PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN INVESTASI DI SEKTOR PERTANIAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SANGGAU KECAMATAN SEKAYAM DESA BALAI KARANGAN

Authors

  • DIEGO TAMARA SAKTI NIM. A1012191057 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

The determination of the basis sub-sector to become a strategic aspect in regional development efforts is very important for the government to determine. appropriate development strategy. The agricultural sector is the largest contributor during 2019-2022 for Sanggau Regency. This sector is also the choice of the majority of the people of Sanggau Regency as a source of income. However, obstacles such as the lack of qualified agricultural infrastructure, the declining enthusiasm of farmers to develop the agricultural sector, and the large number of land conversions have been some of the causes for the decline in the agricultural sector's contribution to Sanggau Regency in the last 5 years. The agricultural sub-sector includes food crops, horticulture, plantations, forestry, fisheries and animal husbandry. The research objective is to analyze the sub-sector of the granting of investment permits for the agricultural sector by the local government in Sanggau Regency. In this study, the normative method was applied, namely normative legal research or library research. This is research that examines document studies, namely using various secondary data such as laws and regulations, content analysis of court decisions, legal theory, and can be in the form of opinions of scholars.

The results of the study show that a) the forms of delegation of authority can be classified based on assets, influence, economy, according to the source and the method of cultivation. b) The legal consequence of the delegation of authority is that there is a work system that is clearly determined by law without reducing the authority of the central government in determining licensing policies in the investment sector. There is a clear division between what is regulated by the central government and local governments.

 

Keywords: Regional Development, Food Crop Agriculture, Base Subsector

 

ABSTRAK

                     

Penentuan subsektor basis menjadi aspek strategis dalam upaya pengembangan wilayah sangat penting bagi pemerintah untuk menentukan. strategi pengembangan yang tepat. Sektor pertanian menjadi penyumbang terbesar selama tahun 2019-2022 untuk Kabupaten Sanggau. Sektor ini juga menjadi pilihan bagi mayoritas masyarakat Kabupaten Sanggau sebagai sumber pendapatannya. Akan tetapi hambatan seperti, kurang mumpuninya infrastruktur pertanian, menurunnya antusias petani untuk mengembangkan sektor pertanian, hingga banyaknya alih fungsi lahan menjadi beberapa penyebab turunnya kontribusi sektor pertanian terhadap Kabupaten Sanggau 5 tahun terakhir. Subsektor pertanian meliputi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, perikanan dan peternakan. Tujuan penelitian ialah untuk menganalisis subsector pemberian izin investasi sektor pertanian oleh pemerintah daerah di Kabupaten Sanggau. Dalam penelitian ini diaplikasikan metode normatif, yaitu Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan,content alanysist keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana.

Hasil penelitian menunjukan bahwa a) bentuk bentuk dari pendelegasian wewenang yaitu dapat digolongkan berdasarkan aset,pengaruh, ekonomi, menurut sumbernya dan cara penanamanya. b)Akibat hukum dari pendelegasian wewenang adalah adanya sistem kerja yang jelas ditentukan oleh undang "“ undang dengan tidak mengurangi kewenangan dari pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan perizinan di bidang penanaman modal. Adanya pembagian yang jelas antara mana yang diatur oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

 

Kata Kunci: Pengembangan Wilayah, Pertanian Tanaman Pangan, Subsektor Basis

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Akbar Nasution, Faisal, 2003, Dimensi Hukum Dalam Pemerintah Daerah, Pusaka

Bangsa Press, Medan,.

Ashshofa, Burhan, 2010 Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta,.

Bagus Supancana Rahmadi, Ida, 2006, Kerangka Hukum & Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta,.

Elliot Goodman, Jordan dan John, 1994, Kamus Istilah Keuangan dan Investasi, alih bahasa oleh Soesanto Budhidarmo, Elex Media Komputendo, Jakarta,.

