PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGEMBANGAN OBYEK WISATA PANTAI TANJUNG BELANDANG DI KABUPATEN KETAPANG BERDASARKAN PASAL 24 UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN
Abstract
Abstrac
Tanjung Belandang Beach Tourism Object is a beach tourism object located in Sungai Awan Kiri Village, Muara Pawan District, Ketapang Regency, West Kalimantan. The Tanjung Belandang tourist attraction is one of the tourist attractions that is not far from the center of Ketapang City and is the most excellent in Ketapang district. The goal to be achieved in this research is to find out what are the roles of the Government in the Development of Tanjung Belandang Beach Tourism Objects. Then to find out the tourism rules that have been implemented in the Tanjung Belandang Beach Tourism Object Area.
This study uses empirical legal research methods based on the existence of motives between existing legal norms and their implementation in society. Based on the problems examined by the authors, the authors use empirical legal research methods. Empirical legal research is carried out by studying directly in the field to see directly the application of laws and regulations or legal rules related to law enforcement, as well as conducting interviews with several respondents who are considered to be able to provide information regarding the implementation of law enforcement.
The results of this study explain that the Tanjung Belandang Beach Tourism Object is a tourist object that is managed privately and there is little assistance from the local government. That the Ketapang Regency Government has not carried out its obligations to build facilities for the development of the potential for Tanjung Belandang Beach Tourism. in order to make Ketapang a tourist city. That the Ketapang Regency Government has not made efforts to improve the cleanliness and economic income of the people in the Tanjung Belandang Beach Tourism Destination area.
Keywords: Tourism, Tourism Object Develope
Abstrak
Obyek Wisata Pantai Tanjung Belandang adalah salah satu kawasan obyek wisata pantai yang terletak di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, kabupaten ketapang kalimantan barat. Obyek wisata Tanjung Belandang merupakan salah satu tempat wisata yang tidak jauh dari pusat Kota Ketapang dan yang paling menjadi primadona di kabupaten Ketapang. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja peran Pemerintah dalam Pengembangan Obyek wisata Pantai Tanjung Belandang. Kemudian untuk mengetahui aturan-aturan pariwisata yang sudah diterapkan di Kawasan Obyek Wisata Pantai Tanjung Belandang.
Penelitian ini menggunakan Metode penelitian hukum empiris berpijak dari adanya kesenjangan antara norma hukum yang ada dengan pelaksanaannya dalam masyarakat. Berdasarkan permasalahan yang diteliti oleh penulis maka penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris dilakukan dengan meneliti secara langsung ke lapangan untuk melihat secara langsung penerapan perundang-undangan atau aturan hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum, serta melakukan wawancara dengan beberapa responden yang dianggap dapat memberikan informasi mengenai pelaksanaan penegakan hukum tersebut.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Obyek Wisata Pantai Tanjung Belandang merupakan Obyek wisata yang dikelola oleh perorangan dan ada sedikit bantuan dari pihak pemerintah daerah. Bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang belum melaksanakan kewajibannya untuk membangun fasilitas mengembangkan potensi Wisata Pantai Tanjung Belandang. dalam rangka menciptakan ketapang menjadi kota wisata. Bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang belum melakukan upaya untuk meningkatkan kebersihan dan pendapatan ekonomi masyarakat dikawasan destinasi Wisata Pantai Tanjung Belandang.
Kata Kunci: Pariwisata, Pengembang Obyek Wisata
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Achmad Dimyanti, 2003. Usaha Pariwisata, Jakarta
Abidarin Rosidi dan Anggraeni Fajriani, Reinventing Government:Demokrasi Dan Reformasi Pelayanan Publik, Yogyakarta: C.V Andi Offset, Hlm. 5.
A. Hari Karyono. 1997. Kepariwisataan. Jakarta: Grasindo, Hlm 28 & 74
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2014)
Elsi Kartika sari dan Advendi simanunsong, 2017 edisi kedua Hukum Dalam Ekonomi, Jakarta PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Hlm 4-5.
