TINJAUAN SISTEM TRANSAKSI VIRTUAL CURRENCY SEBAGAI INVESTASI ALTERNATIF DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA BAGI PENGGUNA DI INDONESIA

Authors

  • URAY ALLYSA PUTRI NIM. A1011191213 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

Virtual currency is a form of virtual currency that has a central nature on computer-based and open source networks that operate independently and are not dependent on a financial authority such as a Bank or other administrative authority. Therefore, there is a need for clear, transparent, and detailed legal protection against its use as an alternative investment and efforts that can be made to overcome hacking crimes in its use.

This research aims to obtain a complete, detailed and systematic clarity on legal protection for investors in using virtual currency as an alternative investment that can be said to be not yet maximal. Then, it will be explained how efforts can be made to overcome the crime of hacking or hacking virtual currency accounts. This study used an informative approach supported by the addition of interview data.

Based on the results of this research, it can be seen that the legal protection provided to investors or users of virtual currency as an alternative investment can be said to have not been in accordance with the provisions of other Acts or Regulations due to lack of education and clear information to these regulations.There are obstacles on the part of the virtual currency provider company and law enforcement officials in uncovering hacking perpetrators. Therefore, efforts can be made to overcome the service system of virtual currency providers, improve security and authentication systems, and improve the facilities and capabilities of law enforcement officials to uncover hacking perpetrators.

Key Words : Transaction, Virtual Currency,   Legal Protection, Hacking.

 

Abstrak

Virtual currency merupakan salah satu bentuk mata uang virtual yang memiliki sifat sentral pada jaringan berbasis computer dan open source yang beroperasi secara independen serta tidak bergantung pada suatu otoritas keuangan seperti Bank atau administrative lainnya. Maka dari itu diperlukan adanya perlindungan hukum yang jelas, transparent, dan terperinci terhadap penggunaan nya sebagai investasi alternative serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kejahatan hacking dalam penggunaannya.

Penelitian ini memiliki tujuan untuk memperoleh suatu kejelasan yang lengkap, rinci dan sistematis tentang perlindungan hukum bagi imvestor dalam penggunaan virtual currency sebagai investasi alternative yang dapat dikatakan belum maksimal. Kemudian, akan dijelaskan bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kejahatan peretasan atau hacking akun virtual currency. Penelitian ini menggunakan pendekata normative yang didukung oleh penambahan data wawancara.

Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini, dapat diketahui bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada investor atau pengguna virtual currency sebagai investasi alternative dapat dikatakan belum sesuai dengan ketentaun Undang-Undang maupun Peraturan lain hal tersebut dikarenakan kuranganya pemberia edukasi dan informasi yang jelas kepada investor atau pengguna virtual currency serta adanya hambatan dari pihak perusahaan penyedia virtual currency maupun aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku hacking. Maka upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi sistem pelayanan dari perusahaan penyedia virtual currency, meningkatkan sistem keamanan dan autentifikasi, serta meningkatkan fasilitas dan kemampuan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku hacking.

Kata Kunci : Transaksi, Virtual Currency, Perlindungan Hukum, Peretasan     Akun (Hacking)

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press

Hanitijo Ronny Soemitra. 1990. Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurumetri. Jakarta : Ghalia Indonesia

Djoko Koesnadi, 1993. Perlindungan Minimum bagi Pemodal. (Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum)

Lypsey, 1997. Pengantar Mkaroekonomi. Jakarta: Bina Rupa Aksara

Hartono Jogianto, 2000. Teori Portofolio dan Analisis Investasi, Edisi Kedua.Yogyakarta : UPP AMP YKPN.

Prathama Rahardja dan Mandala Manurung, 2002. Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi & Makroekonomi), (Jakarta: FEUI)

Gregory, Mankiw N, 2000. Teori Ekonomi Makro (Terjemahan), Edisi Keempat, Jakarta :Erlangga.

Eduardus Tendelilin. 2001. Analisis Investasi dan Manajemen Portofoli. Yogyakarta : BPFE

Anoraga dan Pakarti, 2001. Pengantar Pasar Modal, Edisi Revisi, Jakarta: PT Rineka Cipta

Shidarta. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran), Nusa Media, Bandung.

Sihombing Jonker, 2008. Investasi Asing Melalui Surat Utang Negara di Pasar Modal, (Bandung: PT. Alumni)

Philippus M. Hadjon. 2009. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya : Bina Ilmu.