Erawaty, A.F Elly dan J.S Badudu, 1996. Kamus Hukum Ekonomi Indonesia Inggris, edisi pendahuluan, ELIPS, Jakarta,

Hadjon, Philipus M., 1991. Pengantar Hukum Perizinan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya,

HR, Ridwan, 2002. Hukum Administrasi Negara, UII Press Indonesia, Jakarta,

Ilmar, Aminuddin, 2005. Hukum Penamaman Modal Di Indonesia, Kencana, Jakarta,

J. Rachbini, Didik, 2008. Arsitektur Hukum Investasi Indonesia, Macanan Jaya Cemerlang, Jakarta,

Johan Nasution, Bahder, 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung,

Moezahar Thaib, Tiny dan Sudaryanto, 2012. Diklat PTSP Bidang Penanaman Modal Tingkat Pertama, Fasilitas Non Fiskal Penanaman Modal Pusdiklat BKPM, Jakarta,

Nurcholis, Hanif, 2007. Teori Dan Praktek Pemerintahan Dan Otonomi Daerah, Grasindo, Jakarta,

Retno Wahyuningsih, Sri dan Firadus Abdullah, 2012. Diklat PTSP Bidang Penanaman Modal Tingkat Pertama, Fasilitas Fiskal Penanaman Modal Pusdiklat BKPM, Jakarta,

Rokhmatussa, Ana Dan Suratman, 2009. Hukum Investasi & Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta,

Salim Dan Budi Sutrisno, 2007. Hukum Investasi Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta,

Salim, Agus Andi Gadjong, 2007. Pemerintahan Daerah, Ghalia Indonesia, Bogor,

Sembiring, Sentosa, 1999. Hukum Investasi, Nuasa Aulia, Bandung,

Simarmata, Rikardo, Pembaharuan Hukum Daerah Menuju Pengembalian Hukum Kepada Rakyat, Yayasan Kemala Jakarta.

Soegono, Bambang, 1990. Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998, Hal 195, Sebagaimana Dikutip Dari Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat , Rajawali Pers, Jakarta,

Soekanto, Soerjono, 2006. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta,

Soejono dan H. Abdurrahman, 2003. Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta

Supranto, J., Metode 2003. Penelitian dan Hukum statistik, Rineka Cipta, Jakarta,

Syahrin, Alvi, 2003. Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan Dan Pemukiman Berkelanjutan, Pustaka Bangsa Press, Medan,

Utrecht, E., 1960. Pengantar Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Universitas Padjadjaran, Bandung,

B. Peraturan Perundang - Undangan

Undang – Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Undang Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia

Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Non perizinan Penanaman Modal.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah.

Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.

Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota

C. Internet

Boeyberusahasabar.wordpress.com/2013/12/10/sumber-kewenangan-atribusi-delegasi-dan-mandat

http://bkpm-ptsp.ntbprov.go.id/index.php/berita/57-opinion/139 penyelenggaraanurusan-penanaman-modal-berdasarkan-uu-no-23-tahun 2014

http://keuda.kemendagri.go.id/artikel/detail/37-kerjasama-pemda-dan-investor dalam-memajukan-perekonomian-daerah

http://keuda.kemendagri.go.id/artikel/detail/37-kerjasama-pemda-dan-investor dalam-memajukan-perekonomian-daerah

http://perumnas.co.id/good-corporate-governance/

http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/09/150929_indonesia_paket _ekonomi2,

http://www.pengertianpakar.com/2015/07/pengertian-wewenang danpembahasannya.html,

https://fardiansyah7fold.wordpress.com/wewenang-delegasi-dan-desentralisasi/

puslit2.petra.ac.id/gudangpaper/files/1957.pdf

repository.uin-suska.ac.id/1616/4/BAB%20III.pdf

D. Tesis, Disertasi

Nasrianti, Kewenangan Pemerian Persetujuan dan Perizinan Penanaman Modal

Menurut Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman

Modal (Studi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam), Tesis, Universitas

Sumatera Utara, Medan, 2008.

Downloads

Published

2023-04-28