ANALISIS YURIDIS PEMBAJAKAN DRAMA KOREA DI APLIKASI TELEGRAM
Abstract
Abstract
The entry of South Korean culture known as Korean Wave or Hallyu is the impact of digitalization. Digitalization has made rapid advances in technology and information out of control. One of them is the abuse of the Telegram application by K-Drama Lovers as a means of access, watching and disseminating Korean dramas. This is included in digital piracy which is contrary to Law Number 28 of 2014 concerning Copyright.
The type of research used is socio-legal research, which is a research method that combines approaches from the perspectives of legal science and social science. Socio legal research will collect information from library materials such as legislation, journals and other literature which is supported by the results of interviews with the community through the distribution of questionnaires or questionnaires with techniques snowball sampling. The aim is to validate the suitability of information obtained based on literature with the conditions that occur in social life regarding mechanisms, causal factors and efforts to overcome piracy. Then, these data will be analyzed qualitatively in a descriptive manner.
Based on the result of research conducted by the author, the piracy mechanism in the Telegram application is very easy to do and understand. Actions that are categorized as piracy in the Telegram application such as downloading, watching and spreading Korean dramas through groups chat or personal. This digital piracy can be caused by various factors such as lack of knowledge, free services, ease of access, environment, low awareness of the law, lack of firm law enforcement efforts and sanctions. For this reason, efforts are needed to overcome piracy such as outreach, digital literacy, provision of Standard Operating Procedures (SOP) on the Telegram application, legal awareness to report piracy, development of Trust Positif (Trust+), appreciation of intellectual works, facilities for watching cheap legal Korean dramas and imposition of strict sanctions.
Keywords: Piracy, Korean Drama, Telegram Application
Abstrak
Masuknya budaya Korea Selatan yang dikenal dengan istilah Korean Wave atau Hallyu merupakan dampak digitalisasi. Digitalisasi telah membuat kemajuan pesat di bidang teknologi dan informasi yang tidak terkendali. Salah satunya penyalahgunaan aplikasi Telegram oleh K-Drama Lovers sebagai sarana akses, nonton dan menyebarluaskan drama Korea. Hal ini termasuk ke dalam pembajakan digital yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian sosio legal, yaitu sebuah metode penelitian yang menggabungkan pendekatan dari perspektif ilmu hukum dan ilmu sosial. Penelitian sosio legal akan menghimpun informasi dari bahan pustaka seperti perundang-undangan, jurnal dan literatur lainnya yang didukung oleh hasil wawancara terhadap masyarakat melalui penyebaran angket atau kuesioner dengan teknik snowball sampling. Tujuannya untuk memvalidasi kesesuaian informasi yang diperoleh berdasarkan bahan pustaka dengan keadaan yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat mengenai mekanisme, faktor penyebab dan upaya dalam mengatasi pembajakan. Kemudian, data-data tersebut akan dianalisis secara kualitatif yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis mekanisme pembajakan di aplikasi Telegram sangat mudah dilakukan dan dipahami. Tindakan yang dikategorikan sebagai pembajakan di aplikasi Telegram seperti mengunduh, menonton dan menyebarkan drama Korea melalui grup chat ataupun pribadi. Pembajakan digital ini dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor seperti kurangnya pengetahuan, layanan gratis, kemudahan akses, lingkungan, rendahnya kesadaran hukum, kurang tegasnya upaya penegakan hukum dan sanksi. Untuk itu diperlukan upaya dalam mengatasi pembajakan seperti, sosialisasi, literasi digital, penyediaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada aplikasi Telegram, kesadaran hukum untuk melaporkan pembajakan, pengembangan Trust Positif (Trust+), apresiasi karya intelektual, sarana nonton drama Korea legal yang murah dan pemberian sanksi yang tegas.
Kata kunci: Pembajakan, Drama Korea, Aplikasi Telegram
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdul Atsar. 2018. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish Publisher.
Abdul Halim Barkatullah. 2018. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia (Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia). Bandung: Nusa Media.
A. G Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Budi Agus Riswandi. 2016. Doktrin Perlindungan Hak Cipta di Era Digital. Yogyakarta: FH UII Press.
Ermansyah Djaja. 2009. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.
E.Utrecht. 1982. Hukum Pidana I. Bandung: Pradnya Paramita.
Gatot Supramono. 2010. Hak cipta dan aspek-aspek hukumnya. Jakarta : Rineka Cipta.
Golkar Pangarso R.W. 2015. Penegakan Hukum Perlindungan Ciptaan Sinematografi. Bandung: P.T. Alumni.
Hans Kelsen. 2006. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: PT.Raja Grafindo Persada.
