukup besar sehingga tidak dapat menutup pengeluaran biaya operasional saat driver tersebut berkerja sehingga tidak dapat mencapai UMR yang merugikan para driver.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dengan maksud untuk menjelaskan keadaan yang terjadi berdasarkan data dan fakta yang sesuai di lapangan. Jika diperhatikan dalam kontrak perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan terhadap para driver masih memiliki ketidaksesuaian dengan yang terjadi pada fakta lapangan yang dimana para driver dikenakan komisi yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022.
Dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tersebut perusahaan Gojek dalam penerapan keketapan kedelapan dalam perihal biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% tersebut tidak dilaksanakan oleh perusahaan Gojek yang masih memberlakukan potongan ongkos kirim sebesar 20% yang ditambah dengan biaya jasa aplikasi dari yang sebelumnya Rp. 2.000 menjadi sebesar Rp.4.000.
Berdasarkan metode penelitian yang digunakan, bahwa pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tersebut belum maksimal penerapannya di lapangan oleh Perusahaan PT. Go-Jek Indonesia terhadap para driver yang menjadi mitra dari perusahaan sehingga masih banyak driver yang masih mengeluhkan perihal jumlah komisi. Oleh karena itu, perlu adanya upaya pemerintah dan kementerian perhubungan untuk mengawasi perusahaan yang memberlakukan komisi yang melebihi dengan apa yang diklaim pihak perusahaan terhadap driver itu sendiri dan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang memberlakukan kecurangan dalam pengambilan jumlah komisi.
Kata Kunci : Komisi; driver; Gojek; Kontrak; Kemitraan.
References
Daftar Pustaka
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga. Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Almasdi Syahza, 2021. Metodologi Penelitian. UR Press, Pekanbaru.
Ambar Teguh Sulistiyani, 2004, Kemitraan dan Model-model Pemberdayaan.
Gava Media, Yogyakarta.
Andriansyah, 2015. Manajemen Transportasi Dalam Kajian Dan Teori.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Prof. Dr. Moestopo
Beragama, Jakarta.
Asep ST. Sujana, 2012. Manajemen Minimarket. Raih Asa Sukses, Depok.
Ashshofa, Burhan, 2010. Metode Penelitian Hukum. Rineka Kerja, Jakarta.
Asyhadi Zaeni, 2012, Hukum Bisnis: Prinsip Dan Pelaksanaannya Di
Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta
Boone Louis E. dan Kurtz David L., 2000, Pengantar Bisnis, Penerbit Erlangga,
Jakarta.
Endang Yuniastuti, 2020. Pola Kerja Kemitraan Di Era Digital. Gramedia,
Jakarta.
Ian Linton, 1995, Partnership Modal Ventura. PT. IBEC, Jakarta.
Indrajit, Richardus Eko & Richardus Djokopranoto, 2013, Proses Bisnis
Outsourcing. Grasindo, Jakarta.
M. Tohar. 2001, Membuka Usaha Kecil. Kanisius, Yogyakarta.
Milles dan Huberman, 1992. Analisis Data Kualitatif. Universitas Indonesia
Press, Jakarta.
Mohammad Jafar Hafsah, 2000, Kemitraan Usaha Konsepsi dan Strategi,
Sinar Harapan: Jakarta.
Nana Rukmana, 2006, Strategic Partnering For Education ManagementModel Manajemen Pendidikan Berbasis Kemitraan. Alfabeta, Bandung.
Rustian Kamaluddin, 2003, Ekonomi Transportasi: Karakteristik, Teori, Dan
Kebijakan. Ghalia Indonesia, Jakarta.69
Saly Jeane Netce. 2001. Usaha Kecil, Penanaman Modal Asing dalam
Perspektif Pandangan Internasional. Badan Pembinaan Hukum
Nasional, Jakarta.
Soekidjo Notoatmodjo, 2003, Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Rineka
Cipta, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.
Subanar. 1997. Manajemen Usaha Kecil. BPFE, Yogyakarta.
Sugiyono, 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D.
Alfabeta. Bandung.
Sumardjo, Jaka Sulaksana, dan Wahyu Aris, 2004, Teori dan Praktik
Kemitraan Agribisnis, Penebar Swadaya: Jakarta.
Tugimin. 2004. Kewarganegaraan. Cv. Grahadi, Surakarta.
B. Jurnal
Devanto dan Putu, 2011, Kebijakan Upah Minimum Untuk Perekonomian
Yang Berkeadilan: Tinjauan Uud 1945. Jurnal Ekonomi Terapan
Indonesia Volume 5 Nomor 2, 269-285. Universitas Brawijaya Malang.
Fania Darma Amajida, 2016, Kreativitas Digital Dalam Masyarakat Risiko
Perkotaan: Studi Tentang Ojek Online “Gojek†di Jakarta. Departmen
Sosiologi Universitas Indonesia. Jurnal Informasi Kajian Ilmu
Komunikasi Volume 46. Nomor 1.
Yonatan Christian Pandensolang, 2015, Landasan Konseptual Perencanaan
Dan Perancangan Pengembangan Stasiun Kereta Api Tanjung Karang
Di Lampung. Yogyakarta: Fakultas Teknik. Universitas Atma Jaya
Yogyakarta.
C. Perundang-Undangan
Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.70
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5594. Sekretariat
Negara. Jakarta.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan
Keselamatan Pengguna Sepada Motor Yang Digunakan Untuk
Kepentingan Masyarakat.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman
Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan
Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi
Keputusan Menteri Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara
Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
D. Internet
Anonim, Prodak Layanan Gojek, Diakses tanggal 28 Agustus 2022 pukul 22.34
WIB, tersedia pada laman https://www.GOJEK.com/id-id/pro ducts/,
Anonim, Perjanjian Kerja Driver Gojek, Diakses tanggal 29 Agustus 2022
pukul 20.43 WIB, tersedia pada laman
https://www.Gojek.com/app/kilat-contract/,
Anonim, Sejarah Gojek, Diakses pada 17 Oktober 2022 pada pukul 23.15 WIB,
tersedia pada laman https://republika.co.id/berita/koran/halaman-
/16/03/16/o44e4715-nadiem-makarim-pendiri-dan-ceo-Gojek-indone
sia-membangkitkan-gairah-usaha-tukang-ojek
Anonim, Perluasan Layanan Gojek, diakses pada tanggal 18 Oktober 2022
pada pukul 10.23 WIB, tersedia pada laman https://www.Gojek.com/idid/about/
Anonim, Struktur Organisasi Gojek, Diakses pada tanggal 18 Oktober 2022
pada pukul 15.02 WIB, tersedia pada laman https://www.researchgate
.net/publication/361202253_Struktur_Organisasi_PT_Gojek_Indonesia
Anonim, Visi-Misi Gojek, diakses pada 19 Oktober 2022 pada pukul 11.24
WIB, tersedia pada laman https://www.Gojek.com/id-id/about/
Anonim, Produk Layanan Gojek, diakses pada 19 Oktober 2022 pada pukul
52 WIB, tersedia pada laman https://www.Gojek.com/id-id/ products/71
Anonim, Status Mitra Driver, Diakses pada 20 Oktober 2022 pada pukul 02.15
WIB, tersedia pada laman https://bisnis.tempo.co/read/1631964/spaistatus-sebagai-mitra-jadi-akar-masalah-kesejahteraan-pengemudi-ojol.