DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 107/PUU-XIII/2015 TERKAIT BATASAN WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN GRASI BAGI TERPIDANA MATI TERHADAP PELAKSANAAN HUKUMAN MATI
Abstract
Abstrack
The entry into force of the Constitutional Court Decision Number 107/PUU-XIII/2015 nullifies the entry into force of Article 7 paragraph (2) of Law Number 5 of 2010 concerning Amendments to Law Number 22 of 2002 concerning Clemency which regulates the deadline for filing a request for clemency within 1 (one) year after the court decision obtains permanent legal force. With the entry into force of the Constitutional Court Decision, it means that there is no longer a time limit for submitting requests for clemency for convicts. The absence of a time limit for submitting requests for clemency raises problems in the implementation of capital punishment for death convicts. This study aims to find out the rules regarding filing a request for clemency and to find out and analyze the impact of the Constitutional Court Decision Number 107/PUU-XIII/2015 concerning the deadline for filing a request for clemency for death row convicts on the execution of death sentences. To find out this impact, in this study the research conducted was normative legal research with an analytical descriptive approach. The normative legal research method is a legal research method that is carried out by examining library materials by searching regulations and literature relating to the problem under study, such as laws, books, theses, magazines and internet searches. related to this research. The final results of this study, it is known that the implementation of the Constitutional Court Decision Number 107/PUU-XIII/2015 regarding the deadline for filing a request for clemency for death row convicts against the execution of death sentences has positive and negative impacts. The positive impact is that convicts whose court decisions have passed 1 (one) year at the time, but have not yet applied for clemency have the opportunity to apply for clemency from the president and death row convicts who have not been executed but whose court decision has passed 1 (one) year are given the opportunity to make efforts to changing the criminal verdict by evaluating the judge's decision and giving time to death row convicts to regret before carrying out the death sentence. While the negative impact is that law enforcement is not effective, criminal law policy objectives are not achieved, and legal protection is not fulfilled.
Keywords: Constitutional Court Decision, Clemency, Death Penalty
Abstrak
Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 menghapus berlakunya Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang mengatur tentang batasan waktu pengajuan permohonan grasi hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah putusan pengadilah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi berarti tidak ada lagi batasan waktu pengajuan permohonan grasi bagi terpidana. Tidak adanya batasan waktu pengajuan permohonan grasi menimbulkan permasalahan terhadap pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana mati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan tentang pengajuan permohonan grasi dan untuk mengetahui dan menganalisis dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 terkait batasan waktu pengajuan permohonan grasi bagi terpidana mati terhadap pelaksanaan hukuman mati. Untuk mengetahui dampak tersebut, maka dalam penelitian ini penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Metode penelitian hukum normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, seperti undang-undang, buku, skripsi, majalah dan pencarian di internet yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil akhir dari penelitian ini, diketahui bahwa berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 terkait batasan waktu pengajuan permohonan grasi bagi terpidana mati terhadap pelaksanaan hukuman mati memiliki dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif, yaitu terpidana yang putusan pengadilannya telah lewat 1 (satu) tahun pada saat itu, tapi belum mengajukan grasi memiliki kesempatan untuk mengajukan grasi kepada presiden, terpidana mati yang belum dieksekusi mati, tetapi putusan pengadilannya telah lewat 1 (satu) tahun memiliki kesempatan melakukan upaya untuk merubah putusan pidananya dengan mengevaluasi putusan hakim, dan memberikan waktu kepada terpidana mati untuk menyesal sebelum dilakukannya eksekusi mati. Sedangkan dampak negatif, yaitu penegakan hukum tidak efektif, tujuan kebijakan hukum pidana tidak tercapai, dan perlindungan hukum tidak terpenuhi.