__________. 2007. Terj. Somardi. General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia.
Henry Soelistyo. 2011. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta : Rajawali Pers.
Hetty Hassanah. 2016. Aspek Hukum Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Iswi Hariyani. 2010. Prosedur Mengurus HAKI yang Benar. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.
Kansil, C.T.S., dkk. 1995. Modul Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.
Kartini Kartono. 1983. Patologis Social. Jilid I. Jakarta: CV. Rajawali.
Khoirul Hidayah. 2018. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.
Khotibul Umam. 2010. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Yogakarta: Pustaka Yustisia.
Lindsey, dkk. 2006. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: P.T. Alumni.
Muhammad Djumhana & R. Djubaedillah. 2014. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady. 2002. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.
OK. Saidin. 2016. Sejarah dan Politik Hukum Hak Cipta. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Otjo Salman dan Anthon F. Susanto. 2012. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung: Alumni.
Philipus M. Hadjon. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Purba, Afrillyanna. dkk. 2005. TRIPs-WTO Dan Hukum HKI Indonesia Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Rachmadi Usman. 2006. Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ridwan H.R. 2002. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
__________. 2006. Ilmu Hukum. Cet. 6. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: CV. Rajawali.
__________. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soekidjo Notoatmojo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Sri Pudyatmoko. 2007. Penegakan dan Perlindungan Hukum di Bidang Pajak. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Sudaryat, dkk. 2010. Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media.
Sudarsono. 2012. Kenakalan Remaja. Jakarta: PT Rineka Citra.
Sujana Donandi. 2019. Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Yogyakarta: Deepublish Publisher.
Sulistyowati Irianto. dkk. 2012. Kajian Sosio-Legal. Denpasar: Pustaka Larasan.
Suyud Margono & Amir Angkasa. 2002. Komersialisasi Aset Intelektual - Aspek Hukum Bisnis. Jakarta: Grasindo.
Tarjo. 2019. Metode Penelitian Sistem 3 X Baca. Yogyakarta: Deepublish Publisher.
Tomi Suryo Utomo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Globalisasi, Sebuah Kajian Kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Zainuddin Ali. 2007. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
B. Jurnal
Abdullah Haniif. 2014. “Faktor Penyebab Dan Penanggulangan Penjualan VCD Bajakan (Studi Kasus Kota Palu)â€. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 2, Vol. 2.
Aditya Pandu Wicaksono & Dekar Urumsah. 2017. “Perilaku Pembajakan Produk Digital: Cerita Dari Mahasiswa Di Yogyakartaâ€. Jurnal Aplikasi Bisnis, Vol.17 No.1.
Ayup Suran Ningsih & Balqis Hediyati Maharani. 2019. "Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring". Jurnal Meta-Yuridis. Vol 2 No. 1.
Daniel Andre Stefano, dkk. 2016. Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Film Terhadap Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan situs penyedia layanan streaming Film Gratis di Internet, Diponegoro Law Journal. Vol. 5 No. 3.
Deni Kusmawan. 2014. Perlindungan Hak Cipta Atas Buku. Jurnal Perspektif. Vol.19, No.2.
Dewa Agung Budi Rama Laksana. dkk. 2022. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Cipta Musik Dalam Bentuk Vcd/Dvd Di Kabupaten Buleleng Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Terkait Pelanggaran Hak Ekonomiâ€. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum. Vol. 3 No. 2.
Faradina Tshania Laily & Adiasri Putri Purbantina, 2021, “Digitalisasi Industri Perfilman Korea Selatan Melalui Netflix Sebagai Alternatif Pasar Ekspor Filmâ€, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 4 No. 2
Johans Kadir Putra. 2017. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemerintah Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Atas Logo Kabupatenâ€. Vol. 9 No. II.
Kemala Megahayati. 2021. “Perlindungan Hukum Sinematografi Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia “. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 5 No. 1.
Nanan Isnaina dkk, 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Pembajakan Sinematografi di Aplikasi Telegramâ€. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Vol. 27 No. 7.
Nuruzzhahrah Diza, 2022, “Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Pada Layanan Over The Top (OTT)â€, Technology and Economics Law Journal, Vol. 1 No. 1.
Rahma Melisha Fajrina & Hery Sasongko. 2022. “Upaya Preventif dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pembajakan Film secara Online maupun Offline di Indonesiaâ€. Offscreen Film and Television Journal, Vol.1 No. 2.
Revi Astuti. 2021. “Perlindungan Hukum Pemilik Hak Cipta Pembajakan Karya Sinematografi dalam Grup Chat pada Aplikasi Telegramâ€. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 7.
Sang Ayu Putu Dela Permatasari & I Made Dwi Dimas Mahendrayana. 2022. “Pengaturan Karya Cipta Sinematografi Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Ciptaâ€. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 10 No. 5.
Sariyun Naja Anwar. 2009. “Pengaruh Faktor Psikologis Terhadap Intensitas Penggunaan Perangkat Lunak Bajakanâ€. Dinamika Informatika. Vol. 1 No 2.
Siti Munawaroh. 2006. “Peranan Trips (Trade Related Aspects of Intelectual Property Right) terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual di Bidang Teknologi Informasi di Indonesiaâ€. Jurnal Teknologi Informasi DINAMIK, Vol. XI No. 1.
Sigit Nugroho. 2015. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi di Era Pasar Bebas Aseanâ€. Jurnal Penelitian Hukum Supremasi Hukum - Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung. Vol. 24, No. 2.
Sudjana. 2020. “Penegakan Hukum terhadap Pembajakan Karya Cipta Perspektif Teori Fungsionalisme Strukturalâ€. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 22, No. 1.
Wulan Oktava Rini, dkk. 2022. “Pengunggahan Ulang Video Perfilman Indonesia secara Ilegal Melalui Public Channel Telegramâ€. YUSTITIABELEN, Vol. 8 No. 2.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetbook voor Indonesie, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs)
International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
D. Internet
Adminlp2m. 2021. “Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI): Pengertian dan Jenisnyaâ€. https://lp2m.uma.ac.id/2021/11/25/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-pengertian-dan-jenisnya/. Diakses 11 September 2022.
Alfi Syahri. 2022. “Peretas Gunakan Halaman Perlindungan DDoS Palsu Untuk Distribusikan Malwareâ€. https://cyberthreat.id/read/14299/Peretas-Gunakan-Halaman-Perlindungan-DDoS-Palsu-untuk-Distribusikan-Malware. Diakses 4 Maret 2023.
Ali Hakim. 2022. “Di Balik Layar: Bagaimana Pembajakan Digital Melukai Industri Film Indonesiaâ€, https://tekno.kompas.com/read/2022/03/09/10020057/di-balik-layar-bagaimana-pembajakan-digital-melukai-industri-film-indonesia?page=all. Diakses 14 November 2022.
Anonim. 2019. “Pembatasan Akses Internet: Kebijakan, Btasan, dan Dampaknyaâ€. https://ylbhi.or.id/informasi/kegiatan/pembatasan-akses-internet-kebijakan-batasan-dan-dampaknya/. Diakses 5 Februari 2023.
Anonim. 2021. “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)â€. https://kbbi.web.id/sinematografi. Diakses 15 September 2022.
Anonim. 2022. “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)â€. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/faktor. Diakses 21 November 2022.
Anonim. 2022. “Kamus Besar Bahasa Indonesiaâ€. https://kbbi.web.id/upaya. Diakses 3 Maret 2023.
Anonim. Kamus Hukum Online Indonesia. https://kamushukum.web.id/?s=hukum+benda. Diakses 8 Januari 2023.
Anonim. 2022. “Mekanisme: Pengertian Secara Umum Dan Menurut Para Ahli Serta Manfaat Macamâ€. https://teks.co.id/pengertian-mekanisme-secara-umum-menurut-para-ahli-serta-manfaat-macam/. Diakses 4 Maret 2023.
Anonim. 2022. “Pengertian Sinematografi Serta Elemen, Unsur, Fungsi dan Tekniknyaâ€. https://bakai.uma.ac.id/2022/02/19/pengertian-sinematografi-serta-elemen-unsur-fungsi-dan-tekniknya/. Diakses 10 Januari 2023.
Anonim. 2023. “Apa pengertian dan definisi Pemblokiran? Kamus Hukum Indonesiaâ€, https://cekhukum.com/pemblokiran-kamus-hukum/. Diakses 23 Januari 2023.
Arie Lukihardianti & Ichsan Emrald Alamsyah. 2019. “Kerugian Pembajakan Per Tahunnya Capai Puluhan Triliunâ€. https://www.republika.co.id/berita/pxmj57349/kerugian-pembajakan-per-tahunnya-capai-puluhan-triliun. Diakses 17 Januari 2023.
Ayu Yuliani. 2018. “Mesin Pengais Konten Negatif Difungsikan, Tim ‘Trust Positif’ Dilebur. https://www.kominfo.go.id/content/detail/12275/mesin-pengais-konten-negatif-difungsikan-tim-trust-positif-kominfo-dilebur/0/sorotan_media?source=post_page. Diakses 15 Januari 2023.