I Gede Pitana dan I Ketut Surya Diarta, 2009. Pengantar Ilmu Pariwisata, Yogyakarta:Andi
I Gede Pitana, 2005, Sosiologi Pariwisata, Yogyakarta: ANDI
Marpaung, Happy dan Herman Bahar. 2000. Pengantar Pariwisata. Bandung : Penerbit Alfabeta. Hlm. 46
M. Liga Suryadana dan Vanny Octavis, 2015. Pengantar Pemasaran Pariwisata, Bandung : Alfabeta
Musanef, Manajemen Usaha Pariwisata Di Indonesia, PT Toko Gunung Agung
Ndraha, Taliziduhu, 2000. Ilmu Pemerintahan Jilid I – IV. Jakarta: Institut Ilmu Pemerintahan.
Pendit, Nyoman S. 2002. Ilmu Pariwisata Sebuah Pengantar Perdana. Jakarta:PT. Pradnya Paramita. Hlm. 22&34
Rasyid, Muhammad Ryaas, 2000, Makna Pemerintahan – Tinjauan dari segi Etika dan Kepemimpinan, Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya.
R.G Soekadijo. (1997). Anatomi Parawisata. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Hlm 51
Siagian, P. Sondang. 2003. Administrasi Pembangunan: Konsep, Dimensi dan Strateginya Jakarta: PT. Bumi Aksara
Soerjono Soekanto. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada.
Sugiyono,2011, Metode Penelitian Kualitatif dan Kualitatif dan R&D Alfabeta,Bandung.
Sunggono,Bambang,1999, Metodologi Penelitian Hukum, CV.Rajawali Pers,Jakarta.
Syamsir, Torang, Organisasi & Manajemen (Perilaku, Struktur, Budaya & Perubahan Organisasi), (Bandung: Alfabeta, 2014), Hlm 86.
Thoha, Miftah. 2005. Dimensi-dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara, edisi 8. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Yoeti, Oka A 2001. Perencanaan Strategis Pemasaran Daerah Tujuan Wisata. Penerbit Paramita Pradnya. Jakarta. Hlm. 20 & 43
___________, 2016, Perencanaan Dan Pengembangan Pariwisata, cetakan ketiga. Jakarta: PT Balai Pustaka (Persero)
Zaidan Nawawi, Manajemen Pemerintahan, Jakarta: Rajawali Pers, 2013, Hlm 19
Jurnal
Agustia Terata, 2007. Peranan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2001-2005. Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Konsep tentang “peran†disarikan dari teks tentang funcation theory of stratification dan functionalism, Bryan S. Turner (Editor). 2006. The Cambridge Dictionary Of Sosiology. New York: Cambridge Univercity Press. Hal 217—220 dan Smelser, Neil J .,ddk. (Editor).2001.Internasional Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciences.Hal 5838-5852.
Lenni Hasni Mulyani.(2015). Peran Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Dalam Peningkatan Wisatawan Domestik Di Kota Makassar. Makassar hal. 30
Noval Fahroni. 2001. Efektivitas Dinas Pariwisata Dalam Pengembangan Potensi Wisata Di Kota Surakarta (Penelitian Deskriptif Tentang Efektivitas Dinas Pariwisata Dalam Pengembangan Potensi Wisata Di Kota Surakarta Tahun 2001, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Wilayah Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah
Internet
S Fahrizal, http://repository.radenintan.ac.id/2535/5/BAB%2011%20TESIS.pdf, (Diakses pada tanggal 17 November 2022 Pukul 23.13 WIB).
“Wisata Buatan Harus Mempertimbangkan Dampak Lingkunganâ€, Jatimpos, 18 Februari 2020, di laman https://www.jatimpos.co/pariwisata/1527-wisata-buatan-harus-pertimbangkan-dampak-lingkungan (Diakses pada 1 Juli 2022, pukul 17.03 WIB).