ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN ANAK YANG LAHIR DARI HASIL IBU PENGGANTI (SURROGATE MOTHER) DITINJAU DARI HUKUM PERDATA INDONESIA

Authors

  • FLORENCIA NIM. A1011191106 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

A Surrogate Mother is a woman who provide services to conceive a baby from a husband and wife with an agreement that has been approved by the related parties (estational agreement). In this era, Surrogacy is often performed in countries where female and male reproductive cells donation is legalized. Surrogacy usually occurs in developed countries. The legal problems related to Surrogate Mothers concerns with the legitimacy of the rights that will be received by the child. The author is interested in discussing the regulation regarding Surrogate Mothers in Indonesia which is still being debated, since the practice violates the norms that live in society. In this research, the author will discuss the factors that cause the phenomenon of Surrogate Mothers and the legal consequences for the status of children resulting from surrogacy. This research is normative research using a statutory approach and case approach, supported by primary, secondary and tertiary legal sources. The material obtained is then processed using qualitative analysis techniques and described using logical explanations.

Keywords: IVF, Surrogate Mother, Children's Rights

Abstrak

 

Surrogate Mother (Ibu Pengganti) adalah seorang wanita yang menjual jasa untuk mengandung bayi dari pasangan suami istri dengan kesepakatan yang sudah disetujui oleh pihak terkait (estational Agreement). Dewasa ini, Surrogate Mother seringkali dilakukan dalam negara yang melegalkan donasi sel sperma dan sel ovum. Surrogacy lazimnya terjadi di negara-negara maju. Polemik terkait dengan Surrogate Mother seperti anak hasil Surrogacy adalah salah satu bahan perdebatan dalam ranah keabsahan hak yang akan diterima oleh sang anak. Penulis tertarik untuk membahas mengenai pengaturan mengenai Surrogate Mother di Indonesia masih diperdebatkan, dikarenakan hal tersebut melanggar norma yang hidup di tengah masyarakat. Dalam tulisan ini, penulis akan membahas mengenai faktor penyebab terjadinya fenomena Surrogate Mother dan akibat hukum atas status anak hasil Surrogacy. Penelitian ini adalah penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), didukung dengan sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan yang didapatkan kemudian diolah menggunakan teknis analisis kualitatif dan diuraikan menggunakan penjelasan logis.

Kata Kunci : Bayi Tabung, Surrogate Mother, Hak Anak

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Al. Purwa Hadiwardoyo, 2013, “Etika Pelayanan Profesional bagi Tenaga Kesehatan Katolik†,Kanisius: Yogyakarta

Alwi Hasan, dkk. , 2005, “Kamus Besar Bahasa Indonesiaâ€, Departemen Pendidikan Nasional Balai Pustaka: Jakarta

Angela R. Holder,1990, “Surrogate Motherhood and the Best Interests of Children, Surrogate Motherhood Politics and Privacyâ€,Indiana University Press:Amerika

Bambang Sunggono, 2002, “Metodologi Penelitian Hukumâ€, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta

Departemen Pendidikan Nasional, 2005, “Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketigaâ€, Balai Pustaka..: Jakarta

Desriza Ratman, 2012, “Surrogate Mother Dalam Perspektif Etika dan Hukumâ€, Elex Media Komputindo :Jakarta

Dr. Muhaimin, SH., M.Hum, 2020, “Metode Penelitian Hukumâ€, Mataram University Press: Mataram

Dr.Tedi Priantna, M.AG., 2017, “Prosedur Penelitian Pendidikanâ€, CV. Insan Mandiri : Bandung

Ed Wheat, 1999, “20 Langkah Menuju Pernikahan Yang Bahagiaâ€, Karismata:Jakarta

Fajar Sugianto, 2014, “Hukum Kontrakâ€, Untag Surabaya dan Setara Press: Malang

Fred Ameln, 1991, Kapita Selekta hukum Kedokteral, Grafikatama Jaya: Jakarta

Idries AM. 1997, “Aspek Medikolegal Pada Inseminasi Buatan/Bayi Tabungâ€, Bina Rupa Aksara: Jakarta

J. Satrio, 1992, “Hukum Perjanjian†PT. Aditya Bhakti,: Bandung

Judiasih, Sonny D., Dajanna, Susilowati Suparto & Yuanitasari, Devianan,2016, “Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesiaâ€. Refika Aditama: Bandung

Kartini Muljadi&Gunawan Widjaja, 2014, “Perikatan Yang Lahir dari Perjanjianâ€, cet.6,Rajawali Pers: Jakarta

Lilik Mulyadi, SH, MH, 2005, “Pengadilan Anak Indonesia (Teori, Praktik dan Permasalahannya)â€, Mandar Maju:Bandung

Mochtar Kusumaatmadja & B. Arief Sidarta, 2009, “Pengantar Ilmu Hukumâ€Suatu pengenalan pertama ruang lingkup berlakunya ilmu hukumâ€, Penerbit Alumni: Bandung

Muhammad Djumhana, 1995, Hukum dalam Perkembangan Bioteknologi, Citra Aditya Bakti: Bandung

Octa Dwienda Ristika dan Widyo Juliarti, 2012, “Prinsip Etika Dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan†CV Budi Utama, Yogyakarta

Peter Mahmud Marzuki. 2013, “Penelitian Hukumâ€, Prenada Media Group: Jakarta

Prof. Dr H.J.J.Leenen,1998, “Handboek van gezndheidsrecht rechten van mensen in de gezondheidszorgâ€, 2c drunk Samsom Uitgevery Alphen aan den Rijn

Salim MS, 2008, “Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrakâ€, Sinar Grafika :Jakarta

Soekanto, Soejono, 2007, “Pengantar Penelitian Hukumâ€, Universitas Indonesia: Jakarta

Subekti, 1979, “Hukum Perjanjianâ€, Cetakan V: Jakarta

Subekti, 2002, “Hukum Perjanjianâ€, cet XIX, Jakarta

Sutrisno Hadi, 2001,†Metodologi Penelitian“, Fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada: Yogyakarta.

Tahar, M. Shaheb. 1987, “Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islamâ€, PT.Bina Ilmu:Surabaya

Wirjono Prodjodikoro, 1976, “Hukum Warisan Di Indonesiaâ€,Sumur Bandung, Jakarta

Wiryawan Permadi et al, 2008,†Hanya 7 Hari Memahami Fertilisasi In Vitroâ€, PT Refika Aditama: Bandung

Yahya Harahap, 1986, “Segi-Segi Hukum Perjanjianâ€, Cet. II, Alumni: Bandung

JURNAL:

Diani, R., 2020,â€Legalitas Penggunaan Rahim Ibu Pengganti (Surrogate Mother) Dalam Programbayi Tabung Di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum Tri Pantang:Palembang

Maghfira Saadatul, 2006, “Kedudukan Anak Menurut Hukum Positif Di Indonesiaâ€, Fakultas Syariah IAI:Batusangkar

Meiliyana Sulistio, 2020, â€Status Hukum Anak yang Lahir dari Surrogate Mother (Ibu Pengganti) di Indonesia†dalam Jurnal Education and Development

Muntaha, Vol.25 No. 1 Februari 2013, “Surrogate Mother Dalam Prespektif Hukum Pidana Indonesia†, Jurnal Mimbar Hukum, Fakultas Hukum UGM:Yogjakarta

Nova Arikhman, Desember 2016, “Tinjauan Sosial, Etika, dan Hukum Surrogate Mother di Indonesia†dalam Jurnal Kesehatan Medika Saintika, Volume 7, Nomor 2, http://jurnal.syedzasaintika.ac.id/index.php/medika

Olga B. A. van den Akker, 2017, “Surrogate Motherhood Familiesâ€,Psychology Middlesex University, London United Kingdom

Subu, Yan Yusuf, 2021 “ Surrogate Mother: Sebuah Persoalan Moral Kristianiâ€, Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus, Merauke

Thamrin, Husni.2014. “Aspek Hukum Bayi Tabung dan Sewa Rahim: Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam.†Aswaja Pressindo: Yogyakarta.

