PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 12 TAHUN2012TENTANG PEMBERDAYAGUNAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERUSAHAAN
Abstract
Abstract
Corporate Social Responsibility, abbreviated as CSR, can be interpreted as corporate social responsibility. The concept of CSR emerged as a result of the public's distrust of corporations. Society considers corporations as parties that always make profits without paying attention to the conditions of society and the surrounding environment. CSR can be said as the company's reciprocity to the community and the surrounding environment because the company has taken advantage of the community and the surrounding environment.
This research is empirical legal research, empirical legal research will answer how the implementation of the provisions of Article 4 Paragraph (1) of the Melawi Regency Regional Regulation Number 12 of 2012. This type of approach is Descriptive-Analytic which is intended to provide an overview as well as an analysis regarding the implementation of provisions in regulations based on to the applicable legal provisions. Similarly, it is intended to provide an overview of the reality of the state of the object.
The implementation of CSR as stated in Article 4 Paragraph (1) of the Regional Regulation of Melwi Regency Number 12 Year 2012 which requires every company to carry out social and environmental responsibilities can be said to have not been implemented optimally and as it should considering companies that operate have an impact on the environment and social for the local community. The non-maximum implementation of these regional regulations was caused by several factors not being carried out by the Company's CSR obligations towards the people who live around the company resulting in losses felt by the community, especially due to the environment arising from the company's operations. And the government must be more assertive in following up on companies that do not carry out their CSR obligations.
Keywords: Corporate Social Responsibility, Company, Social Environment
ABSTRAK
Corporate Social Responsibility yang disingkat CSR dapat diartikan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. Konsep CSR muncul sebagai akibat dari adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap korporasi. Masyarakat menganggap korporasi korporasi sebagai pihak yang selalu mengeruk keuntungan tanpa memoerhatikan kondisi masyarakat maupun lingkungan sekitarnya. CSR dapat dikatakan sebagai timbalbalik perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya karena prusahaan telah mengambil keuntungan atas masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, penelitian hukum empiris akan menjawab tentang bagaimana pelaksanaan ketentuan pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2012. Jenis pendekatan bersifat Deskriptif-Analitis dimaksudkan untuk memberikan gambaran sekaligus analisis mengenai pelaksanaan ketentuan dalam peraturn yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Demikian pula dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kenyataan dari keadaan objek.
Pelaksanaan CSR sebagaimana yang telah tertera dalam pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Melwi Nomor 12 Tahub 2012 yang mewajibkan setiap perusahaan harus melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan dapat dikatakan belum dilaksanakan dengan maksimal dan sebagaimana mestinya mengingat perusahaan yang beroprasi memiliki dampak terhadap lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar. Tidak maksimalnya penerapan peraturan daerah tersebut diakibatkan oleh beberapa faktor tidak dijalankan kewajiban CSR Perusahaan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan mengakibatkan kerugian yang dirasakan masyarakat terutama akibat lingkungan yang timbul dari beroprasinya perusahaan. Serta pemerintah yang harus makin tegas dalam menindaklanjuti perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR.
Kata kunci : Corporate Socisl Responsibility, Perusahaan, Sosial Lingkungan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Gunawan Widjaya dan Yereia Ardi Pratama, 2008, Risiko Hukum & Bisnis Perusahaan Tanpa CSR. PT. Percetakan Penebar Swadaya, Jakarta.
Siagian, Matias, 2011, Metode Penelitian Sosial. Grasindo Monoratama. Medan.
Isa Wahyudi & Busyra Azheri, 2008, Corporate Social Responsibility : Prinsip, Pengaturan dan Implementasi. In-TransPublishing, Malang.
Masitah, 2011, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Buruh. Pustaka Bangsa Press, Medan.
Binoto Nadapdap, 2018,Hukum Perseroan Terbatas. Jala Permata Aksara, Jakarta.
Busyra Azheri, 2012, Corporate Social Responsibility:Dari Voluntary Menjadi Mandator. Rajawali Pers, Jakarta.
Zainal Asikin, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Cetakan ke-1. Kencana, Jakarta.
Jamin Ginting, 2007, Hukum Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007). Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad Yasir Yusuf, 2017 Islamic Corporate Social Responsibility (Pada Lembaga Keuangan Syariah): Kancana.
Nor Hadi, 2011 Corporate Social Responsibility. Graha Ilmu, Yogyakarta.
Totok Mardikanto, 2014 Corporate Social Responsibility (Tanggungjawab Sosial Korporasi). Alfabeta, Yogyakarta.
Soeharto Prawirokusumo, 3003 Perilaku Bisnis Modern- Tinjauan pada Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial, (Jurnal hukum bisnis)
Mulhadi, 2017, Hukum Perusahaan, Bentuk-Bentuk Badan Usaha Di Indonesia. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Agus Budiarto, 2002, Seri Hukum Perusahaan (Kedudukan Hukum Dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas). Ghalia Indonesia, Jakarta.
Bagong Suyanto, 2010, Masalah Sosial Anak. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Mahendra Putra Kurnia, dkk. 2007 Pedoman Naskah Akademik Perda, Partisipatif. Kreasi Total Media, yogyakarta.
Prof. H. Rozali Abdullah, S. H. 2005. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar,yogyakarta.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika, Jakarta.
Ashofa Burhan, 2000 Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta, Jakarta.
Soejono Soekamto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.
Wasis, 2006, Pedoman Riset Praktis untuk Profesi Perawat. Buku Kedokteran EGC, Jakarta.
Undang-undang
Undang-undang Dasar Tahun 1945
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pemberdayagunaan Corporate Social Responsibility Perusahaan.