PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA RENTAL MOBIL DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • LOVELYN KAREEN NIM. A1012181188 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

Research on "Legal Analysis of the Implementation of Delivery of Consumer Orders by PT. Pinur Merah Abadi in Pontianak City", aims to find out the implementation of the delivery of goods ordered by consumers by PT. Eternal Red Pinur in Pontianak City. To find out the factors causing the delivery of goods ordered by PT. Eternal Red Pinur in Pontianak City. To reveal the efforts that can be made by consumers for the delivery of goods ordered by PT. Eternal Red Pinur in Pontianak City

This research was conducted using a sociological juridical method with a descriptive analysis approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that were actually obtained or seen when this research was carried out in the field to arrive at a final conclusion.

Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the delivery of goods ordered by PT. Pinur Merah Abadi in Pontianak City has not been implemented as expected by consumers because they often experience delays in delivery resulting in disappointment by consumers and this is not in accordance with what is in Article 4 paragraph 1 UUPK which states that Consumers have the right to comfort, security and safety in consuming goods or services. Whereas the causal factors have not implemented the delivery of goods ordered by consumers by PT. Pinur Merah Abadi in Pontianak City consists of external factors and internal factors, namely external factors according to the carrier are caused by the condition of the transport vehicle which suddenly suffers damage on the road so that it must be repaired before traveling and the presence of internal factors from the driver's resources who experienced problems due to illness so that delivery experienced a few obstacles because there were not too many drivers available. That the efforts that can be made by consumers for the delivery of goods ordered by PT. Pinur Merah Abadi in Pontianak City is to make efforts to report complaints experienced by consumers to the company so that they can immediately get delivery services that are in accordance with consumer expectations, which are all carried out by way of negotiation and consensus deliberation to find a good way out due to the relationship between the company and consumers have been doing well so far

 

Keywords: Legal Analysis, Delivery of Goods, Orders

 

 ABSTRAK

 

Penelitian tentang "Analisis Hukum Pelaksanaan   Pengantaran   Barang Pesanan Konsumen Oleh PT. Pinur Merah Abadi Di Kota Pontianak", bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan pengantaran barang pesanan konsumen oleh PT. Pinur Merah Abadi di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya pengantaran barang pesanan konsumen oleh PT. Pinur Merah Abadi di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap pengantaran barang pesanan oleh PT. Pinur Merah Abadi di Kota Pontianak

Penelitian ini   dilakukan dengan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pengantaran barang pesanan konsumen oleh PT. Pinur Merah Abadi di Kota Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan oleh konsumen dikarenakan sering mengalami keterlambatan dalam pengantarannya sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya pengantaran barang pesanan konsumen oleh PT. Pinur Merah Abadi di Kota Pontianak adalah terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal yaitu faktor eksternal menurut pihak pengangkut adalah disebabkan oleh kondisi kendaraan angkutan yang tiba-tiba mengalami kerusakan di jalan sehingga harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan serta adanya faktor internal dari sumber daya supir yang mengalami persoalan karena sakit sehingga pengantaran mengalami sedikit hambatan karena supir yang tersedia tidak terlalu banyak. Bahwa upaya upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap pengantaran barang pesanan oleh PT. Pinur Merah Abadi di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya untuk melaoprkan keluhan yang dialami oleh konsumen kepada perusahaan agar segera mendapatkan pelayanan pengantaran yang sesuai dengan harapan konsumen, yang kesemanya dilakukan dengan cara negosiasi serta musyawarah mufakat untuk menemukan jalan keluar yang baik disebabkan hubungan antara perusahaan dengan konsumen telah berjalan dengan baik selama ini

 

Kata Kunci : Analisis Hukum, Pengantaran Barang, Pesanan

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Ade Maman Suherman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia, Jakarta

Adrian Sutedi. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Ghalia Indonesia, Bogor

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Hasan Alwi, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, Balai Pustaka, Jakarta

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

--------------------, 2001, Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian Baku (Standar, Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, (Jakarta :Gramedia Pustaka,)

M. Ali Hasan, 2003, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalah), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Nasution, Az, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Diadit Media, Jakarta

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Rajagukguk. Erman, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.

Siahaan,N.H.T, 2003, Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), (Jakarta : Pantai Rei)

Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Salim H.S, 2006, “Hukum Kontrakâ€, cet ke-3, Sinar Grafika, Jakarta

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2023-04-05