PELAKSANAAN PASAL 33 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR. 11 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM (Studi Pada Rumah Makan Di Kota Pontianak)

Authors

  • DWI ALVHIZA ANUGRAH NIM.A1012151173 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 The restaurant business promises enough to get and provide substantial profits in supporting household life. Therefore, if you look at the area of Pontianak City, it can also be said to provide business fields and open promising household businesses.

However, on the one hand, besides providing benefits that are quite influential on household life, restaurant entrepreneurs should also pay attention to what are their obligations and prohibitions in the restaurant business, which generally depend on LPG as the main support in carrying out this business. So to get the benefits, the restaurant business owners put aside the ban on the use of LPG

The 3 kg that is prohibited for business use is meant because LPG is meant only for the benefit of households, especially and micro-businesses.

The prohibition is contained in the Pontianak City Regional Regulation No. 11

2019 concerning Public Order where the Regional Regulation which is also regulated in the Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 104 of 2007 Article 3 paragraph (1) explains that 3 Kg LPG gas is only for households and micro businesses and is also regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 20 2008

Concerning MSMEs, this was further emphasized in the Circular Letter of the Minister of Energy and Mineral Resources Number

26 of 2009 concerning the supply and distribution of Lequefield petroleum gas (LPG)

3 Kg and a letter from the Director General of Oil and Gas, Ministry of Energy and Mineral Resources, dated 23

March 2918 Number 3212/12/DJM.0/2018 concerning controlling 3 Kg LPG gas users for food/bakery businesses, commercial businesses, industry and transportation is also prohibited from using 3 Kg melon gas cylinders. Keywords ; supervision and control.

ABSTRAK

 

Usaha rumah makan cukup memberikan janji untuk mendapakan dan memberikan keuntungan yang cukup besar dalam menunjang kehidupan rumah tangga oleh sebab itu jika melihat luasnya wilayah Kota Pontianak juga dapat dikatakan memberikan lapangan usaha dan membuka usaha rumah tangga yang menjanjikan .

Namun disatu sisi selain memberikan keuntungan yang cukup berpengaruh terhadap kehidupan rumah tangga juga seharusnya peara pengusaha rumah makan juga harus memperhatikan apa yang menjadi kewajiban dan larangannya dalam usaha rumah makan tersebut yang pada umumnya tergantung kepada gas elpizi sebagai penunjang utama dalam melaksakan usaha tersebut. Sehingga untuk mendapatkan keuntungannya para pemilik usaha rumah makan ini mengeyampingkan larangan penggunaan gas elpizi

3 Kg yang dilarang untuk digunkan usaha dimkasud karena gas elpizi dimaksud hanya untuk kepentingan rumah tangga khususnya dan usaha mikro.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11

Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dimana Peraturan     Daerah tersebut yang juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Paasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa gas LPG 3 Kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro dan juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008

Tentang UMKM, kemudian dipertegas lagi dalam Surat Edaran Menteri ESDM Nomor

26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian Lequefield petroleum gas (LPG)

3 Kg dan surat Direktur Jenderal Minyak dan gas bumi Kementerian ESDM tanggal 23

Maret 2918 Nomor 3212/12/DJM.0/2018 perihal pengendalian pengguna gas LPG 3 Kg untuk usaha makanan/ bakery, usaha komersial, industry dan transportasi juga dilarang menggunakan tabung gas melon 3 Kg.

 

Kata kunci ; pengawasan dan penertiban.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. B u k u.

Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busroh, 1983: , Asas-asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia

Achmad Ali, 1998, Menjelajahi kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta : PT.

Yarsif Watampone,

--------------, 2002,. Menguak Tabir Hukum, Toko Gunung Agung, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Citra

Aditya.

Beni Ahmad Saebani, 2007, Sosiologi Hukum, Bandung : Pustaka Setia.

Damang, Efektifitas Hukum, htt p:/ /www.negarahukum.com/hukum /efe kti vit as -

hukum -2 .

Erdianto Effendi, 2011,. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar,PT. Refika

Aditama, Bandung.

Kansil,C.S.T,. 1990, Sistem Pemerintahan Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.

Koesnadi Hardjasoemantri ,2002, Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta : Gajah

Mada University Press

Marcus Priyo Gunarto, 2011 , Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang

M. Yahya Harahap, 2005,. Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan,sinar Grafika,Jakarta.

Padmo Wahdjono, 1986 Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia

Indonesia Jakarta.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto 1983 Sosiologi Hukum, Rajawali

Press Jakarta.

Prajudi Admosudirjo,1983, Hukum administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rony Hanitijo Soemitro, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri,.

Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013 , Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi , Jakarta : Rajawali Press

Satjipto Rahardjo, 1981 Hukum Dalam Perspektif Sosial, Alumni Bandung. Sodang P. Siagian, 1984 , Proses Pengelolaan Pembangunan Nasional, Gunung

Agung Jakarta.

Soedikno Mertokusumo, 1996: Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty

Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta : Rajawali Pers.

--------------, 2007,. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja

Grafindo Persada, Jakarta.

Soewarno Handayaningrat,1982, Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan

Management, Gunung Agung, Jakarta.

B. Peraturan Perundang – undangan.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung Kilogram.

Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan

Pendistribusian Lequefield petroleum gas (LPG) 3 Kg.

Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM tanggal 23

Maret 2918 Nomor 3212/12/DJM.0/2018 perihal pengendalian pengguna gas elpiji 3 Kg untuk usaha makanan/ bakery, usaha komersial, industry dan transportasi juga dilarang menggunakan tabung gas melon 3 Kg.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban

Umum.

Downloads

Published

2023-04-05