PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK KANAYATN DIDESA SAILO KECAMATAN MEMPAWAH HULU KABUPATEN LANDAK

Authors

  • OKTAVIANUS RUDO NIM. A01111066 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

The implementation of marriage customs (panganten) in the Kanayatn Dayak community who lives in Sailo Village, Mempawah Hulu District, Landak Regency is carried out by means of traditional ceremonies to aim at respecting the spirits of the ancestors (enek jubate), maintaining the safety and welfare of the prospective bride and groom for both parties. who will carry out the marriage (panganten) with the aim of preventing unwanted things from happening at the time of the marriage (panganten). For the Daya Kanayatn community, marriage (panganten) is a very sacred ceremonial event and not something to be played with and/or an ordinary event. This ceremony is the most important in the life of the indigenous people, because it is not only related to each individual but also to the descendants (relatives) and the local community as well as the spirits of the ancestors (enek jubate). This is reflected in the the implementation of traditional ceremonies that occur in the Dayak Kanayatn community. However, the community, especially the young Dayak Kanayatn in Sailo Village, Mempawah Hulu District, Landak Regency itself, this can be seen when formulating the research problem whether the traditional marriage ceremony of the Dayak Kanayant in Sailo Village is still carried out in accordance with the original.

In this study the author uses the type of empirical law research because it relates to how the law can be studied as an empirical social phenomenon that is observed in real life. facts that appear as they were at the time the research was conducted.

The results of the discussion can be concluded that the implementation of customary marriages (panganten) in the Dayak Kanayatn indigenous people in Sailo Village is passed in 5 (five) stages, namely starting with the introduction of men and women (nido), the will of the heirs (panote/pinang Tanya). , deliberation to strengthen words (ngomok ngikat kata), preparation for departure (ikutn barasi), and marriage (panganten); the implementation of traditional marriage ceremonies (panganten) in the Kanayatn Dayak community in Sailo Village are still carrying out traditional marriages but there have been some changes in the present; the causes of several changes and the implementation of traditional marriages (panganten) in the Kanayatn Dayak community in Sailo Village are due to religious factors, economic factors and educational factors; customary sanctions given to violators of customs against spouses related to the non-implementation of customary marriages (panganten) sanctions in the form of customary sanctions (material) and having to perform traditional rituals. Payment of customary fines in the form of money that is adjusted in the regulations of the traditional marriage ceremony so that it must be paid and carried out in accordance with the customary marriage regulations and customs that apply in Sailo Village; The efforts of customary functionaries to preserve the marriage customs of the Kanayatn Dayak in Sailo Village are in the form of applying strict sanctions, repetition and realization of customary law and customs and recording traditional marriages so that the community can learn how the customary marriage regulations should be carried out, in order to participate in preserving the culture itself. .

Keywords: Changes in Marriage Customs (panganten) Dayak Kanayatn.

 

 

Abstrak

 

Pelaksanaan adat perkawinan (panganten) pada masyarakat Dayak Kanayatn yang bermukim di Desa Sailo Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak di lakukan dengan cara upacara-upacara adat guna bertujuan menghormati roh-roh para leluhur (enek jubate), menjaga keselamatan dan kesejahtraan calon mempelai kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawinan (panganten) dengan tujuan agar dapat mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkanpada saat melangsungkan perkawinan (panganten).Bagi masyarakat Daya Kanayatn, perkawinan (panganten) merupakan suatu peristiwa upacara yang sangat sakral dan bukan sesuatu yang dianggap main-main dan/atau suatu acara yang biasa saja.Upacara ini paling penting dalam kehidupan masyarakat adatnya, karena bukan hanya menyangkut pribadi masing-masing tetapi juga menyangkutketurunan (kerabat) dan masyarakat setempat serta roh-roh para leluhur (enek jubate).Hal ini tercermin dalam pelaksanaan upacara adatnya yang terjadi pada masyarakat Dayak Kanayatn. Namun masyarakat khususnya kaum muda Dayak Kanayatn di Desa Sailo KecamatanMempawah Hulu Kabupaten Landak itu sendiri, hal ini dapat di lihat pada saat rumusan masalah penelitian apakah upacara adat perkawinan Dayak Kanayant Desa Sailo masih dilaksanakan sesuai dengaa aslinya.

Dalam penelitian inipenulis menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empirisyang diamati didalam kehidupan nyata.Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif analisis adalah suataupenelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan, gejala dan/atau fakta yang tampaksebagaimana adanyapada saat penelitian dilakukan.

