PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA RENTAL MOBIL DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
Research on "Legal Analysis of the Implementation of Delivery of Consumer Orders by PT. Pinur Merah Abadi in Pontianak City", aims to find out the implementation of the delivery of goods ordered by consumers by PT. Eternal Red Pinur in Pontianak City. To find out the factors causing the delivery of goods ordered by PT. Eternal Red Pinur in Pontianak City. To reveal the efforts that can be made by consumers for the delivery of goods ordered by PT. Eternal Red Pinur in Pontianak City
This research was conducted using a sociological juridical method with a descriptive analysis approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that were actually obtained or seen when this research was carried out in the field to arrive at a final conclusion.
Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the delivery of goods ordered by PT. Pinur Merah Abadi in Pontianak City has not been implemented as expected by consumers because they often experience delays in delivery resulting in disappointment by consumers and this is not in accordance with what is in Article 4 paragraph 1 UUPK which states that Consumers have the right to comfort, security and safety in consuming goods or services. Whereas the causal factors have not implemented the delivery of goods ordered by consumers by PT. Pinur Merah Abadi in Pontianak City consists of external factors and internal factors, namely external factors according to the carrier are caused by the condition of the transport vehicle which suddenly suffers damage on the road so that it must be repaired before traveling and the presence of internal factors from the driver's resources who experienced problems due to illness so that delivery experienced a few obstacles because there were not too many drivers available. That the efforts that can be made by consumers for the delivery of goods ordered by PT. Pinur Merah Abadi in Pontianak City is to make efforts to report complaints experienced by consumers to the company so that they can immediately get delivery services that are in accordance with consumer expectations, which are all carried out by way of negotiation and consensus deliberation to find a good way out due to the relationship between the company and consumers have been doing well so far
Keywords: Legal Analysis, Delivery of Goods, Orders
ABSTRAK
Penelitian tentang "Analisis Hukum Pelaksanaan Pengantaran Barang Pesanan Konsumen Oleh PT. Pinur Merah Abadi Di Kota Pontianak", bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan pengantaran barang pesanan konsumen oleh PT. Pinur Merah Abadi di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya pengantaran barang pesanan konsumen oleh PT. Pinur Merah Abadi di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap pengantaran barang pesanan oleh PT. Pinur Merah Abadi di Kota Pontianak
Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pengantaran barang pesanan konsumen oleh PT. Pinur Merah Abadi di Kota Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan oleh konsumen dikarenakan sering mengalami keterlambatan dalam pengantarannya sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya pengantaran barang pesanan konsumen oleh PT. Pinur Merah Abadi di Kota Pontianak adalah terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal yaitu faktor eksternal menurut pihak pengangkut adalah disebabkan oleh kondisi kendaraan angkutan yang tiba-tiba mengalami kerusakan di jalan sehingga harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan serta adanya faktor internal dari sumber daya supir yang mengalami persoalan karena sakit sehingga pengantaran mengalami sedikit hambatan karena supir yang tersedia tidak terlalu banyak. Bahwa upaya upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap pengantaran barang pesanan oleh PT. Pinur Merah Abadi di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya untuk melaoprkan keluhan yang dialami oleh konsumen kepada perusahaan agar segera mendapatkan pelayanan pengantaran yang sesuai dengan harapan konsumen, yang kesemanya dilakukan dengan cara negosiasi serta musyawarah mufakat untuk menemukan jalan keluar yang baik disebabkan hubungan antara perusahaan dengan konsumen telah berjalan dengan baik selama ini
Kata Kunci : Analisis Hukum, Pengantaran Barang, Pesanan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Ade Maman Suherman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia, Jakarta
Adrian Sutedi. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Ghalia Indonesia, Bogor
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Hasan Alwi, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, Balai Pustaka, Jakarta
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
--------------------, 2001, Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian Baku (Standar, Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, (Jakarta :Gramedia Pustaka,)
M. Ali Hasan, 2003, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalah), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Nasution, Az, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Diadit Media, Jakarta
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Rajagukguk. Erman, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.
Siahaan,N.H.T, 2003, Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), (Jakarta : Pantai Rei)
Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Salim H.S, 2006, “Hukum Kontrakâ€, cet ke-3, Sinar Grafika, Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen