STRATEGI PEMERINTAH DAERAH DALAM MENINGKATKAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DALAM SEKTOR USAHA CAFE DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
The cafe business has now become a business phenomenon that is most in demand by business people, especially for young people who want to start a business in the food and beverage sector. Many businesses have arisen as a result of creative ideas in thinking and working so as to create their own market. This creativity is then applied by some business actors in doing business. In this case, cafes with affordable prices are still a mainstay among young people. The more diverse cafes that have sprung up, especially in the city of Pontianak, have had a positive impact on regional income, especially on local tax collection in the restaurant tax sector. The rise of cafes that have appeared is expected to be an effective contribution to regional tax revenues, cafe business actors are expected to be able to become business actors who are obligatory or are aware of taxes. The Regional Government is also expected to be able to come up with a strategy in tax collection in the Cafe business sector.
The problem in this study is what are the local government strategies in implementing restaurant tax collection in the cafe business sector and what are the factors causing taxpayers not to apply or deposit restaurant taxes to the local government of Pontianak city. In this case the author uses the normative method.
The results of this study indicate that there are 2 strategies used by the local government of Pontianak City in implementing restaurant tax collection, the first is an intensification strategy and the second is extensification, cafes still impose a maximum tax of 10 percent on their buyers even though there has been an increase in the rate of value added tax or VAT to 11 percent. And there are also factors that cause taxpayers not to pay or deposit their taxes, namely, the level of compliance, knowledge about taxes, feeling that they own their own business, and the quality of tax services.
Keywords: Restaurant Tax, Cafe, Strategy
ABSTRAK
Bisnis Cafe saat ini sudah menjadi fenomena usaha yang paling diminati para pelaku bisnis terutama bagi anak-anak muda yang ingin memulai usaha dalam bidang food and beverage. Banyak usaha-usaha yang muncul akibat dari ide-ide kreatif dalam berpikir dan berkarya sehingga tercipta pasarnya sendiri. Kreativitas ini kemudian oleh sebagian pelaku usaha diterapkan dalam berbisnis. Dalam hal ini, Cafe dengan harga terjangkau masih menjadi andalan di berbagai kalangan anak muda. Semakin beragamnya Cafe-Cafe yang bermunculan khususnya di kota Pontianak memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah khususnya pada pemungutan pajak daerah pada sektor pajak restoran. Maraknya Cafe-Cafe yang bermunculkan diharapkan bisa menjadi kontribusi yang efektif dalam penerimaan pajak daerah, para pelaku usaha Cafe diharapkan mampu menjadi pelaku usaha yang wajib atau pun sadar akan pajak. Pemerintah Daerah juga diharapkan mampu memunculkan strategi dalam pemugutan pajak dalam sektor usaha Cafe.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja strategi pemerintah daerah dalam penerapan pemungutan pajak restoran dalam sector usaha Cafe serta apa saja yang menjadi faktor penyebab wajib pajak tidak menerapkan atau menyetorkan pajak restoran kepada pemerintah daerah kota Pontianak. Dalam hal ini penulis menggunakan metode normatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat 2 strategi yang digunakan pemerintah daerah Kota Pontianak dalam penerapan pemungutan pajak restoran yang pertama adalah strategi intensifikasi dan yang kedua adalah ekstensifikasi, cafe tetap mengenakan pajak maksimal 10 persen kepada pembelinya meskipun sudah terdapat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen. Dan terdapat pula faktor penyebab wajib pajak tidak membayarkan atau menyetorkan pajaknya yaitu, tingkat kepatuhan, pengetahuan mengenai pajak, merasa usaha milik sendiri, serta kualitas pelayanan pajak.
Kata Kunci : Pajak Restoran, Cafe, Strategi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Ahmad Yani , Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Di Indonesia, 2002.
Amaruddin&Zainal Asikin Pengantar Metode penelitian Hukum, Raja Gafindo Persada Jakarta, 2012.
Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
Aristanti Widyaningsing, Hukum Pajak dan Perpajakan. Alfabeta. Bandung, 2011
Diana Sari, “ Konsep Dasar Perpajakan†Bandung: Refika Aditama, 2013)
Djoko Muljono Hukum Pajak-Konsep, Aplikasi dan Penuntun Praktis, Andi Offset, Yogyakarta, 2010,
Hamdani Aini, Perpajakan, Bina Aksara, Jakarta, 1985
Koentrajaningrat, Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998
Lubis , Menggali Potensi Pajak Perusahaan dan Bisnis dengan Pelaksaan Hukum, alex media komputindo, Jakarta,
Mardiasmo, . Perpajakan Edisi Terbaru 2016, Yogyakarta, Penerbit Andi, 2016.
