PENGAWASAN PEREDARAN SUSU MILO ILEGAL DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
West Kalimantan's geographical conditions are open because it has a direct land border with East Malaysia, namely the State of Sarawak, increasing the challenges that arise as a result of globalization on drug and food control. There are 5 (five) entrances that are directly adjacent, namely Entikong (Sanggau Regency). Aruk (Sambas Regency), Jagoi Babang (Bengkayang Regency). Services (Sintang District) and Nanga Badau (Kapuas Hulu District). however, there are far more unofficial border crossings which are small roads. This makes it very possible for unfair trade practices to occur through the circulation of illegal TMS products such as unregistered imported food, narcotics, counterfeit medicines, unregistered traditional medicines and or mixed with medicinal chemicals , cosmetics containing hazardous materials and food products contaminated with hazardous materials and unfit for consumption tend to increase, thus potentially endangering public health safety
This study uses an empirical juridical approach which uses primary and secondary legal materials. The data that has been collected will then be analyzed qualitatively to answer questions in the research.
The results of the study show that in Pontianak City there are still illegal packaged food products circulating in markets and supermarkets. The handling and settlement of the circulation of illegal packaged food products is to take action in the form of confiscation and destruction and to give strict sanctions to business actors. Based on the research, the authors provide suggestions to the government, namely that it must increase supervision of imported food products that enter Indonesia (especially Pontianak), then provide education to business actors about illegal packaged food products that can endanger the health of consumers, and the public must also be careful and observant in buying food products, especially milo milk Malaysia, must see whether the content in the product is harmful to health and whether it has a distribution permit.
Keywords POM Pontianak Center for Supervision of Packaged Processed Food Product
ABSTRAK
Kondisi geografis Kalimantan Barat yang terbuka karena berbatasan darat langsung dengan Malaysia Timur yaitu Negara Bagian Serawak meningkatkan tantangan yang muncul akibat globalisasi pada pengawasan obat dan makanan. Ada 5 (lima) pintu masuk yang berbatasan langsung yaitu Entikong (Kab. Sanggau), Aruk (Kabupaten Sambas), Jagoi Babang (Kabupaten Bengkayang), Jasa (Kabupaten Sintang) dan Nanga Badau (Kabupaten Kapuas Hulu), namun lintas batas tidak resmi yang merupakan jalan jalan kecil jauh lebih banyak. Hal ini sangat memungkinkan terjadinya praktek perdagangan yang tidak jujur/sehat melalui peredaran produk ilegal / TMS seperti makanan impor tidak terdaftar, narkotika, obat palsu, obat tradisional tidak terdaftar dan atau dicampuri bahan kimia obat, kosmetika mengandung bahan berbahaya serta produk pangan yang tercemar bahan berbahaya dan tidak layak dikonsumsi cenderung meningkat, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan/kesehatan masyarakat.
Penelitian ini mengugunakan metode pendekatan yuridis empiris dimana mengunakan bahan-bahan hukum primer dan sekunder.Data yang sudah terkumpul kemudian akan dianalisis secara kualitatif untuk menjawab pertanyaan dalam penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kota Pontianak masih terdapat produk pangan kemasan ilegal yang beredar di pasar maupun supermarket.Penanganan dan penyelesaian terhadap peredaran produk pangan kemasan ilegal tersebut adalah melakukan tindakan berupa penyitaan dan pemusnahan serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha.Beradasarkan penelitian penulis memberikan saran kepada pemerintah yaitu harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan impor yang masuk ke Indonesia (khususnya Pontianak),kemudian memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang produk pangan kemasan ilegal dapat membahayakan kesehatan konsumen,serta masyarakat juga harus teliti dan jeli dalam membeli produk pangan khususnya susu milo Malaysia,harus melihat apakah kandungan didalam produk tersebut berbahaya bagi kesehatan dan apakah memiliki izin edar.
.
Kata Kunci : Balai Besar POM Pontianak,Pengawasan,Produk Pangan Olahan Kemasan
References
DAFTAR PUSTAKA
Daftar Buku
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Anwar Syaiful, 2004, Sendi-sendi Hukum Administrasi, Jakarta: Glora Madani Press
Iswanto, Pengantar Ilmu Hukum, Purwekerto: Unsoed
Ahmadi Miru, 2011, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers
Dessy Anwar, Kamus Bahasa Indonesia, (Surabaya: Karya Abditama, 2001)
Sugiyono, Metodologi Penelitian Administrasi, Bandung:Alfabet, 2013, h.91
Cholid Narbuko dan H.Abu Achmadi, 2007, Metodologi Penelitian, PT.Bumi Aksara, Jakarta.
Badan POM, 2005, Penerbitan Peredaran Pangan Olahan yang dimasukan ke Wilayah Indonesia Tanpa Surat Persetujuan Pendaftaran (ML) dan ata Tidak Memenuhi Syarat Label(TMS), BPOM Jakarta.
Badan POM, 2002, Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Terpadu, Sinar Grafika, Jakarta.
Burhan Ashsliofa, 2007, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2003, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta PT.Gramedia Pustaka Utama.
Happy Susanto, 2008, Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta: Visimedia.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Celina tri siwi kristiyanti, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta Sinar Grafika.
Irwan Soehartono, 1995, Metode Penelitian Sosial (Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial dan limit Sosial lainnya), PT.Remaja Rosdakarya, Bandung.
Jhony Ibarahim, 2001, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif
Manulang.M, 1982, Dasar-dasar Manajemen, Jakarta: Ghalia Indonesia
Maria S.W.Sumardjono, 2001, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian (Sebuah Panduan Dasar), PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Munir Fuady, 2002, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Pieter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum Edisi Pertama Cetakan Ketiga, Kencana, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sutrisno Hadi, 2000, Metodologi Research, Yogyakarta.
N.H.T Siahan, 2005, Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung jawab Produk, Jakarta: Panta Rei.
Zulham, 2003, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Daftar Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan Mutu, Gizi, dan Pangan
Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Unit Pelaksana Teknis Badan dan Makanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan.
Daftar Website
Adi Frmiansyah, 2012, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), https://jendelafarmasi.blongspot.com/2012/12/badan-pengawas-obat-dan-makanan-bpom,html, Diakses pada tanggal 7 Juni 2022.
Laporan tahunan Balai Besar POM Pontianak, 2021 , https://pontianak.pom.go.id/report/browse/anual , diakses pada tanggal 7 juni 2022.
Intensifikasi hasil Pengawasan Pangan Balai Besar POM Pontianak, 2021, https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/22234/Siaran-pers-Hasil-Intensifikasi-Pengawasan-Pangan-Balai-Pontianak-2021.html
BPOM Pontianak, 2021, menyita ribuan Obat dan Makanan Ilegal , httpss://reportanews.com/bpom-pontianak-ungkap-ribuan-produk-obat-dan-makanan-tanpa-izin-edar.
Djaemudi, 2013, Makalah Pasar bebas, https://djaemudi15.blongspot.com/2013/01/makalah-pasar-bebas.html, diakses pada tanggal 23 Agustus 2022
Ensiklopedia Bebas, 2013, Badan Pengawas Obat dan Makanan , https://id.wikipedia,org/wiki/Badan-Pengawas-Obat-dan-Makanan, diakses pada tanggal 16 juli 2022
Mdjum e-learning, 2009, Fungsi Tugas dan Penegakan Hukum Bada Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), https://pemberianku,wordpress.com/2009/10/08/fungsi-tugas-dan-penegakan-hukum-badan-pengawas-obat-dan-makanan-bpom/, diakses pada tanggal 23 Agustus 2022