PENERAPAN SANKSI HUKUM BAGI PELAKU USAHA ATAS BEREDARNYA PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN KEDALUWARSA OLEH BBPOM DI PONTIANAK BARAT

Authors

  • HERMAWAN ALDY PUTRA NIM. A1012181237 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

The importance of supervision by the government is a precautionary attitude in dealing with the circulation of inappropriate food products to provide protection to consumers and repressive measures for business actors who violate the rules by arbitrarily distributing prohibited food products. The establishment of the Pontianak Food and Drug Supervisory Center (BBPOM) is to oversee the circulation of drugs and food in the West Kalimantan region. There is still circulation of expired food products caused by some unscrupulous business actors, considerations that are not able to evaluate critically, and the ineffectiveness of the supervisory function by the government.

In this study, the author uses Empirical Legal Research Methods with Descriptive Research Characteristics and Qualitative Analysis Techniques. This type of qualitative research is a type of research that occurs with the process of obtaining data that is what it is that discusses and describes the existing data according to the existing situation. Research that reveals attitudes, attitudes, relationships, and views that occur in respondents.

The results obtained from this study are the application of legal sanctions for business actors for the circulation of expired food and beverage products by BBPOM in West Pontianak. The lack of awareness from business actors has also not fully paid attention to the quality of the food and beverages sold, considering that there are still many consumers who find expired food and drinks that are still being sold. BBPOM Pontianak in preventing the proliferation of food and beverages that are not suitable for consumption by conducting regular checks on production and distribution facilities where this is a monitoring measure before food reaches consumers. BBPOM also has the authority to issue distribution permits for food and beverages that are fit for consumption. The performance of BBPOM has not been able to monitor optimally due to the limited human resources scattered in the Pontianak area. BBPOM Pontianak has not been maximal in making efforts to prevent expired packaged food and beverages in circulation which can be proven by the large number of consumers who find expired products. However, BBPOM provides strict sanctions including efforts to foster and even enforce the law to business actors if needed.

Keywords:                 Application of Legal Sanctions, Business Actors, Expired Food andBeverages

 

ABSTRAK

                Pentingnya pengawasan oleh pemerintah adalah suatu sikap preventif dalam menghadapi peredaran produk makanan tidak layak demi memberikan perlindungan kepada konsumen dan tindakan represif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan dengan sewenang-wenang mengedarkan produk makanan yang dilarang. Dibentuknya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak adalah badan yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di wilayah Kalimantan Barat. Masih adanya peredaran produk makanan kadaluarsa yang disebabkan kelalaian beberapa oknum pelaku usaha,konsumen yang belum mampu bersikap kritis, dan kurang efektifnya fungsi pengawasan oleh pemerintah.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Empiris dengan Sifat Penelitian Deskriptif dan Teknik Analisis Kualitatif. Jenis penelitian deskriptif kualitatif merupakan jenis penelitian dengan proses memperoleh data   bersifat apa adanya yang menafsirkan dan menguraikan data yang ada bersaaman dengan situasi yang terjadi. Penelitian yang mengungkapkan sikap, pertentangan, hubungan serta pandangan yang terjadi pada sebuah lingkup responden.

Hasil yang didapatkan dari penelitian ini ialah Penerapan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Usaha atas Beredarnya Produk Makanan dan Minuman Kedaluwarsa oleh BBPOM di Pontianak Barat. Kurangnya kesadaran dari para pelaku usaha juga belum sepenuhnya memperhatikan kualitas makanan dan minuman yang dijual menimbang masih banyaknya konsumen yang menemukan makanan dan minuman kedaluwarsa yang masih dijual. BBPOM Pontianak dalam mencegah maraknya makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi dengan melakukan pengecekan secara rutin ke sarana produksi dan distribusi dimana hal tersebut sebagai tindakan pemantauan sebelum makanan sampai pada tangan konsumen. BBPOM juga memiliki kewanangan untuk memberikan ijin edar terhadap makanan dan minuman yang telah layak untuk dikonsumsi.   Kinerja BBPOM belum bisa memantau secara maksimal dengan alasan terbatasnya SDM yang tersebar dalam wilayah Pontianak. BBPOM Pontianak belum maksimal dalam melakukan upaya-upaya mencegahan makanan dan minuman kemasan kedaluwarsa yang beredar dimana dapat dibuktikan dengan masih banyaknya para konsumen yang menemukan produk kedaluwarsa. Namun, BBPOM memberikan sanksi tegas diantaranya upaya pembinaan bahkan penegakan hukum kepada pelaku usaha bila diperlukan.

 

Kata Kunci : Penerapan Sanksi Hukum, Pelaku Usaha, Makanan dan Miniman Kedaluwarsa

References

DAFTAR PUSTAKA

LITERATUR

Rose Linda Elvira, dkk, Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Akibat Adanya Pengurangan Berat Bersih Timbangan Pada Produk Makanan Dalam Kemasan Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Jember Vol I No (1) tahun 2013, hal 6

Gunawan Widjaja, Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 84

Badan Pengawas Obat dan Makanan, Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2005-2008 (Jakarta: BPOM RI, 2005), hal. 10-11.

Ahmadi Miru, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Nasution, A.Z., Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Rajagukguk, Erman, et. Al., Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Departemen Pendidikan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2007.

Husaini, Usman, Metode Penelitian Sosial, Bumi Aksara, Jakarta, 2009.

Halim Abdul Barkatullah, Hak-hak Konsumen, Nusamedia, Jakarta, 2010.

Meliala Adrianus, Praktik Bisnis Curang, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993.

Soesilo R., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), Poetiteia, Bandung, 2000.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2004.

Prodjodikoro Wirjono, Perbuatan Melanggar Hukum,Sumur, Bandung, 1990.

Siahaan N.H.T, Hukum Konsumen, Perlindungan konsumen dan Tanggung Jawab Produk. Panta Rei, Jakarta, 2005.

Zaenab, Makanan Kedaluwarsa, Mickroba Pangan, Jakarta, 2000.

Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2011.

Winarno, F.G.,Penentuan Waktu Kadaluwarsa Bagi Makanan dan Minuman, Seminar Kadaluwarsa Bahan Makan dan Olahan, YLKI, Jakarta,2014.

Sirait, Midian, Pengaturan Tentang Makanan Kadaluwarsa, Jakarta, 2009.

Perundungan-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Downloads

Published

2023-04-05