PELAKSANAAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM ELEKTRONIK BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM ELEKTRONIK (STUDI DI KOTA PONTIANAK)
Abstract
Abstrack
The use of information and communication technology in various sectors of human life, apparently carries its own risks, especially for the Protection of Personal Data of a person in an Electronic System. This, of course, threatens the right to privacy of Personal Data Owners, which is guaranteed by the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. Actually, the provisions of Article 2 paragraph (1) of the Regulation of the Minister of Communication and Information Technology of the Republic of Indonesia, have regulated the scope of Personal Data Protection in Electronic Systems. In fact, problems related to Personal Data Protection in this Electronic System, also occur in Pontianak City. Therefore, this study aims to find out clearly and definitely about the Implementation of Personal Data Protection in Pontianak City, then to find out the factors and causes of Personal Data Protection in Pontianak City that are still not optimal, as well as efforts that can be made to provide optimal protection of Personal Data in Pontianak City. This research uses empirical legal research methods, which are exploratory in nature, with qualitative data analysis methods. The results showed that, the implementation of Personal Data Protection in Pontianak City, is still not fully running optimally, because various problems were found. This is due to various factors and causes, including the lack of strict and firm Government in supervising and/or controlling Electronic System Operators who process and/or manage Public Personal Data. Meanwhile, efforts that can be made to provide optimal protection of Personal Data in Pontianak City, among others, the Government must be more assertive and tighten supervision and/or control over Electronic System Operators who process and/or manage Public Personal Data.
Keywords : Personal Data, Electronic Systems, Protection, Implementation
Abstrak
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai sektor kehidupan manusia, rupanya membawa resiko tersendiri, khususnya bagi Perlindungan Data Pribadi seseorang dalam suatu Sistem Elektronik. Hal ini, tentunya mengancam hak atas privasi Pemilik Data Pribadi, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebenarnya, pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, sudah mengatur mengenai cakupan Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Bahwasannya, Permasalahan terkait Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik ini, juga terjadi di Kota Pontianak. Oleh karena itu, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas dan pasti mengenai Pelaksanaan Perlindungan Data Pribadi di Kota Pontianak, lalu untuk mengetahui faktor-faktor dan penyebab Perlindungan Data Pribadi di Kota Pontianak yang masih belum optimal, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan optimal terhadap Data Pribadi di Kota Pontianak. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang sifatnya eksploratif, dengan metode analisis data kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, Pelaksanaan Perlindungan Data Pribadi di Kota Pontianak, masih belum sepenuhnya berjalan dengan optimal, karena ditemukan berbagai permasalahan. Hal ini, dikarenakan berbagai faktor dan penyebab, diantaranya, kurang ketat dan tegasnya Pemerintah dalam melakukan pengawasan dan/atau kontrol terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang memproses dan/atau mengelola Data Pribadi Masyarakat. Adapun, upaya-upaya yang dapat dilakukan guna memberikan perlindungan optimal terhadap Data Pribadi di Kota Pontianak, diantaranya, Pemerintah harus lebih tegas dan memperketat pengawasan dan/atau kontrol terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang memproses dan/atau mengelola Data Pribadi Masyarakat.
Kata Kunci : Data Pribadi, Sistem Elektronik, Perlindungan, Pelaksanaan
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abu Hasan Banimal, Damar Juniarto dan Ika Ningtyas, 2020, Peningkatan Serangan Doxing dan Tantangan Perlindungannya di Indonesia, SAFEnet, Bali.
Ani Purwati, 2020, Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek, Jakad Media Publishing, Surabaya.
Bachtiar, 2018, Metode Penelitian Hukum, UNPAM PRESS, Tangerang.
Bambang Sunggono, 2011, Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Darius Antoni, Muhammad Izman Herdiansyah dan Muhamad Akbar, 2021, E-Government Berbasis Information Technology Infrastructure Governance, Trust, Transparency, E-government RT/RW and Agriculture E-government, Mitra Mandiri Persada, Surabaya.
Dyah Ochtorina Susanti dan Aan Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta.
Ellen Kusuma dan Nenden Sekar Arum, 2019, Memahami Dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online, SAFEnet, Bali.