Viqria, Adinda Akhsanal, 2022, “Analisis Sewa Rahim (Surrogate Mother) Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islamâ€, Dharmasisya: Jakarta

PERUNDANG-UNDANG:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Permenkes Nomor 73 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan.

Peraturan Mentri Kesehatan No.039 Menkes/SK/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

KAMUS:

Bryan A. Garner, Black's Law Dictionary, 8th Edition, (St. Paul: West Thomson, 2004)

Ensiklopedia

SUMBER LAIN:

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2006

Alkitab Kristen

Kompilasi Hukum Islam

WEBSITE:

"surrogate Mother",http://encyclopedia2.thefreedictionary.com/surrogate+mother Diakses pada 30 September 2022

“Apa Itu Inseminasi†https://rsmoewardi.com/apa-itu-inseminasi, Diakses 12 November 2022

“Apa Itu Peritonitis†https://www.siloamhospitals.com/informasi-siloam/artikel/apa-itu-peritonitis , Diakses pada 22 Oktober 2022

“Bayi Tabung Dari Sudut Pandang Hukumâ€, http://bayitabung.blogspot.com/2007/11/bayi-tabung-dari-sudut-pandang-hukum.html, Diakses 20 November 2022.

“Bayi Tabung†https://www.halodoc.com/kesehatan/bayi-tabung , Diakses 12 November 2022.

“Demi Dapat Momongan Kim Kardashian Hingga Istri Shah Rukh Khan Sewa-Rahim Ibu Penggantiâ€, https://www.cumicumi.com, Dipublikasikan Jumat, 17 Mei 2019 21:30, Diakses pada 20 Oktober 2022

“Kewajiban†https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kewajiban

“Mengenal ibu pengganti yang melahirkan anak ke-4 Kim Kadarsihâ€, https://health.detik.com,Di publikasikan Selasa, 11 Jun 2019 11:10 WIB, Diakses pada 20 Oktober 2022

“Mengulik Lebih Dalam Tentang Program Bayi Tabung†https://fkkmk.ugm.ac.id/mengulik-lebih-dalam-tentang-program-bayi-tabung/, Diakses 12 November 2022.

“Nadya Suleman Ibu 14 Anak Bayi Tabung†http://racheedus.wordpress.com/2009/02/23/nadya-suleman-ibu-14-anak-bayi-tabung/ Diakses pada 22 November 2022.

“Surrogate Mother Ibu Pengganti Sewa†http://nakkitanakkami.blogspot.com/2015/07/surrogate-mother-ibu-pengganti-sewa_25.html, Diakses, 01 Desember 2022

“Surrogate Motherâ€, http://202.153.129.35?klinik/detail/lt4c562a3b4bba4, Dipublikasi 16 Juni 2014, Diakses 01 Desember 2022

“Surrogate Motherâ€, https://www.gramedia.com/literasi/surrogate-mother/, diakses pada 06 Desember 2022.

Artikel Pendidikan, “Pengertian Hak Dan Kewajiban Menurut Para Ahliâ€, http://artikependidikan.id , diakses tanggal 12 Januari 2023

Menurut KBBI “Altruis†ialah, orang yang banyak mengutamakan kepentingan orang lain (tidak mementingkan diri sendiri), https://kbbi.web.id/altruis.

The IONA Institute, “The Etnical Case Against Surrogate Motherhood: What We Can Learn From The Law Of Other Eroupean Countriesâ€, www.IONAINSTITUTE.IE

Downloads

Published

2023-04-05