IMPLEMENTASI KEWAJIBAN SINGGAH DI TERMINAL BAGI KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK BUS ANTARKOTA DALAM PROVINSI (Studi Kasus Terminal Batulayang)

Authors

  • RESTU SADEWO NIM. A1011181127 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

This research was conducted at the Pontianak City Transportation Service, the West Kalimantan Province Transportation Service, the Pontianak City Police, and the Batulayang Terminal. This study aims to identify and analyze the causes of public motorized vehicles on intercity bus routes within the province that do not stop at the Batulayang terminal, and how to control public motorized vehicles on intercity bus routes within the province that do not stop at the Batulayang terminal. This research was carried out using empirical legal research methods, with structured interviews and with an open system, how to obtain data by using direct interviews with informants, both the Pontianak City Transportation Service, the West Kalimantan Province Transportation Service, the Pontianak City Police, and at the Batulayang Terminal. Based on the results of the research and discussion, the following results are obtained: that many inter-city buses within the province do not stop at the Batulayang terminal. This is due to the fact that there is no combination between inter-city buses within the province and urban transportation. The absence of urban transportation has caused inter-provincial inter-city buses to be allowed to enter the city of Pontianak to deliver passengers directly to their destinations within the hours set by Pontianak Mayor Regulation No. 48 of 2016.

 

Keywords: Supervision, Batulayang Terminal, Inter-City Transportation in the Province.

 

Abstract

Penelitian ini dilakukan di Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kepolisian Resor Kota Pontianak, dan Terminal Batulayang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyebab Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek Bus Antarkota Dalam Provinsi yang tidak singgah di Terminal Batulayang, dan bagaimana pengawasan terhadap Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek Bus Antarkota Dalam Provinsi yang tidak singgah di Terminal Batulayang. Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris, dengan wawancara terstruktur serta dengan sistem terbuka, cara memperoleh data dengan mengunakan wawancara langsung kepada informan baik itu Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kepolisian Resor Kota Pontianak, dan di Terminal Batulayang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa banyak Bus Antarkota Dalam Provinsi yang tidak singgah di Terminal Batulayang. Hal tersebut disebabkan memang tidak adanya perpaduan antara Bus Antarkota Dalam Provinsi dan Angkutan Perkotaan. Sudah tidakadanya Angkutan Perkotaan menyebabkan Bus Antarkota Dalam Provinsi diperbolehkan untuk memasuki Kota Pontianak untuk mengantarkan penumpang langsung ke tempat tujuan dengan batas jam yang telah ditentukan oleh Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 tahun 2016.

 

Kata Kunci: Pengawasan, Terminal Batulayang, Angkutan Antarkota Dalam Provinsi.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad, 2008. Hukum Pengangkutan Niaga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdurrahman Fatoni, 2011. Metodologi Penelitian dan Teknik Penyususna Skripsi, Rineka Cipta, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung.

Dominikus Rato, 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Direktorat Jendral Cipta Karya Kementrian PekerjaanUmum, 2010. Pedoman Pengelolaan Terminal, Jakarta.

Ginanjar Hutomo Bangun, 2012. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Angkutan Umum, Universitas Negeri Semarang.

Muhammad Erwin, 2012. Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.

Muhaimin,2020. Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Nusa Tenggara Barat.

Nurmayani, 2009. Hukum Administrasi Daerah( Buku Ajaran), Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Prayudi, 1981. Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rahayu Hartini, 2007. Hukum Pengangkutan, UMMPress, Malang.

Ronny Hanitijio Soemitro, 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sakti Adji Adisasmita, 2011. Jaringan Transportasi Teori dan Analisis, Graha

Ilmu,Yogyakarta.

Sujamto, 1986. Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sujamto, 1990. Otonomi Daerah Yang Nyata dan Bertanggung Jawab, Sinarafika, Jakarta..

Soerjono Soekanto, 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sidharta Arief, Meuwissen, 2007. Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung.

Singarimbun Masri dan Efendi Sofran, 1995. Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Situmorang, Victor M dan Yusuf Juhir, 1993. Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Rineka Cipta, Jakarta.

Jurnal

Fariswadi, Pelaksanaan Pngawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Kota Pekanbaru (Studi Pada Angkutan Travel Luar Kota dan Dalam Kota), Jom FISIP Volume 2 No. 2 Februari 2015.

Undang-undang

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 24 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Terminal Angkutan Jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 49 tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan.

Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak.

Downloads

Published

2023-05-02