Gilang Jiwana Adikara et.al, 2021, Aman Bermedia Digital, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jakarta.
Ibrahim Fikma Edrisy, 2019, Pengantar Hukum Siber, Sai Wawai Publishing, Lampung.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Maria Farida Indrati S., 2007, Ilmu Perundang-Undangan (Proses dan Teknik Pembentukannya), Kanisius, Yogyakarta.
M. Syamsudin, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Nur Basuki Winarno, 2008, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.
Philippe Nonet dan Philip Selznick, 1919, Raisul Muttaqien (Penerjemah), Nurainun Mangunsong (Penyunting), 2018, Law and society in transition : toward responsive law (Hukum Responsif), Nusa Media, Bandung.
Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Sahat Maruli T. Situmeang, 2020, Cyber Law, Cakra, Bandung.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Takdir, 2013, Mengenal Hukum Pidana, Penerbit Laskar Perubahan, Palopo.
Tim Indonesia Baik, 2019, Tips Praktis di Dunia Siber, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jakarta.
Wawan Muhwan Hariri, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung.
Yati Nurhayati, 2020, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, Nusa Media, Bandung.
Yusri Munaf, 2016, Hukum Administrasi Negara, Marpoyan Tujuh Publishing, Pekanbaru.
JURNAL
Alcianno Ghobadi Gani, Sejarah dan Perkembangan Internet di Indonesia, Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 5, No. 2 (2013).
Eko Budi, Dwi Wira, Ardian Infantono, Strategi Penguatan Cyber Security Guna Mewujudkan Keamanan Nasional di Era Society 5.0, Jurnal Prosiding Seminar Nasional Sains Teknologi dan Inovasi Indonesia - Akademi Angkatan Udara, Vol. 3 (November 2021).
Hanifan Niffari, Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan di Negara Lain), Jurnal Yuridis, Vol. 7, No. 1 (Juni 2020).
Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar, Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, No. 1, (Juni 2020).
Luthvi Febryka Nola, Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Jurnal Negara Hukum, Vol. 7, No. 1 (Juni 2016).
Mia Haryati Wibowo dan Nur Fatimah, Ancaman Phishing Terhadap Pengguna Sosial Media Dalam Dunia Cyber Crime, Jurnal of Education and Information Communication Technology, Vol. 1, No. 1 (2017).
Mohamad Rivaldi Moha, Sukarmi, Afifah Kusumadara, Urgensi Pendаftаrаn Penyelenggаrа Sistem Elektronik Bаgi Pelаku Usaha E-Commerce, Jurnal Jambura Law Review, Vol. 2, No. 2 (Juli 2020).
M. Rudyanto Arief, Autentikasi, Kendali Akses, Audit Sistem Keamanan Jaringan Komputer, Jurnal Dasi, Vol. 11, No. 3 (September 2010).
Nizar Apriansyah, Peran Pemerintahan Dalam Pembentukan Kebijakan Hukum (Role of Government in Legal Policy-Making), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 10, No. 2 (2016).
Subiharta, Moralitas Hukum Dalam Hukum Praksis Sebagai Suatu Keutamaan (Legal Morality in Practical Law as a Virtue), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4, No. 3 (November 2015).
Sulaiman, Hukum Responsif: Hukum Sebagai Institusi Sosial Melayani Kebutuhan Sosial Dalam Masa Transisi (Responsive Law: Law as a Social Institutions to Service of Social Need in Transition), Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Vol. 9, No. 2 (Agustus 2016).
Yves-Alexandre de Montjoye et.al, Solving Artificial Intelligence’s Privacy Problem, Jurnal Field Actions Science Reports, No. 17 (31 Desember 2017).
INTERNET
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2020, “Bersama Lindungi Data Pribadi di Platform Digitalâ€, Artikel Dalam Jaringan 31 Juli, (Diakses 24 Agustus 2022), tautan : https://m.kominfo.go.id/content/detail/28343/bersama-lindungi-data-pribadi-di-platform-digital/0/artikel.
