PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN JASA ANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK SOLAR ANTARA PT. PLN (PERSERO) WILAYAH KALIMANTAN BARAT DENGAN PENGUSAHA PT. FRICO PRIMA KALBAR

Authors

  • RUDY FERYANTO NIM. A1011131040 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

Judul Skripsi : "Pelaksanaan Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan Bahan Bakar Minyak Solar Antara PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat Dengan Pengusaha PT. Frico Prima Kalbar". Dan rumusan masalah : "Apakah Pengusaha PT. Frico Prima Kalbar Telah Melaksanakan Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan Bahan Bakar Minyak Solar Pada PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat Sesuai Perjanjian Yang Telah Disepakati"

Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian Skripsi ini adalah sebagai berikut : Pertama : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang Pelaksanaan Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan Bahan Bakar Minyak antara PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat dengan PT. Frico Prima Kalbar.. Kedua : Untuk mengungkapkan faktor "“ faktor yang menyebabkan pihak pengusaha yaitu PT. Frico Prima Kalbar tidak melaksanakan Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan Sebagaimana mestinya. Ketiga : Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak pengusaha PT. Frico Prima Kalbar yang tidak melaksanakan Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan. Keempat : Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat kepada pihak pengusaha PT. Frico Prima Kalbar yang tidak melaksanakan Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan sebagaimana mestinya.

Adapun Hasil penelitian adalah : Pertama : Bahwa pengusaha PT. Frico Prima Kalbar belum melaksanakan Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan Bahan Bakar Minyak Solar kepada PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Kedua : Bahwa faktor yang menyebabkan pihak PT. Frico Prima Kalbar tidak memenuhi kewajiban untuk mendistribusikan Bahan Bakar Minyak sesuai dengan Letter Order (LO) yang dikeluarkan oleh pihak PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat. Ketiga : Bahwa akibat hukum terhadap pihak pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendistribusikan Bahan Bakar Minyak yang sesuai dengan perjanjian adalah pembatalan perjanjian dan pembayaran ganti rugi. Keempat : Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak PT. PLN (Persero) atas tindakan dari pihak pengusaha PT. Frico Prima Kalbar yang tidak memenuhi kewajiban untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi adalah penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan dan pihak PT. PLN (Persero) tidak melakukan upaya hukum dengan mengajkan gugatan ke Pengadilan Negeri.

 

Kata Kunci : Perjanjian, Kewajiban , Akibat Hukum

 

Abstrak

 

Thesis Title: "Implementation of Agreement on Procurement of Solar Fuel Oil Transport Services Between PT. PLN (Persero) West Kalimantan Region With Entrepreneurs PT. Frico Prima Kalbar". And the formulation of the problem: "Is the Entrepreneur PT. Frico Prima Kalbar Has Implemented the Agreement on Procurement of Solar Fuel Oil Services at PT. PLN (Persero) Region of West Kalimantan According to Agreements That Have Been Approved"

This thesis is as follows: First: To obtain data and information about the implementation of the Agreement on Procurement of Oil Fuel Transport Services between PT. PLN (Persero) Region of West Kalimantan with PT. Frico Prima Kalbar ... Second: To reveal the factors that caused the businessman, namely PT. Frico Prima Kalbar does not carry out the Agreement on Procurement of Support Transportation Services. Third: To reveal the legal consequences for the businessman of PT. Frico Prima Kalbar which does not implement the Transport Services Procurement Agreement. Fourth: To disclose the efforts made by PT. PLN (Persero) West Kalimantan Region to the businessman PT. Frico Prima Kalbar which does not approve the Transport Service Procurement Agreement submits it properly.

The results of the study are: First: Regarding the entrepreneur PT. Frico Prima Kalbar has not yet entered into an Agreement on the Procurement of Solar Fuel Oil Services for PT. PLN (Persero) West Kalimantan Region in accordance with the agreed agreement. Second: because of the factors that caused the PT. Frico Prima Kalbar does not meet the requirements for issuance of Oil Fuel in accordance with the Order Letter (LO) issued by the PT. PLN (Persero) West Kalimantan Region. Third: relating to the law against employers who do not agree to discuss Oil Fuel in accordance with the agreement is the cancellation of the agreement and payment of Fourth compensation: an opportunity made by the PT. PLN (Persero) for the actions of the businessman PT. Frico Prima Kalbar, which did not approve the payment for compensation compensation, was carried out by deliberation and family and PT PLN (Persero) did not make any legal efforts by submitting a lawsuit to the District Court.

 

Keywords: Agreements, Obligations, Legal Effects

References

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo

Persada, Jakarta, 2007

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta,

Firman Floranta Adonara, Aspek – Aspek Hukum Perikatan, Mandar Maju,

Bandung, 2014

Handri Raharjo, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta,

Hari Saherodji, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Aksara Baru, Jakarta, 1980

H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan,

Jakarta, 1987

Joko P. Subagyo, Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Rineka Cipta,

Jakarta, 1997

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian,

Rajawali Pers, Jakarta, 2010

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES,

Jakarta, 2013

M Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, 2004

R. Setiawan, Pokok – Pokok Hukum Perikatan, Putra A. Bardin, Bandung, 1999

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT.

Pradnya Paramita, Jakarta, 2005

_________, Pokok – Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2011

_________, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

R. Wirjono Prodjodikoro, Azas – Azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju,

Bandung, 2011

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia,

Jakarta, 2011

Salim, HS, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia, Sinar

Grafika, Jakarta, 2003

Suharnoko, Hukum Perjanjian, Prenada Media, Jakarta, 2009

Suharsimi, Arikunto. Prosedur Penelitian, suatu pendekatan praktek, Edisi

Revisi Rineka Cipta, Jakarta, 1998

Soekardono.R, Hukum Dagang Indonesia, Jilid II Bagian Pengangkutan Darat,

PT. Rajawali, Jakarta, 1981

Downloads

Published

2023-03-10