Suharsimi Arikunto. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta : PT Ranika Cipta

Basuki Pujoalwanto, 2014. Perekonomian Indonesia, (Yogyakarta : Graha Ilmu)

Ibrahim, Zaini, 2014. Pengantar Ekonomi Mikro Serang: Kopsyah Baraka

Perundan-Undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komiditi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 3

Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Undang-Undang RI No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang

Undang-Undang No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHP)

Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor : 86/Mpp/ Kep/3/2001 Tentang Struktur Organisasi Departemen Peindustrian Dan Perdagangan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

Jurnal

Ekka Sakti Koeswanto dan Muhammad Taufik, 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Investor yang Melakukan Investasi Virtual Currency, Jurnal Living Law, Volume 9, Nomor 1.

Liliana Tedjosaputro, 2017. “Eksistensi Protokol Internet Sebagai Alat Bukti Dalam Pembuktian Perkara Cyber Crime (Cyber Crime)â€, Jurnal Spektrum Hukum, Volume 13, Nomor 1.

Mohamad Samsul, 2010. Perdagangan Berjangka Sebagai Sarana Sistem Ketahanan Pangan Nasional Indonesia, DIE Jurnal Ilmu Ekonomi dan Manajemen Volume 6 Nomor 2.

Eddy Martino Putralie, Yusrizal Adi Syahputra, Muaz Zul, 2011. Perlindungan Hukum Investor Di Pasar Modal, Jurnal Mercatoria Volume Juni

Ika Atikah, Perlindungah Hak-Hak Konsumen Dalam Hukum Negara, Media Madani, Serang –Banten

Novita Nurul Ain’, Pengaruh Investasi Terhadap Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi, Jurnal Al-Tsaman, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Gleen Fox, 2007. The Real Coase Theorems. (Cato Journal. Vol. 27 , No. 3)

Giorgos Meramveliotakis dan Dimitris Milonakis. 2007. Surveying the Transaction Cost Foundations of New Institutional Economics: A Critical Inquiry. (Journal of Economic Issues. Vol. XLIV, No. 4)

Xavier Duran dan Patrick McNutt. Kantian Ethics within Transaction Cost Economics. (International Journal of Social Economics. Vol. 37, No. 1

Website

Dony Lesmana, Mata Uang Digital Cryptocurrency Resmi Masuk Indonesia, https://autotekno.sindonews.com/read/1156846/133/mata-uang-digital-cryptocurrency-resmi-masuk-indonesia-1479638752 diakses pada tanggal 28 Juni 2022

Sarah Rotman, Brief Bitcoin Versus Electric Money, https://www.cgap.org/sites/default/files/Brief-Bitcoin-versus-Electric-Money-Jan-2014.pdf diakses pada tanggal 28 Juni 2022

Ellen Chandra, B. Sc, B. Econ, Virtual Currency: Pengertian, Fungsi dan Kelebihan Kekurangannya, https://www.finansialku.com/virtual-currency-pengertian-fungsi-dan-kelebihan-kekurangannya/ diakses pada tanggal 28 Oktober 2022

Sidharta Utama (Kepala Bappepti) Febrie Adriansyah (Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung), Buka Suara Soal Cuci Uang Bitcoin Di Kasus Asabri, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210421171957-92-633000/bappebti-buka-suara-soal-cuci-uang-bitcoin-di-kasus-asabri#:~:text=Badan%20Pengawas%20Perdagangan%20Berjangka%20Komoditi,tengah%20ditangani%20oleh%20penegak%20hukum diakses pada tanggal 28 Oktober 2022

Agusman, Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual, Membeli Atau Memperdagangkan Virtual Currency https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_200418.aspx diakses pada tanggal 28 Oktober 2022

Arum Sutrisni Putri, Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/20/193200269/praktik-perlindungan-dan-penegakan-hukum-di-indonesia?page=all diakses pada tanggal

Mekari Jurnal, Memahami Jenis Sistem Pembayaran di Indonesia yang Populer,

https://www.jurnal.id/id/blog/jenis-sistem-pembayaran-di-indonesia-sbc/

diakses pada tanggal 2 November 2022

Kholida Qothrunnada, Pengertian Transaksi: Fungsi, Jenis, Contoh Serta Bukti Keuangannya, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6023038/pengertian-transaksi-fungsi-jenis-contoh-serta-bukti-keuangannya diakses pada 2 November 2022

OJK, Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolahnya,https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20533 diakses pada 2 November 2022

Ilyas Istianur Praditya, BI Kembali Pringatkan Para Pengguna Bitcoin, https://www.liputan6.com/bisnis/read/3224876/bi-kembali-peringatkan-para-pengguna-bitcoin diakses pada tanggal 9 Oktober 2022.

Downloads

Published

2023-03-27