PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT TIONGHOA DI KELURAHAN PARIT TOKAYA KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRAC
The marriage of the Chinese Community "Tio Chu" in Parit Tokaya Village, South Pontianak District, Pontianak City is inseparable from parents, family or relatives, ancestral spirits, and the community. Even during the implementation of the traditional marriage ceremony there are still things related to supernatural things, respect for ancestors. On the other hand, the purpose of marriages that are carried out according to custom is to maintain the origin of the "Tio Chu" Chinese Community Marriage in Parit Tokaya Village, South Pontianak District, Pontianak City so that its sustainability is maintained.
The formulation of the problem in this study is "Is the Implementation of the Traditional Chinese Marriage Ceremony in Parit Tokaya Village, South Pontianak District, Pontianak City still carried out as it should?" The purpose of this study was to find data and information about the traditional marriage ceremony of the Chinese community "Tio Chu", to find out the shifting factors that affect the traditional wedding ceremony of the Chinese community "Tio Chu", to find out the legal consequences of not carrying out the traditional marriage ceremony for the community. Chinese "Tio Chu", and to find out the efforts made by the foundation to carry out the traditional marriage ceremony for the Chinese community "Tio Chu". By using empirical research methods, the nature of descriptive research is to conduct research by describing the situation as it was at the time this research was conducted to draw a final conclusion. Data collection tool with interviews and questionnaires to the Chairperson of the Foundation and Chinese Couples who have married in Parit Tokaya Village, South Pontianak District, Pontianak City
With the results of the research achieved, that the implementation of the traditional marriage ceremony for the Chinese community "Tio Chu" is still being carried out but has experienced a shift, that there are several factors that influence the traditional marriage ceremony for the Chinese community "Tio Chu", namely: religious factors, educational factors, economic factors, new habit factor. These factors are not a reason not to carry out a traditional wedding ceremony for the Chinese community "Tio Chu", so that the traditional marriage ceremony for the Chinese community "Tio Chu" must be able to coexist with the factors underlying them in accordance with the circumstances, that the legal consequences of not carrying out the traditional Chinese wedding ceremony "Tio Chu" as it should be are social sanctions and moral sanctions that the legal remedy taken by the Budi Suci Foundation in preserving the traditional wedding ceremony for the Chinese community is to provide free consultation regarding plans for the traditional Chinese wedding ceremony and provide direct guidance during the traditional Chinese wedding ceremony.
Keywords: Traditional, Chinese, "Tio Chu", Marriage, Pontianak
ABSTRAK
Perkawinan Masyarakat Tionghoa "Tio Chu" di Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak tidak terlepas hubungannya dari orang tua, keluarga atau sanak saudara, roh leluhur, maupun masyarakat. Bahkan didalam pelaksanaan upacara adat perkawinan itu masih terdapat hal-hal yang bersangkutan dengan hal ghaib, menghormati leluhur / moyang. Di sisi lain tujuan perkawinan yang dilaksanakan secara adat adalah untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat Perkawinan Masyarakat Tionghoa "Tio Chu" di Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak agar tetap terpelihara kelestariannya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Apakah Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Tionghoa di Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak masih dilaksanakan sebagaimana mestinya?" Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari data dan informasi mengenai upacara adat perkawinan masyarakat Tionghoa "Tio Chu", untuk mengetahui faktor "“ faktor pergeseran yang mempengaruhi upacara adat perkawinan masyarakat Tionghoa "Tio Chu", untuk mengetahui akibat hukum dari tidak dilaksanakannya upacara adat perkawinan bagi masyarakat Tionghoa "Tio Chu", dan untuk mengetahui upaya dilakukan yayasan untuk melakukan upacara adat perkawinan masyarakat Tionghoa "Tio Chu". Dengan menggunakan metode penelitian empiris, sifat penelitian deskriptif yaitu mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan sampai mengambil kesimpulan akhir. Alat pengumpul data dengan wawancara dan kuesioner kepada pihak Ketua Yayasan dan Pasangan Tionghoa yang telah melakukan perkawinan di Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak
Dengan hasil penelitian yang dicapai, Bahwa pelaksanaan upacara adat perkawinan bagi masyarakat Tionghoa "Tio Chu" tetap dilaksanakan tetapi mengalami pergeseran, bahwa ada beberapa faktor yang memengaruhi upacara adat perkawinan bagi masyarakat Tionghoa "Tio Chu" yaitu: faktor agama, faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor kebiasaan baru. Faktor "“ faktor tersebut bukan menjadi alasan untuk tidak melaksanakan upacara adat perkawinan bagi masyarakat Tionghoa "Tio Chu, sehingga upacara adat perkawinan bagi masyarakat Tionghoa "Tio Chu" harus bisa hidup berdampingan dengan faktor "“ faktor yang melatar belakangi mereka sesuai dengan situasi dan kondisi, bahwa akibat hukum dari tidak dimelaksanakan upacara adat perkawinan tionghoa "Tio Chu" sebagaimana mestinya adalah sanksi sosial dan sanksi moral bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Yayasan Budi Suci dalam melestarikan upacara adat perkawinan bagi masyarakat tionghoa adalah memberikan konsultasi gratis mengenai rencana upacara adat perkawinan masyarakat tionghoa dan memberikan bimbingan secara langsung pada saat upacara adat perkawinan tionghoa berlangsung.
Kata Kunci: Adat, Tionghoa, "Tio Chu", Perkawinan, Pontianak
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulrahman, 2005, Hukum Adat Menurut Perundang-undangan, Pustaka, Jakarta
Abdul Shomad, 2012, Hukum Islam, Penormaan Prinsip Syariah dalam
Hukum Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Abu Achmadi dan Cholid Narbuko, 2001, Metode Penelitian, Bumi
Aksara, Jakarta
Aju, 2015, Tionghoa dalam Kekerasan Politik di Kalimantan Barat Tahun
, Derwati Press, Pontianak
Bambang Sunggono, 1999 Metodologi Penelitian Hukum, CV.Rajawali
Pers, Jakarta
Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, 1987, Azas-Azas Hukum
Perkawinan Di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta
Emi Djun'astuti, 2019, Hukum Adat, Pontianak
Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut
Pandangan Adat dan Hukum Agama, CV Mandar Maju, Bandung
........................... , 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, CV Mandar Maju, Bandung
Muhhamad Harns Dkk, 2018, Makhluk Sosial Tanpa Social, Unnes, Semarang
Muhammad Siddiq, 2018, Hukum Adat dalam Masyarakat Aceh Tinjauan Antropologi Dan Sosiologi Hukum, Naskah Aceh, BandaAceh
I Dewa Made Suartha, 2015 Hukum dan Sanksi Adat, Setara Press, Surabaya
Iman Sudiyat, 1978, Asas - Asas Hukum Adat (Bekal Pengantar), Liberty
Yogjakarta
................ , 2010, Asas-asas Hukum Adat (Bekal Pengantar), Liberty, Yogyakarta
Jamaluddin dan Nanda Amalia, 2016, Hukum Perkawinan, Unimal Press, Lhoksuemawe,
Koenjara Ningrat 2017, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta
Lexy J Moleong, 1989, Metode Penelitian Kualitatif, PT Rosdakarya, Bandung
Peter Mahmud, Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Media
Group, Jakarta
Ronny Hanitijo, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kualitatif dan Kualitatif dan R & D, Alfabeta, Bandung
Syafarunddin Usman, 2008 Masyarakat Sejarah dan Kebudayaan
Tionghoa Kalimantan Barat, Pustaka PeDas, Pontianak
Wirjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Sumur
Bandung,Bandung
Zurifah Nurdin, 2020, PERKA WINAN (Perspektif Fiqh, Hukum Positif
Dan Adat Di Indonesia), Elmarkazi, Bengkulu
B. Perundang - undangan
Undang- Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan