KETIDAKSESUAIAN GAMBAR PRODUK DENGAN PRODUK YANG DIKIRIMKAN KE KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE DITINJAU MELALUI UU PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UU ITE

Authors

  • LEONARDI SETYO NUGROHO NIM. A1012161007 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

One of the advances in telecommunications and informatics technology that is developing quite rapidly is in the field of trade transactions known as Electronic Commerce (E-commerce). Electronic Commerce (e-commerce) is a global trading system that accommodates most business activities using electronic information media.

Such conditions on the one hand provide benefits for consumers because through e-commerce transactions consumers can obtain information about the products offered more quickly, can save time in choosing the desired product and in accordance with capabilities because usually the products offered are included as well. complete brand and price

E-commerce that is quite well-known in the community includes Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibi.com, Salestock, Jd.id, Bukalapak. In addition, Facebook and Instagram are also growing rapidly to become the choice for businesses to market their goods/services. The absence of taxes and the need for fees/costs for renting stalls in marketing products is the main attraction for business actors. From the consumer side, they don't need to be tired of wasting their energy just walking around on the street, in the heat, in the rain, to be able to come to the shop they want.

The definition of a business actor in Article 1 number 3 of Law No. 8 of 1999 is quite broad because it includes wholesalers, suppliers, retailers and so on. The broad scope of the understanding of business actors in the UUPK has similarities with the understanding of business actors in the European Community, especially the Netherlands, that those who can be qualified as producers are: producers of finished products, producers of raw materials, manufacturers of spare parts: anyone who shows himself as producer

Other normative provisions, namely Law Number 18 of 2012 concerning Food also contains a definition of food business actors, namely in Article 1 number (39) which reads: "Food Business Actors are Everyone who operates in one or more Food agribusiness subsystems, namely providers of production inputs, production processes, processing, marketing, trading, and support

Legal protection for consumers is basically protecting consumer rights. Consumer rights have actually been formulated clearly and in detail in laws and regulations that should be considered and protected by business actors, but in practice this is often neglected because of the bad intentions of business actors and in doing business they are only encouraged to make a profit. which is profuse

Keywords: Product Image Mismatch

 

Abstrak

 

Salah satu kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika yang berkembang cukup pesat yakni dibidang transaksi perdagangan yang dikenal dengan Electronic Commerce (E-commerce). Electronic Commerce (e-commerce) adalah system perdagangan global yang menampung sebagian besar aktivitas bisnis dengan menggunakan media informasi elektronik.

 

Kondisi yang demikian pada satu pihak memberikan keuntungan bagi konsumen karena melalui transaksi e-commerce konsumen dapat memperoleh informasi mengenai produk-produk yang ditawarkan dengan lebih cepat, dapat menghemat waktu dalam memilih produk yang diinginkan dan sesuai dengan kemampuan karena biasanya produk yang ditawarkan itu disertakan pula secara lengkap merek dan harganya

E-commerce yang sudah cukup terkenal di masyarakat antara lain tokopedia, shopee, lazada, blibi.com, salestock, jd.id, bukalapak. Selain itu facebook dan instagram juga tumbuh pesat menjadi pilihan bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk barang/jasa mereka. Belum adanya pajak dan tidak perlu adanya biaya/cost untuk menyewa lapak dalam memasarkan produk menjadi daya tarik tersendiri bagi pelaku usaha. Dari sisi konsumen pun, mereka tidak perlu letih menghabiskan tenaga hanya untuk berkeliling di jalan, panas-panasan, hujanhujanan untuk bisa datang ke toko yang mereka inginkan.

Pengertian pelaku usaha dalam Pasal 1 angka 3 UU No.8 Tahun 1999 cukup luas karena meliputi grosir, leveransir, pengecer dan sebagainya. Cakupan luasnya pengertian pelaku usaha dalam UUPK tersebut memiliki persamaan dengan pengertian pelaku usaha dalam Masyarakat Eropa terutama Negara Belanda, bahwa yang dapat dikualifikasi sebagai produsen adalah: pembuat produk jadi (finishedproduct), penghasil bahan baku, pembuat suku cadang: setiap orang yang menampakkan dirinya sebagai produsen

Ketentuan normatif lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga memuat definisi tentang pelaku usaha pangan yaitu dalam Pasal 1 angka (39) yang berbunyi: "Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang

Perlindungan hukum bagi konsumen pada dasarnya adalah melindungi hakhak konsumen. Hak-hak konsumen sebenarnya sudah dirumuskan secara jelas dan terinci di dalam peraturan perundang-undangan yang semestinya diperhatikan dan dilindungi oleh pihak pelaku usaha, hanya dalam prakteknya hal ini sering terabaikan karena iktikad tidak baik dari pelaku usaha serta dalam melakukan usaha hanya didorong untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya

Kata Kunci : Ketidaksesuaian Gambar Produk

References

DAFTAR PUSTAKA

Arief, Diddik M Mansur & Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung : PT Refika Aditama.

Gardner , Bryan A. 1999. ed. Black’s Law Dictionary. seventh edition. ST. Paul. West Publishing.

Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.

Miru , Ahmad dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. cet.1. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.

Nasution, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Ramli, Ahmad M. 2000. Perlindungan Hukum Dalam Transaksi E-Commerce. Jakarta : Jurnal Hukum Bisnis.

Sanusi, M. Arsyad. 2007. E- commerce: hukum dan solusinya. Jakarta : PT Mizan Grafika Sarana.

Sasongko , Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen . Bandar Lampung : Universitas lampung.

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.

Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,

Cet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Siahaan , N. H. T. 2005. Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. cet. 1. Bogor. Grafika Mardi Yuana.

Soekanto , Soerjono.1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Suherman, Ade Maman, 2014. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta.: Sinar Grafika,

Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.

Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. Ke 1. Jakarta :

Visimedia,

Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.

Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto: UNSOED.

Usman, Rachmadi. 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1. Jakarta : Djambatan.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 8. LN No. 3821 tahun 1999. TLN. No. 3821.

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Innformasi dan Transaksi Elekronik.

PP No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik

Downloads

Published

2023-03-09