PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AGEN KARGO ANGKUTAN UDARA YANG MEMENUHI PERSYARATAN ADMINSTRASI DAN TEKNIS UNTUK PEMERIKSAAN KEAMANAN KARGODAN POS DALAM MEMPEROLEH SERTIFIKAT REGULATED AGENT DARI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Authors

  • PRABU PUTRAGUS SUNKAR DEPARI NIM.A1012151168 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

                                                                                                  ABSTRACT

The government through the Ministry of Transportation, in particular the Director General of Civil Aviation and the Director of Aviation Security, appoints an activity management company called a Regulated Agent to carry out security checks on cargo and mail. In the interests of national aviation security, cargo and postal security checks carried out by this regulated agent company are a must and very important. Every cargo agent who wants to become a Regulated Agent must have a certificate issued by the Ministry of Transportation. To obtain a Regulated Agent certificate, one must meet administrative and technical requirements. However, in fact, air cargo agents who have fulfilled the administrative and technical requirements for cargo and postal security checks apparently have not received legal protection guarantees in obtaining a Regulated Agent certificate from the Ministry of Transportation.

Based on the research results, it can be concluded that the factors causing air cargo agents who meet administrative and technical requirements for cargo and postal security checks have not received legal protection in obtaining a Regulated Agent certificate from the Ministry of Transportation due to evaluation and verification taking into account technical aspects , legal aspects, financial aspects and planning aspects that take time to cause losses, there is no support from ASPERINDO or support from PT. Angkasa Pura II, as well as PT. Angkasa Pura Logistik which can be used as a recommendation to obtain a Regulated Agent certificate, there is intervention from PT. Angkasa Pura II and PT. Angkasa Pura Logistik, which is a BUMN that has been handling cargo and postal issues at airports so that Regulated Agents are considered to be competitors, and the lack of clarity in regulations, so that it does not seem to provide legal certainty. Efforts made by cargo agents and air freight posts to obtain legal protection in obtaining a Regulated Agent certificate from the Ministry of Transportation are by asking for support from ASPERINDO, PT. Angkasa Pura II, and PT. Angkasa Pura Logistics to obtain a recommendation to obtain a Regulated Agent certificate. In addition, request the Ministry of Transportation through the Director General of Civil Aviation and the Director of Aviation Security to accept applications for Regulated Agent certificates submitted by air cargo agents that have met administrative and technical requirements.

 

Keywords: Legal Protection, Cargo and Postal Agent, Certificate, Regulated Agent.

 

ABSTRAK

 

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Perhubungan Udara dan Direktur Keamanan Penerbangan menunjuk perusahaan pengelola kegiatan yang disebut dengan Regulated Agent untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos. Demi kepentingan keamanan penerbangan nasional, pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang dilakukan oleh perusahaan Regulated Agent ini merupakan suatu keharusan dan sangat penting. Setiap agen kargo yang ingin menjadi Regulated Agent harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Untuk mendapatkan sertifikat Regulated Agent harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Namun faktanya, agen kargo angkutan udara yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk pemeriksaan keamanan kargo dan pos ternyata belum mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam memperoleh sertifikat Regulated Agent dari Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan agen kargo angkutan udara yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk pemeriksaan keamanan kargo dan pos belum mendapatkan perlindungan hukum dalam memperoleh sertifikat Regulated Agent dari Kementerian Perhubungan dikarenakan adanya evaluasi dan verifikasi dengan mempertimbangkan aspek teknis, aspek hukum, aspek keuangan dan aspek perencanaan yang memakan waktu sehingga menimbulkan kerugian, tidak adanya dukungan dari ASPERINDO maupun dukungan dari pihak PT. Angkasa Pura II, serta PT. Angkasa Pura Logistik yang bisa dijadikan rekomendasi untuk memperoleh sertifikat Regulated Agent, adanya intervensi dari PT. Angkasa Pura II dan PT. Angkasa Pura Logistik yang merupakan BUMN yang selama ini menangani masalah kargo dan pos di bandar udara sehingga Regulated Agent dianggap menjadi pesaingnya, dan ketidakjelasan regulasi, sehingga terkesan tidak memberikan kepastian hukum. Upaya yang dilakukan oleh agen kargo dan pos angkutan udara untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam memperoleh sertifikat Regulated Agent dari Kementerian Perhubungan adalah dengan cara meminta dukungan dari ASPERINDO, PT. Angkasa Pura II, dan PT. Angkasa Pura Logistik agar memperoleh rekomendasi untuk memperoleh sertifikat Regulated Agent. Di samping itu, meminta kepada Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara dan Direktur Keamanan Penerbangan untuk menerima permohonan sertifikat Regulated Agent yang diajukan oleh agen kargo angkutan udara yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Agen Kargo dan Pos, Sertifikat,   Regulated Agent.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU :

Abdulkadir Muhammad, 1998, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2006, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, dkk., 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Sakti Adji Adisasmita, 2014, Tatanan Bandar Udara Nasional, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, Cetakan ke-V, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Suherman, E., 2010, Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Udara Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung.

Sulistyandari, 2012, Hukum Perbankan: Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Melalui Pengawasan Perbankan di Indonesia, Laros, Sidoarjo.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo Dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara.

C. JURNAL / SKRIPSI / MAKALAH / INTERNET :

Faza Fauzta, 2013, Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor Kp 152 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Kargo Dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara (Studi Di Bandara Soekarno-Hatta), Malang, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Zaroni, Regulated Agent, Artikel Supply Chain Indonesia, Bandung, http://supplychainindonesia.com › new › files ›, diakses pada tanggal 13 Juli 2021, pukul 20.50 wib.

Downloads

Published

2023-05-03