PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAIN GAME ONLINE ATAS PEMBAYARAN PEMBELIAN AKUN GAME MOBILE LEGEND
Abstract
ABSTRACT
Research on "Legal Protection of Online Game Players for Payment for Purchase of Mobile Legend Game Accounts", aims to determine the implementation of legal protection for online game players for payment of purchases of Mobile Legend game accounts. To find out the factors that cause legal protection for online game players not to be implemented for paying for purchases of Mobile Legend game accounts. To reveal the efforts that can be made by consumers for legal protection for online game players for payment for purchases of Mobile Legend game accounts.
This research was conducted using the empirical method which is a legal research method that functions to be able to see the law in a real sense by examining how law works in a community environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.
Based on the results of the research and discussion, the following results are obtained: That the implementation of legal protection for online game players for paying for purchases of Mobile Legend game accounts has not been felt by consumers, this can be seen from the many cases of inconvenience experienced by consumers who buy legend mobile game accounts due to payment problems. which sometimes have been paid but are still declared to have not paid and consumers sometimes experience loss of payment money and this is not in accordance with what is in Article 4 paragraph 1 of the UUPK which states that Consumers have the right to comfort, security and safety in consuming goods or services. Whereas the factors causing legal protection for online game players not to be implemented for paying for purchases of Mobile Legend game accounts consist of external factors and internal factors, namely external factors according to game account providers are caused by unstable internet conditions when making payments so that funds are not received smoothly so that it will result in the payment process not going well, while for the internal factors themselves, sometimes consumers themselves do not understand the process of buying a lagend car game account. That efforts that can be made by consumers for legal protection for online game players for paying for purchases of Mobile Legend game accounts are by making efforts to report problems to business actors who carry out trading activities for legend mobile game accounts by negotiating between the two parties so as to get a solution which provides convenience
Keywords: Legal Protection, Game Players, Account Payments
ABSTRAK
Penelitian tentang "Perlindungan Hukum Terhadap Pemain Game Online Atas Pembayaran Pembelian Akun Game Mobile Legend", bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemain game online atas pembayaran pembelian akun game Mobile Legend. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap pemain game online atas pembayaran pembelian akun game Mobile Legend. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap perlindungan hukum terhadap pemain game online atas pembayaran pembelian akun game Mobile Legend.
Penelitian ini dilakukan dengan metode empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemain game online atas pembayaran pembelian akun game Mobile Legend belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus ketidaknyamanan yang dialamai oleh konsumen yang membeli akun game mobile lagend karena persoalan pembayaran yang terkadang sudah di bayar tapi masih dinyatakan belum membayar serta konsumen terkadang mengalami kehilangan uang pembayaran dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap pemain game online atas pembayaran pembelian akun game Mobile Legend adalah terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal yaitu faktor eksternal menurut pihak penyedia akun game adalah disebabkan oleh kondisi internet yang tidak stabil saat pembayaran sehingga dana tidak diterima dengan lancar sehingga akan mengakibatkan proses pembayaran tidak berjalan dengan baik sedangkan untuk faktor internal sendiri terkadang konsumen sendiri yang tidak memahami proses pembelian akun game mobil lagend. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap perlindungan hukum terhadap pemain game online atas pembayaran pembelian akun game Mobile Legend adalah dengan melakukan upaya untuk melaporkan persoalan pada pelaku usaha yang melakukan kegiatan jual beli akun game mobile legend dengan cara bernegosiasi antara kedua belah pihak sehingga mendapatkan solusi yang memberikan kenyamanan
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemain Game, Pembayaran Akun
References
DAFTAR PUSTAKA
Ade Maman Suherman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia. Jakarta
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian Baku (Standar, Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka, Jakarta
Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta
Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 TAhun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik