ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM KASUS PERCERAIAN DENGAN ALASAN SYIQAQ (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 128/Pdt.G/2021/PA.Pts)
Abstract
Abstract
Syiqaq means quarrel. This syiqaq arises when the husband or wife does not carry out the obligations that must be borne by them. Syiqaq is a quarrel between husband and wife or both of them do not carry out the obligations that must be carried out. Syiqaq is a constant dispute or strife between husband and wife so that there is no hope for peace or for a complete family. Not all families can navigate household life well to be able to form a family that is sakinah, mawaddah, warahmah. The formulation of this problem is How to Analyze Judges' Legal Considerations in Divorce Cases with Syiqaq Reasons (Case Study of Case Decisions Number 128/Pdt.G/2021/PA.Pts of the Putussibau Religious Court). The objectives of the research in general and specifically are to analyze the legal considerations of judges in divorce cases based on syiqaq in the case decision number 128/Pdt.G/2021/PA.Pts and to analyze the reasons for divorce based on syiqaq according to Islamic law and marriage law in Indonesia . This research method is normative juridical to obtain primary data regarding the legal considerations of judges in divorce cases on the grounds of syiqaq based on Case Decision Number 128/Pdt.G/2021/PA.Pts then examines and tests them based on legal materials. With a type of statutory approach (The Statute Approach) and the case approach (The Case Approach). The results of this study are specifically that the Putussibau Religious Court does not have a syiqaq case and in terms of the administrative mechanism of the case this decision does not qualify as a syiqaq case. However, the syiqaq case applies in essence and principle to divorce on the grounds of letter f with the examination bringing in 2 family witnesses or people close to the husband and wife. This is in line with the divorce case above. Based on the testimony of the witness, the households of the Plaintiff and the Defendant were no longer on good terms due to disputes and quarrels which resulted in the two living separately for approximately 4 (four) years. So that it can be concluded that essentially the decision on divorce cases on the grounds of the letter f is a syiqaq case. And the causes of divorce according to Islamic law are found in the Qur'an and hadith, namely in surah al-Baqarah: 227 and contained in surah Q.S An-Nisaa 4: 35. Meanwhile, in one of the hadiths, the narrations of Abu Dawud and Ibn Majah are "Something that lawful but very hated by Allah is talak." Analysis of the causes of divorce according to marriage law in Indonesia is contained in Law Number 1 of 1974 concerning marriage, it has been regulated regarding strong reasons for divorce to be submitted to court, these reasons are listed in Article 19 of Government Regulation Number 9 of 1975 concerning Implementation Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage.
Keywords: Judge's Legal Considerations, Divorce, Syiqaq.
Abstrak
Syiqaq mengandung arti pertengkaran. Syiqaq ini timbul bila suami atau istri tidak melaksanakan kewajiban yang mesti di pikulnya. Syiqaq adalah pertengkaran antara suami dan istri atau keduanya tidak melaksanakan kewajiban yang mesti dipikulnya. Syiqaq merupakan suatu perselisihan atau percekcokan yang terus menerus antara suami dan istri sehingga tidak ada harapan untuk damai atau menuju keluarga yang utuh. Tidak semua keluarga dapat mengarungi kehidupan berumah tangga dengan baik untuk dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Rumusan masalah ini adalah Bagaimana Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Kasus Perceraian Dengan Alasan Syiqaq (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 128/Pdt.G/2021/PA.Pts Pengadilan Agama Putussibau). Tujuan penelitian secara umum maupun secara khusus yaitu Untuk Menganilisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Kasus Perceraian Dengan Alasan Syiqaq Di Dalam Putusan Perkara Nomor 128/Pdt.G/2021/PA.Pts dan Untuk Menganalisis Sebab Perceraian Berdasarkan Syiqaq Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Di Indonesia. Metode penelitian ini yaitu yuridis normatif untuk mendapatkan data primer mengenai pertimbangan hukum hakim dalam kasus perceraian dengan alasan syiqaq berdasarkan Putusan Perkara Nomor 128/Pdt.G/2021/PA.Pts kemudian menelaah dan mengujinya berdasarkan bahan-bahan hukum. Dengan jenis pendekatan Perundang-Undangan (The Statute Approach) dan pendekatan kasus (The Case Approach). Hasil penelitian ini adalah secara khusus Pengadilan Agama Putussibau tidak terdapat perkara syiqaq dan secara mekanisme administrasi perkara putusan ini bukan berkualifikasi sebagai perkara syiqaq. Namun perkara syiqaq berlaku secara esensial dan prinsip pada perceraian dengan alasan huruf f dengan pemeriksaannya mendatangkan 2 orang saksi keluarga atau orang yang dekat dengan suami dan istri. Hal ini sejalan dengan perkara perceraian di atas. Berdasarkan keterangan saksi bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun lagi disebabkan adanya perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan keduanya berpisah tempat tinggal selama kurang lebih 4 (empat) tahun. Sehingga dapat di simpulkan bahwa secara esensial putusan perkara perceraian dengan alasan huruf f tersebut merupakan perkara syiqaq. Dan sebab perceraian menurut hukum islam terdapat dalam Al-Qur"™an dan hadist yaitu dalam surah al-Baqarah: 227 dan terdapat dalam surah Q.S An-Nisaa 4: 35. Sedangkan dalam hadist salah satumya riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah yaitu "Sesuatu yang halal tetapi sangat dibenci Allah adalah talak." Analisis sebab perceraian menurut hukum perkawinan di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan sudah diatur mengenai alasan-alasan untuk bercerai yang kuat untuk diajukan ke pengadilan, alasan-alasan tersebut tercantum didalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Kata Kunci : Pertimbangan Hukum Hakim, Perceraian, Syiqaq.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Rahman Ghazali, 2003, Fiqh Munakahat, Kencana Prenada Media Group :
Jakarta
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti :
Bandung
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, 1992, Akademika Pressindo : Jakarta
Abror, K. (2020). Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta : Arjasa Pratama
A. Hamid Sarong, 2010, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, PeNA : Banda Aceh
Ahmad, Rofiq, Hukum Islam di Indonesia
Ahsin W. Al-Hafidz, 2008, Kamus Ilmu Al-Quran, Amzah : Jakarta
Al-Quran dan Tafsirnya, 2010, Lentera Abadi : Jakarta
Amir Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan, Op.Cit
Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Taringan, 2006, Hukum Perdata Islam di
Indonesia, Kencana : Jakarta
Amir Syarifuddin, 2003, Garis-garis Besar Fiqh, Prenada : Jakarta
Amir Syarifuddin, 2009, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta
Amir Syarufuddin, 2014, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (antara fiqh
munakahat dan undang-undang perkawinan, Kencana : Jakarta
Departemen Agama RI, 2000, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama RI :
Jakarta
Departemen Agama RI, 1999, Al-Qur’an dan Terjemhannya, PT. Karya Toha Putra :
Semarang
E. Ktisti Poerwandari, 1998, Pendekatan Kualitatif dalam Penelitian, Lembaga
Pengembangan dan Pengukuran Psikologi, Fak. Psikologi UI : Jakarta
Haris Umar Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih, 2017, Hukum Perkawinan Islam,
Yogyakarta : Gama Media
H.S.A. al-Hamdani, 1989, Risalah Nikah, terjemahan Agus Salim, Pustaka Amani :
Jakarta
Ibrahim Muhammad Al-Jamah, 1992, Fiqh Wanita, Asy Syifa : Semarang
Imam Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Juz II, Pustaka Azzam : Jakarta
Imam Ghazali, Hak-hak Suami-Isteri, L.M. Syarifii, Bintang Pelajar : Surabaya
Jamaluddin dan Nanda A. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan. LhokseumaweJohny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang :
Bayu Media Publishing
Kamal Muktar, 1974, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Bulan Bintang :
Jakarta
Kamil Musa, 1997, Suami Istri Islami, Remaja Rosda Karya : Bandung
Muhammad Bin Ibrahim Al-Hamd, 2004, Kesalahan-Kesalahan Suami, Pustaka
Progresif : Surabaya
M. Nur Rasaid, 2003, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika : Jakarta
Muhammad Nasib Ar-Rifa’I, 1999, Kemudahan Dari Allah: Ringkasan Tafsir Ibnu
Katsir, Gema Insani : Jakarta
Direktorat Jendral Bidang Mahkamah Agung RI, 2013, Pedoman Pelaksanaan Tugas
dan Administrasi Buku II, Direktorat Jendral Bidang Peradilan Agama :
Jakarta
Satria Effendi M.Zein, 2004, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer,
Kencana Pranda Media Group : Jakarta
Sayyid Sabiq, 1990, Fiqh Sunnah, terjemah M. Thalib jilid 8, Alma’arif : Bandung
Soemiyato, 1986, Hukum Perkawainan Islam dan Undang-undang Perkawinan,
Liberty : Yogyakarta
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press
Soerjono Soekanto & Sri Mamudja, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu
Tinjauan Singkat), Rajawali Pers
Suharismi Arikunto, 1995, Dasar-Dasar Research, Tarsoto : Bandung
Syaifuddin, Muhammad, dkk. (2016). Hukum Perceraian. Jakarta : Sinar Grafika
Tihami dan Sohari Sahrani, 2003, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap,
Raja Grafindo : Jakarta
Tim Penyusun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Departemen Agama,
, Direkrorat Pembinaan Badan Peradilan Agama islam
W.J.S. Poerwadarminta, 1999, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka :
Jakarta
Wienarsih Imam Soebekti dan Sri Soesilowati Mahdi, 2005, Hukum Perorangan dan
Kekeluargaan Perdata Barat, Gitama Jaya Jakarta : JakartaJurnal
Adnan Almuhtadi, Qadir Gassing, Abdul Halim Talli, Qadauna : Jurnal Ilmiah
Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2, 1140-1154, 2021
Dermina Dalimunthe, “Alasan-alasan Perceraian Menurut Hukum Islam (KHI) dan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW)â€,2004, dalam Jurnal el-Qanuniy Volume
, No.1, Januari-Juni
Siregar, AO. (2016). Alasan Perceraian Dengan Sebab Perselisihan Dan
Pertengkaran Terus Menerus (Syiqaq), (Analisis Yuridis Putusan MK No.38/PUUIX/2011) (Disertasi Doktor, IAIN Padangsidimpuan)
Sukur, M., & Shobahah, N. (2021) Syiqaq Sebagai Alasan Perceraian Di Pengadilan
Agama Tulungagung. Ahkam, 9 (1), 175-192
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat 2 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019
tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang
Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
Pasal 308 Recht Reglement voor de Buitengewesten (R.Bg)
Pasal 309 Recht Reglement voor de Buitengewesten (R.Bg