Erizka Permatasari, 2021, “Hukumnya Menyalahgunakan Data Pribadi untuk Emergency Contact Pinjolâ€, Artikel Dalam Jaringan 28 Juli, (Diakses 24 Agustus 2022), tautan : https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-menyalahgunakan-data-pribadi-untuk-iemergency-contact-i-pinjol-lt610129a817b6c.
Caesar Akbar, 2021, “6 Kasus Kebocoran Data Pribadi di Indonesiaâ€, Artikel Berita Dalam Jaringan, (Diakses 25 Agustus 2022), tautan : https://nasional.tempo.co/read/1501790/6-kasus-kebocoran-data-pribadi-di-indonesia.
Adyaksa Vidi, 2021, “4 Risiko Kebocoran Data Pribadi dan Cara Mengantisipasinya dengan Mudahâ€, Artikel Berita Dalam Jaringan. (Diakses 26 Agustus 2022), tautan : https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4645011/4-risiko-kebocoran-data-pribadi-dan-cara-mengantisipasinya-dengan-mudah.
Alvana Noor Fariza, 2021, “Kenali apa Itu Doxing Serta Tips Mencegah Kejahatan Siberâ€, Artikel Dalam Jaringan. (Diakses 1 September 2022), tautan : https://www.sekawanmedia.co.id/blog/apa-itu-doxing/.
Intan Rakhmayanti Dewi, 2022, “Data Indihome Bocor dari Browsing History, Ini kata Telkomâ€, Artikel Berita Dalam Jaringan, (Diakses 13 September 2022), tautan : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220822171913-37-365689/data-indihome-bocor-dari-browsing-history-ini-kata-telkom.
CNN Indonesia, 2022, “Serangan Bjorka ke Puan hingga Luhut Masuk Kategori Doxing, Apa Itu?â€, Artikel Berita Dalam Jaringan, (Diakses 13 September 2022), tautan : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220912141823-192-846671/serangan-bjorka-ke-puan-hingga-luhut-masuk-kategori-doxing-apa-itu.
Tim Hukumonline, 2021, “Perlindungan Hukum: Pengertian, Teori, Contoh, dan Cara Memperolehnyaâ€, Artikel Dalam Jaringan, (Diakses 16 September 2022), tautan : https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-contoh--dan-cara-memperolehnya-lt61a8a59ce8062?page=all.
Yopie Indra Pribadi, 2022, “Literasi Digital Manusia Indonesiaâ€, Artikel Dalam Jaringan 19 Desember (Diakses 10 Februari 2022), tautan : https://disdukcapil.pontianak.go.id/literasi-digital-manusia-indonesia-ditulis-oleh-yopie-indra-pribadi.
Yopie Indra Pribadi, 2021, “Keamanan Siber Saat Ini. Seberapa Penting ?â€, Artikel Dalam Jaringan 4 November (Diakses 11 Februari 2022), tautan : https://disdukcapil.pontianak.go.id/keamanan-siber-saat-ini-seberapa-penting-ditulis-oleh-yopie-indra-pribadi.
Dihimpun dari berbagai sumber di Internet, Kata Kunci : “Mengapa Sampel Minimal 30 Responden ?â€.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2022, “Menkominfo: Pendaftaran PSE untuk Lindungi Kepentingan Masyarakat dan Bangsaâ€, Artikel Dalam Jaringan 2 Agustus 2022 (Diakses 5 Maret 2023), tautan : https://aptika.kominfo.go.id/2022/08/menkominfo-pendaftaran-pse-untuk-lindungi-kepentingan-masyarakat-dan-bangsa/.
Laman/situs (https://pse.kominfo.go.id/home), merupakan laman/situs resmi yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Laman/situs ini, memuat informasi mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik yang sudah terdaftar oleh Pemerintah.
Otoritas Jasa Keuangan, 2023, “Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 5 Januari 2023â€, Laman Data/Informasi Resmi (Diakses 6 Maret 2023), tautan : https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-5-Januari-2023.aspx.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Setelah Amandemen)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400)
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 tentang Pedoman Pertahanan Siber (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1712)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1376) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 544)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2/Otoritas Jasa Keuangan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2/Otoritas Jasa Keuangan)