Baskoro Septiadi. 2023. “Minimnya Pengetahuan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Rawan Terjadi Pembajakanâ€. https://radarsemarang.jawapos.com/webtorial/2023/02/22/minimnya-pengetahuan-pelanggaran-kekayaan-intelektual-rawan-terjadi-pembajakan/. Diakses 5 Maret 2023.
Bunga Kartikasari. 2020. “Pendapatan Industri Film Korea Selatan Menurun Drastis selama Pandemi, Namun Drakor Melonjak Tajamâ€. https://jogja.tribunnews.com/2020/08/14/pendapatan-industri-film-korea-selatan-menurun-drastis-selama-pandemi-namun-drakor-melonjak-tajam. Diakses 14 November 2022.
Coki Siadari. 2015. “Pengertian Hak Cipta Menurut Para Ahliâ€. https://www.kumpulanpengertian.com/2015/05/pengertian-hak-cipta-menurut-pakar.html. Diakses 5 Januari 2023.
Denny JA. 2021. “Ketika Pembajakan Hak Milik Intelektual Menjadi Industriâ€. https://publika.rmol.id/read/2021/08/27/502084/ketika-pembajakan-hak-milik-intelektual-menjadi-industri. Diakses 17 Januari 2023.
Dictio, 2021, “Telegram VS Web Resmi: Situs Mana Pilihan Kalian Menonton Film?â€, https://www.dictio.id/t/telegram-vs-web-resmi-situs-mana-pilihan-kalian-menonton-film/162951, Diakses 5 Maret 2023.
Freddy Harris. 2020. Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta. https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-kekayaan-intelektual-tingkat-dasar-bidang-hak-cipta-edisi-2020-4-202. Diakses 8 Januari 2023.
Guru Ekonomi. 2022. “Mekanisme Adalahâ€. https://sarjanaekonomi.co.id/mekanisme/. Diakses 3 Maret 2023.
Iwan Y. 2017. “Pemerintah RI Blokir Telegram. CEO Telegram Heranâ€. https://seruji.co.id/iptek/informatika/pemerintah-ri-blokir-telegram-ceo-telegram-heran/. Diakses 4 Maret 2023.
Kominfo. 2021. “Kominfo Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Hak Kekayaan Intelektualâ€. https://www.kominfo.go.id/content/detail/34179/kominfo-ajak-masyarakat-tingkatkan-kesadaran-hak-kekayaan-intelektual/0/berita_satker. Diakses 5 Maret 2023.
Kominfo Banjar. 2017. “Menkominfo Minta Telegram buat SOP Penanganan Radikalismeâ€. https://banjarkota.go.id/pemerintahan/menkominfo-minta-telegram-buat-sop-penanganan-radikalisme/. Diakses 5 Maret 2023.
Kunto Wibisono. 2010. “Indonesia Teratas Dalam Daftar Pembajakan Hak Cipta di Asia Tenggaraâ€. https://www.antaranews.com/berita/217697/indonesia-teratas-dalam-daftar-pembajakan-hak-cipta-di-asia. Diakses 5 Maret 2023.
Ram/Apr. 2002. “Toleransi terhadap Pembajakan Hak Cipta Masih Tinggi. https://www.hukumonline.com/berita/a/toleransi-terhadap-pembajakan-hak-cipta-masih-tinggi--hol5396?page=all. Diakses 5 Maret 2023.
Sandra Desi Caesaria. 2022. “Apa Itu Pendidikan Formal, Non-formal dan Informal? Ini Bedanyaâ€. https://www.kompas.com/edu/read/2022/09/02/144900171/apa-itu-pendidikan-formal-non-formal-dan-informal-ini-bedanya?page=all. Diakses 31 Januari 2023.
Siti Nur Aeni. 2022. "Memahami Pengertian Drama, dan Unsur Intrinsiknya". https://katadata.co.id/agung/berita/62d8f5e8657d1/memahami-pengertian-drama-dan-unsur-intrinsiknya. Diakses 11 Januari 2023.
Tim Hukumonline. 2022. â€Ciri-Ciri Kesadaran Hukum yang Tinggi dalam Masyarakatâ€. https://www.hukumonline.com/berita/a/ciri-ciri-kesadaran-hukum-yang-tinggi-lt63031f672a8db/?page=1. Diakses 5 Desember.
Yustina Putri. 2022. “Literasi Digital dalam Membentuk Digital Citizenship yang Berkualitasâ€. https://digitalbisa.id/artikel/literasi-digital-dalam-membentuk-digital-citizenship-yang-berkualitas-5Z7ys. Diakses 5 Maret 2023.