PERLINDUNGAN HUKUM TRADER BINARY OPTION DITINJAU DARI KETERBUKAAN INFORMASI INSTRUMEN INVESTASI OLEH AFFILIATOR

Authors

  • SRI OKTIVIANI NIM. A1011191230 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

The developments in the world of technology make it easy for the modern society to access financial products, facilitating easy and practical financial transactions for people to invest online. However, the perpetrators of crime in the world of finance or investment adapted within the technological developments in order to execute their action. A form of crime that is complex in this era is binary options, or which are referred to as "Gambling Online" under the guise of trading. Apart from the side of unlicensed regulations, the victims in the are platform are losing money since the algorithm only allows them to do trade against a broker (house), whilst the broker controls the system.

This research uses normative law research. Normative legal research is a way to create legal principles, legal provisions, or legal doctrines to resolve legal issues that occur.

The final results of this study found that the affiliator in providing information about the platform he introduced to the public did not apply the principle of information disclosure so that it could be categorized as a crime by deliberately spreading false and misleading news, in the sense of deliberately inviting the public to gamble using techniques framing and flexing which results in losses to the public in electronic transactions and without the right to carry out trading education (training). This has fulfilled the elements contained in Article 27 paragraph (2) in conjunction with Article 45 paragraph (2) and Article 28 paragraph (1) in conjunction with Article 45A paragraph (1) of Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 concerning amendments to Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 on Information and Electronic Transactions.

Keywords : Binary Option, Information Disclosure, Affiliator, Restitutio

Abstrak

Perkembangan dalam dunia teknologi memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam mengakses produk keuangan, mempermudah transaksi keuangan hingga masyarakat lebih mudah dalam berinvestasi secara online. Tetapi para pelaku kejahatan dalam dunia keuangan atau investasi, dengan perkembangan teknologi juga mulai melakukan aksinya. Salah satu bentuk kejahatan yang menjadi fenomena kompleks saat ini ialah binary option atau opsi biner yang disebut sebagai "Judi Online" berkedok trading forex. Selain dari sisi regulasi yang tidak berizin, masyarakat yang melakukan trading dalam platform tersebut dalam praktikmya merugi dikarenakan sama halnya dengan trading melawan broker (house), broker dapat berbuat apapun dan mengontrol semuanya.

Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif (normative law research). Riset hukum normatif ialah suatu cara untuk menciptakan suatu prinsip-prinsip hukum, suatu ketentuan hukum, ataupun doktrin-doktrin hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi.

Hasil akhir dari penelitian ini ditemukan bahwa affiliator dalam memberikan informasi seputar platform yang ia perkenalkan kepada masyarakat, tidak menerapkan prinsip keterbukaan informasi sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dalam artian dengan sengaja mengajak masyarakat untuk melakukan judi dengan menggunakan teknik framing dan flaxing yang mengakibatkan kerugian masyarakat dalam transaksi elektronik dan tanpa hak melakukan edukasi (pelatihan) trading. Hal tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) dan pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kata Kunci: Binary Option, Keterbukaan Informasi, Affiliator, Restitusi

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Asikin Zainal, 2012, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Rajawali Press.

Bernard L Tanya dkk, 2013, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta : Genting Publising.

Dyah Ochtorina Susanti, A’an Efendi, 2018, Penelitian Hukum (Legal Research), Cetakan ke 3, Jakarta : Sinar Grafika.

Hamud M. Balfas, 2012, Hukum Pasar Modal Indonesia (Edisi Revisi), PT. Tatanusa

Irsan Nasarudin et.all., 2010, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Cet.6)

Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung : Remaja Rosdakarya.

Maya Indah, 2014, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi, Kencana Prenadamedia Group.

Muhammad Erwin, 2012, Filsafat Hukum, Jakarta : Raja Grafindo

Munir Fuady, 1996, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Nasarudin, M. Irsan., Pasar Modal Indonesia dalam mata kuliah Pasar Modal Indonesia, Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, September 1999.

Nazir, 2005. Metode Penelitian, Jakarta : Ghalia Indonesia

Ni Luh Wiwik Sri Rahayu Ginantra, dkk., 2020, Teknologi Finansial: Sistem Finansial Berbasis Teknologi di Era Digital, Medan : Penerbit Yayasan Kita Menulis

Nindyo Pramono dan Sularso, Hukum Kepailiitan dan Keadilan Pancasila, (Yogyakarta : Andi, 2017).

Peter Mahmud Marzuki, 2008. Penelitian Hukum, Cet.2, Kencana, Jakarta.

Philipus M.Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya : PT.Bina Ilmu.

Sawidji Widoatmodjo, 2009, Seri Akademis Pasar Modal Indonesia Pengantar&Studi Kasus. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soejano Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Perdagangan Berjangka Komoditi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 mengenai perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.

Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Peratuan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya.

C. Jurnal, Artikel, Karya Ilmiah

Ningtyas, M. N. (2019). Literasi Keuangan pada Generasi Milenial. Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Ekonomi Asia, 13(1)

Puspitasari, D., & Rachim, F. R. A. (2021). Binary Option Sebagai Komoditi Perdagangan Berjangka Di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8).

Ahmad, I. (2018). Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Gorontalo Law Review, 1(1).

Rahma Marsinah, Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali Pelaksanaan Hukum di Indonesia, jurnal ilmiah hukum dirgantara, Jakarta, vol 6 No.2, maret 2016.

Bismar Nasution, Keterbukaan Informasi di Pasar Modal, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, hlm.1.

Natarina, R. E., & Bangun, C. R. A. (2019). The Use of Affiliate Marketing in Improving Pegipegi Sales. Jurnal The Messenger, 11(2).

Noor, N. A., & Ruslie, A. S. (2022). Sistem Affiliator Binary Option pada Platform Binomo dalam Perspektif Hukum Islam. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3).

Maskat, M. N. (2022). Analisis Yuridis Platform Binary Option Sebagai Sistem Trading Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Materiil (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Malang), hlm.31.

Hasanuddin, A. F. (2019). Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang Terhadap Trading Binary Option (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim), Hlm. 74-77.

Renti, A. M. (2012). Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kajian Hukum Kontrak Derivatif Forex dan Indeks Saham Asing dalam Industri Perdagangan Berjangka di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan.

Kapoh, Y. (2020). Instrumen pasar modal menurut undang-undang nomor 8 Tahun 1995. Lex Et Societatis.

Nainggolan, A. (2016). Prinsip Keterbukaan Informasi (Disclosure) Dalam Kegiatan Pasar Modal Menurut UU RI No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal: Suatu Tinjauan Yuridis. to-ra, 2(1).

Jesper Ulrisken Thuesen, Transparency in Capital Markets, Monetary Review, 1 Desember 2004.

Paul Rohde and Gunnar Mau, “‘It’s Selling like Hotcakes’: Deconstructing Social Media Influencer Marketing in Long-Form Video Content on Youtube via Social Influence Heuristics,†European Journal of Marketing 55, no. 10 (2021): 2700–2734.

Dietram A. Scheufele, “Framing as a Theory of Media Effects,†Journal of Communication 49, no. 1 (1999): 103–22.

Irwin P Levin et al., “How Positive and Negative Frames Influence the Decisions of Persons in the United States and Australia,†Asia Pacific Journal of Marketing and Logistics 13.

Lestari, R. I., & Arifin, Z. (2022). Godaan Praktik Binary Option Berkedok Investasi Dan Trading. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), Hlm.8

Fathurrachman, F., & Setiawan, D. A. (2022, August). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Affiliator terhadap Korban Trading Binary Option Ditinjau dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 2, No. 2, pp. 1011-1017),

Haidar, M. B., & Rusdiana, E. (2022). Kategori Binary Option Trading Sebagai Perjudian Berbasis Dalam Jaringan (ONLINE). NOVUM: JURNAL HUKUM

D. Website/Internet

Changes and correlates of screen time in adults and children during the COVID-19 pandemic. 2022. Diambil dari https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC9122783/. Diakses pada tanggal 12 September 2022.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 100 Domain Diblokir, Bappebti Tegas Lakukan Pengawasan Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. 2021. Diambil dari bappebti.go.id/siaran_pers/detail/7200. Diakses pada tanggal 12 September 2022.

Alif Alhikam. Ini Alasan Binomo Ilegal dan Diblokir Pemerintah. 2019. Diambil dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4796421/ini-alasan-binomo-ilegal-dan-diblokir-pemerintah. Diakses pada tanggal 12 September 2022.

Afditya Imam Fahlevi. Korban Penipuan Binary Option Bersatu Lapor ke Bareskrim Polri Hari Ini. 2022. Diambil dari https://www.tagar.id/korban-penipuan-binary-option-bersatu-lapor-ke-bareskrim-polri-hari-hari-ini. Diakses pada tanggal 8 September 2022.

Kumparan bisnis. Kisah Pilu Korban Investasi Illegal Binary Option, Kerugian Capai Rp 100 Juta. Diambil dari https://kumparan.com/kumparanbisnis/kisah-pilu-korban-investasi-ilegal-binary-option-kerugian-capai-rp-100-juta-1xR15Q64EGo/full. Diakses pada tanggal 12 September 2022.

Lucas Downey. Panduan Penting Perdagangan Opsi. 2021. Diambil dari https://www.investopedia.com/options-basics-tutorial-4583012. Diakses pada tanggal 7 September 2022.

Cory Mitchell. Panduan Perdagangan Opsi Biner di Amerika Serikat. 2019. Diambil dari https://www.investopedia.com/articles/active-trading/061114/guide-tradingbinary-options-us.asp. Diakses pada tanggal 7 September 2022.

Yuli, S.E., M.M. 10 Jenis Instrumen Investasi. Diambil dari https://dosenekonomi.com/bisnis/investasi/instrumen-investasi. Diakses pada tanggal 12 Oktober 2022.

Hendy, Kronologis Sejarah Singkat Binary Option Trading, dikutip dari https://www.inforexnews.com/motivasi/binary-option-trading diakses pada Tanggal 10 Januari 2023.

Pinhome, Subprime Mortgage, dikutip dari https://www.pinhome.id/kamus-istilah-properti/subprime-mortgage/ , diakses pada tanggal 10 Januari 2023.

IDN Times, Waspada! Ini Daftar 109 Investasi Bodong yang Diblokir Bappebti, dikutip dari https://www.idntimes.com/business/finance/vadhia-lidyana-1/waspada-ini-daftar-109-investasi-bodong-yang-diblokir-bappebti?page=all, diakses pada tanggal 10 Januari 2023.

Gemar Investasi, Pengertian Investasi Pialang Berjangka dan Jenisnya, dikutip dari https://www.gemarinvestasi.com/pengertian-investasi-pialang-berjangka-dan-jenisnya/, diakses pada tanggal 12 Januari 2023.

Januar Iskandar, S.E., Afiliasi: Pengertian, Keuntungan dan Contoh, dikutip dari https://doseninvestor.com/afiliasi, diakses pada tanggal 12 Januari 2023.

Agita Natalia, Apa itu Shopee Affiliate Programe?, artikel diunggah pada laman shopee.co.id pada 15 Juni 2022. Diakses pada 18 Januari 2023.

OCBC NISP, Apa itu Trader? Pengertian, Jenis dan Bedanya dengan Investor, dikutip dari https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/12/15/trader-adalah, diakses pada tanggal 18 Januari 2023.

ICDX Group, Apa Itu Lembaga Kliring?, dikutip dari https://www.icdx.co.id/news-detail/publication/apa-itu-lembaga-kliring, diakses pada tanggal 26 Januari 2023.

Invesnesia, Pasar Modal: Pengertian, Sejarah, Tujuan, Jenis, Fungsi, Contoh, dikutip dari https://www.invesnesia.com/pasar-modal, diakses pada tanggal 31 Januari 2023.

OCBC NISP, Apa itu Capital Gain? Ini Arti, Jenis, & Cara Menghitungnya, diambil dari https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/06/02/capital-gain-adalah, diakses pada tanggal 31 Januari 2023.

Hukum Online, Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE, diambil dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-berita-bohong-dan-menyesatkan-dalam-uu-ite-lt4eef8233871f5, diakses pada tanggal 1 Februari 2023.

Downloads

Published

2023-04-29