Mardiasmo, Manajemen Perpajakan, Ikatan Akuntan Indonesia, Jakata, 2015
Marrus, Desain Penelitian Manajemen Strategik, Jakarta: Rajawali Press, 2002
Munawir, perpajakan, liberty, Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Group, Jakarta.
Prayudi Atmo Soedirjo, Teori Hukum, Kawan Pustaka, Jakarta, 2002.
Ratminto & Atik, 2006, Manajemen Pelayanan, pustaka pelajar, Yogyakarta.
Robbins, Stephen P, Perilaku Organisasi: Konsep, Kontroversi dan Aplikasi, Jakarta: Prenhallindo, 1996.
Rochmad soemitro,S.H., “Penghantar Singkat Hukum Pajakâ€, Eresco Bandung 1992.
Samsul Ramli dan Fahrurrazi, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa, Visimedia Pustaka, Jakarta, 2014.
Sindia Isa Djajadiningrat, Hukum Pajak dan Keadilan, Eresco, Bandung.
Soerjono Soekanto kesadaran dan kepatuhan hukum : Jakarta Rajawali Pers 1982.
Soerjono soekanto, Kesadaran hukum dalam kepatuhan hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Soerjonon, Pengantar Penelitian Hukum Jakarta: UI Press, 1984.
Sony Agustinus, panduan praktis perpajakan, CV Andi Offset, Yogyakarta, hal.3
Sri Mamudji, 2006. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Zain, Manajemen Perpajakan, edisi ke 3, Salemba, Jakarta, 2008.
Elsa, Pengaruh Tax Avoidance Terhadap Cost Of Debt Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2010-2012, (Fakultas Ekonomi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014
Gunadi. 2005. Fungsi Pemeriksaan Terhadap Peningkatan Kepatuhan pajak (Tax Complience). Jurnal Perpajakan Indonesia Vol 4, 2005,
Jurnal :
M. Dayat, “Strategi Pemasaran dan Optimalisasi Bauran Pemasaran dalam merebut Calon Konsumen Jasa Pendidikanâ€, Jurnal Mu’allim Vol.1, No.2, 2019, 302
Negotium Strategi Pemerintah Kota Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Restoran. Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis Vol. 3 No. 1 Tahun 2020
Nugraha Dwi Putra “Strategi Pemungutan Pajak Restoran Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.†Jurnal Ilmiah 2021.
R.A. Vivi Yulian Sari Neri Susanti, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Unit Pelayanan Pendapatan Provinsi (UPPP) Kabupaten Seluma, Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Dehasen Bengkulu,
Siti Fatimah Dewi Kusuma Wardani, faktor-faktor yang mempengaruhi penggelapan pajak di kantor pelayanan pajak pratama temanggung, Fakultas Ekonomi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Yogyakarta, 2017, hal.1-2
Uly Suliswati 2013 , "Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Jember" ejournal.unri.ac.id/index.php/JSEP/article/download/533/526 diakses pada 2 Desember 2022 pukul 22.32 Wib
Undang-Undang:
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak pasal 11 ayat 2.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pajak Restoran
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 1 ayat 22 dan 23.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan
Undang-undang nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak
Internet :
AntaraKalbar, “Pontianak Target Rp51,6 Miliar Dari Pajak Restoranâ€, diakses dari https://kalbar.antaranews.com/amp/berita/340745/pontianak-target-rp516-miliar-dari-pajak-restoran, pada tanggal 28 November pukul 18.36 wib
Bisnis.com, “Usaha 35 Wajib Pajak Pontianak Segera Dipasang Alat Perekamanâ€, https://kalimantan.bisnis.com/read/20190621/408/936383/usaha-35-wajib-pajak-pontianak-segera-dipasang-alat-perekaman, diakses pada 2 Desember 2022 pukul 22.22 wib
Mekari “Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, Hitung, Bayar dan Lapor PB1†https://klikpajak.id/blog/perhitungan/pajak-restoran-pengertian-tarif-hitung-bayar-dan-lapor-pb1/ (diakses pada tanggal 18 juni 2021 pukul 08.41 wib).
Miftahul ulum “Dua Restoran di Kota Pontianak Ditutup Akibat Menunggak Pajak†https://kalimantan.bisnis.com/read/20200311/408/1212062/dua-restoran-di-pontianak-ditutup-karena-menunggak-pajak (diakses pada tanggal 2 juli 2021 pukul 12.48)
Online Pajak, “Asas Pemungutan Pajak dan Penerapannya di Indonesia†https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/asas-pemungutan-pajak-dan-penerapannya-di-indonesia. (diakses pada 13 Juni 2021 pukul 09.15)