Kata kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Grasi, Pidana Mati
References
DAFTAR PUSTAKA
Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung
C.ST. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cetakan ketujuh, Balai Pustaka, Jakarta
Dikdik M. Arief Mansur, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Eli Wuria Dewi, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta
Fajlurrahman Jurdi dan Ahmad Yani, 2019, Grasi sebagai Beschikking, Setara Press, Jawa Timur
H. John Kenedy, 2017, Kebijakan Hukum Pidana, (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Jakarta
H. Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung
Iriyanto A. Baso Ence, 2008, Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi (Telaah Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi), Alumni, Bandung
Ismail Suny, 1981, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Aksara Baru, Jakarta
J.C.T. Simorangkir, 2004, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Maruarar Siahaan, 2006, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta
, 2011, Hukum Acara Mahkamah Konstirusi Republik Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Mochamad Isnaeni Ramadhan, 2006, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, PT. Alumni, Bandung
M. Nasir, 2003, Hukum Acara Perdata, Djambatan, Jakarta
M.P. Stein dalam Maruarar Siahaan, 2012, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Ni’matul Huda, 2014, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi, Ctk kesembilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ridwan H.R., 2014, Hukum Administrasi Negara (edisi revisi), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ronny Haannitjo Soemitro, 1994, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta
Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta
Satochid Kartanegara, Tanpa Tahun, Hukum Pidana Bagian Dua, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1993, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Cetakan Ke-13, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta
Suharno dan Retnoningsih, Tanpa Tahun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Widya Karya, Semarang
Utrecht, 1987, Ringkasan Sari Hukum Kuliah Hukum Pidana II, Pustaka Tinta Mas, Surabaya
Skripsi, Tesis
Aloysius Wisnubroto, 1999, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya, Yogyakarta
Dhian Deliani, 2011, “Pelaksanaan Kekuasaan Presiden dalam Pemberian Grasi Studi Terhadap Pelaksanaan Pemberian Grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Tahun 2004 s/d 2010 (Tesis), Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta
Faiz Rahman dan Dian Agung Wicaksono, 2016, Eksistensi dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Edisi No. 2 Vol. 13, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Triana Putri Vinansari, 2013, Jurnal Hukum Pidana, : Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberian Grasi Kepada Terpidana di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan
Makalah
Ayu Desiana, 2014, Majalah Hukum Forum Akademika Volume 25 Nomor 1 : Analisis Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengeluarkan Putusan yang bersifat Ultra Petita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Fajar Laksono, dkk, 2013, Implikasi dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 tentang Sekolah Bertaraf Inetrnasional (SBI)/Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Inosentius Samsul, 2015, Politik Hukum Pidana Mati, dalam tulisan yang dimuat pada info Singkat Hukum : Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis Vol. VII, No. 02/II/P3DI/Januari 2015
Jimly Asshidiqie, Tanpa Tahun, Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, Makalah Dalam Simposium Nasional Yang Diselenggarakan Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM, 2003
Randy Piangga Basuki Putra, 2012, Skripsi : Penerapan Pidana Mati Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Pembagunan Nasional Veteran Surabaya
Rezie Novian Putra, 2014, Skripsi : Perbandingan Pelaksanaan Ketentuan Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Thailand, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Peubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Kosntitusi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
Internet
Erga Omnes Definition, Tanpa Tahun, http://www.duhaime.org/legalDictionary/E/ErgaOmnes.aspx
Grasi Samarkan Hukuman Mati, Suara Pembaruan Daily, http://www.suara pembaruan.com
Hetty Hasanah, Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia, http;//jurnal.unikom.ac.id/vol3/
perlindungan.html
http://kbr.id/berita/022017/jaksa_agung_putusan_mk_hambat_eksekusi_hukuman_mati/88874.html
Jimly Asshiddiqie, Makalah Penegakan Hukum, PDF Created with deskPDF PDF Writer-Trial:http://www.docusdeck.com
Ngobrolin Hukum, 2013, “Pendekatan Dalam Penelitian Hukumâ€, https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/12/16/pendekatan-dalam-penelitian-hukum/.
Tri Jaya Ayu Pramesti, 2016, “Arti Putusan Yang Final Dan Mengikatâ€, (Cited 2021 July. 5), available from : URL : www.hukumonline.com