Hasil dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perkawinan adat (panganten) pada masyarakat adat Dayak Kanayatn di Desa Sailo dilalui dalam 5 (lima) tahap yakni dimulaidengan perkenalan antara laki-laki dan perempuan (nido), kehendak orang tua waris (panote/pinang tanya), musyawarah memperkuat kata (ngomok ngikat kata), persiapan berangkat (turutn barasi), dan perkawinan (panganten); pelaksanaan upacara adat perkawinan (panganten) pada masyarakat Dayak Kanayatn di Desa Sailo masih melaksanakan perkawinan adat namun ada mengalami beberapa perubahan pada masa sekarang; faktor penyebab terjadinya beberapa perubahan dan pelaksanaan perkawinan adat (panganten) pada masyarakat Dayak Kanayatn di Desa Sailo adalah dikarenakan faktor agama, faktor ekonomi dan faktor pendidikan; akibt hukum tidak dilaksanakan upacara adat dikarenakan sanksi adat yang diberikan bagi pelanggar adat terhadap pasangan terkait dengan tidak dilaksanakannya perkawinan adat (panganten) sanksi berupa sanksi adat (materil) dan harus melakukan ritual adat. Pembayaran denda adat berupa uang yang di sesuaikan dalam peraturan upacara adat perkawinan sehingga wajib dibayar dan dilaksanakan sesuai peraturaan perkawinan adat dan adat-istiadat yang berlaku di Desa Sailo; upaya Fungsionaris adat untuk melestarikan adat istiadat perkawinan Dayak Kanayatn dalam Desa Sailo berupa penerapan sanksi yaag tegas, repetisi daa realisasi hukum adat dan adat-istiadat serta membukukan perkawinan adat sehingga masyarakat dapat mempelajari bagaimana peratruran perkawinan adat yang mestinya dilakukan, agar ikut melestarikan kebudayaan itu sendiri.

Kata kunci: Perubahan Dalam Adat perkawinan (panganten) Dayak Kanayatn.

References

DAFTAR PUSTAKA

.

Achmad ali, 2013, menjelajahi kajian empiris terhadap Hukum, prendamedia group. Jakarta

Ahmad Rafiq, 2000. Hukum Islam di Indonesia, PT. RajaGrafindo, Jakarta,

Andreas, cahyadi, 2004, Hasil Musyawarah Adat III (MUSDAT III), KSU Tebar Swadaya, pontianak

Aseng, salim, 2002, Peraturan Wilayah Ketimangongan Binua Nahaya, Ngabang, Landak

Busher Muhammad, 1989, Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, pradnya paramita, jakarta

Dewa Putu Wijana dan Muhammad Rohmadi, 2008. Semantik; Teori dan Analisis (Surakarta: Yuma Pustaka,)

Djojodigoeno, 1999. Adat Suatu Hukum Pengantar. Pt. Rajawali, Jakarta

Hardjito Notopuro, 1990. Pengantar Hukum Adat, Jakarta

Hilman Hadikusuma, 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Hilman Hadikusuma, 1977, Hukum Perkawinan Adat, Alumni Bandung

Hilman hadikusuma, 2007, Hukum perkawinan di indonesia menurut pandangan hukum adat dan hukum agama (bandung: mandar maju)

Hilman Hadikusuma, 1983. Hukum Perkawinan Adat, Alumni, Bandung.

Ihromi, 1984. Sosilogi Hukum, CV Pustaka setia. Bandung.

Mustari, Suryaman, 2014, Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan datang, Prendamedia Group, Jakarta. Cetakan ke.1

Teer Haar, 1988, pengantar dan asas-asas hukum adat indonesia, cv pradigma, Jakarta

Mardalis, 1995. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, (Jakarta : PT. Bumi Aksara)

Masri Singaribuan, sofyan Effendi, 1986, Metode Peneelitian Survei, LP3S, Jakarta

R. Soetojo Prawirohamidjojo, 2002. Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya,

Silvester S. Owat, 2003, Komoatn Tulisan Adat Ka’Idupatn Talino Sampe Ka’Adat Mati, revisi 2001, menjalin, Landak.

Sumanto, 1995. Metode Penelitian Sosial dan Pendidikan, (Yogyakarta :Andi Offset,)

Soerojo Wingnjdiopoero, 1988. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, CV. Haji Masagung, Jakarta,

Soerojo Wignjodiporeo,1995,Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta

Suerojo wingnjodipuro, 1987. Tata Cara Adat Perkawinan, cempaka putih. Jakarta.

Soedjono Dirdjosisworo, 2010. Pengantar Ilmu Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Soejono Soekanto, 1977. Sosiologi suatu pengantar, Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta Cetakan Ke-6.

Soerjono Soekanto, 1985, Hukum Adat Indonesia, PT.Raja Grafindo,Jakarta

Soepomo, 1979, Bab-bab Tentang Hukum Adat, pradnya paramita, jakarta.

Van Gennep, 1987, Sejarah dan Pertumbuhan teori antropologi Budaya (hingga dekade 1970), jilid 1, penerbit PT. gramedia Jakarta, Jakarta

Sumber lain

Aman, http://www.aman.or.id/in/masyarakatadat/siapa-masyarakat-adat.html

peraturan binua wilayah ketimanggongan binua, tentang lembaga adat, 2002

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pradnya Paramitha, Jakarta.

Musdat III, 2004, hukum adat dayak kanayatn, adat ka talino, adat ba uma batahun . kec. Mempawah hulu kab. Landak

Singa/Timanggong Binua Kaca' Ilir, Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, tinggal dikampung Nangka

Downloads

Published

2023-03-09