IMPLEMENTASI PASAL 42 HURUF B DAN HURUF C PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUMDANPERLINDUNGAN
Abstract
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Implementasi Pasal 42 Huruf B Dan Huruf C Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengapa masih munculnya pelanggaran terhadap Pasal 42 huruf b dan huruf c Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 dan untuk mengetahui dan menganalisis tindakan dan hambatan Satpol PP dalam menegakan Pasal 42 huruf b dan huruf c Perda Kota Pontianak Nomor 19 tahun 2021.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif. Sumber data menggunakan data primer yang diperoleh melalui proses wawancara bersama Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dan data sekunder yang berasal dari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan langsung terjun ke lapangan dan melakukan wawancara kepada pihak-pihak terkait.
Hasil penelitian menyatakan bahwa alasan masih munculnya pelanggaran terhadap Pasal 42 huruf b dan huruf c erat kaitannya dengan faktor ekonomi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pelaksanaan Pasal 42 Huruf b Dan Huruf c Perda Nomor 19 Tahun 2021 belum berjalan secara efektif, yaitu mengenai faktor masyarakat, faktor penegakan hukumnya yang belum maksimal dimana maksud dari maksimal ini ialah pelaksanaan penegakan hukum sudah dilakukan namun masih ada hal-hal yang kurang terpenuhi seperti setelah dilakukan penegakan hukum masih ada yang mengulang perbuatannya karena kurangnya pengawasan itu sendiri dan juga termasuk faktor sarana dan fasilitas yang kurang mencukupi.
Seharusnya dengan melihat banyaknya pelanggaran khususnya terhadap Pasal 42 huruf b dan c Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 jika ingin berjalan efektif, Pemerintah dapat memulai dengan memperbaiki atau merevisi ulang Pasal 63 ayat (1) huruf ss Perda Nomor 19 Tahun 2021 yang dimana juga pelaksanaan sanksi utamanya lebih ditegaskan lagi serta melakukan pengawasan dan pembinaan yang terstruktur.
Kata Kunci : Implementasi, Penegakan Hukum, Peraturan Daerah
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Laurensius Arliman S, 2015, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, CV Budi Utama, Yogyakarta.
Pius A Partanto dan M Dahlan Al Barry, 2017, Kampus Ilmiah Populer, Arkola: Surabaya.
Ahmad Supardi, 2017, Implementasi Perda, Fakultas Hukum Univesitas Muhammadiyah Purwokerto, Banyumas.
Burhan Ashashofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Thomas R. Dye, 2005, Understanding Public Policy, Englewood Cliffs, N. J: Pretice-Hall.
Rudy T. Erwin, 1979, Tanya Jawab Filsafat Hukum, Aksara Baru, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survai, LP3JES, Jakarta.
Ronny Hanitidjo Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.
Mochtar Kusumaatmadja, 1976, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung.
B. Warsita, 2008, Teknologi Pembelajaran, Bandung Rineka Cipta.
Satjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Press.
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, 2010, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung: Penerbit NUANSA.
Munsaro, 2019, Mengenal Hukum, Loka Aksara, Tangerang.
Prof. Dr. H. R. Otje Salman, SH dan Anthon F. Susanto, SH, M.Hum, 2004, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, PT. Alumni, Bandung.
Komaruddin, 1994, Ensiklopedia Manajemen, Edisi Kedua, Jakarta Penerbit Bumi Aksara.
James E. Anderson, 2010, Public Policymaking, Cengange Learning
Ryan Fahridho, 2021, Skripsi: Faktor Yang Mempengaruhi Kehadiran Pengemis Badut Mampang di Kota Medan, Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Bagir Manan, 1992, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Bandung: UNISBA.
Alfian Febriyanto, 2019, Pengayaan Pembelajaran Sosiologi Permasalahan Sosial, Surakarta: Penerbit PT Aksara Sinergi Media.
Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si, 2007, Sosiologi Hukum, Pustaka Setia, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Internet
Wikipedia, “Pengamen†dikutip dari https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pengamen, pada tanggal 12 Juli 2022 pukul 16.34 WIB.