PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE PADA PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR
Abstract
Abstract
The justice that has been taking place in the criminal justice system in Indonesia is retributive justice, while what is expected is restorative justice. Restorative Justice is the principle of resolving criminal cases that prioritizes recovery for victims, perpetrators, and society. This research was conducted in the jurisdiction of the Sungai Ambawang Police, the results of research conducted by researchers in the last 3 years showed an increase in criminal acts committed by minors during 2019-2021. Obstacles in the application of the principles of Restorative Justice to characterization cases committed by minors at the Sungai Ambawang Police, including the Cultural Factors of the Sungai Ambawang Community, Factors Lack of Socialization, and Factors Less than Optimal Implementation of Chief of Police Regulation Number 8 of 2021
Keywords : Restoraive Justice, Theft, Children
Abstrak
Keadilan yang selama ini berlangsung dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah keadilan retributive, sedangkan yang diharapkan adalah keadilan restorative. Keadilan Restoratif adalah prinsip penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan terhadap korban, pelaku, dan masyarakat. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Sungai Ambawang, hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dalam kurun waktu 3 tahun terakhir menunjukan adanya peningkatan tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur selama tahun 2019-2021. Terhambatnya penerapan prinsip Restorative Justice terhadap kasus pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur di Polsek Sungai Ambawang antara lain Faktor Kultur Masyarakat Sungai Ambawang, Faktor Kurangnya Sosialisasi, dan Faktor Kurang Optimalnya Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021
Kata kunci : Restroraive Justice, Pencurian, Anak
References
DAFTAR PUSTAKA
Abintoro Prakoso. 2013. Pembaharuan Sistem Peradilan Anak. Laksbang Grafika, Yogyakarta, Cetakan ke-1. h. 161
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta:Raja Grafindo. h. 78.
Adami Chazawi, 2006, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Malang,Bayumedia Publishing, h. 40.
Apong Herlina dkk. 2004. Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, h. 19.
Arif Gosita, 1989, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta, hal. 19.
Barda Nawawi Arief, 1996, Batas-batas Kemampuan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Makalah Seminar Nasional Pendekatan Non Penal Dalam Penangulangan Kejahatan, Graha Santika Hotel, Semarang, h. 6.
Barda Nawawi Arief. 2019.Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Peradilan, Pustaka Magister, Semarang. h. 21.
Cst Kansil, 2009, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009, h. 270.
Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia, 1997, Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 99.
Djam’an Satori dan Aan Komarian. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta. h. 222.
Dr. Lexy J. Moleong M. A. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. h. 4.
https://www.google.com/amp/s/blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/unsur-unsur-tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannya/ diakses 08 September 2022 pukul 19:45 WIB
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, 2014, Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, h. 35.
Juliansyah Noor. 2013. Metodologi Penelitian. Jakarta: Pranata Group. h. 136.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 363
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 365
Konvensi. 1998. Media Advokasi dan Penegakan Hak-hak Anak. Volume II No. 2 Medan: Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LLAI). h. 3.
Marlina. 2009, Peradilan Anak Di Indonesia Dan Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative justice, Refika Aditama, Bandung. h. 180.
M. Agus Santoso, 2014, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, h. 85.
Mudzakir, 2013, Analisis Restorative justice : Sejarah, Ruang Lingkup dan Penerapannya, Jakarta, h. 43.
Muhammad Nadzir. 2003. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia. h. 241.
M. Ikbal Hasan. 2002. Pokok-Pokok Materi Metodelogi Penelitian & Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia. h. 83.
Moeljatno. 2000. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT.Rineka Cipta. h. 54.
Moeljatno, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, h. 35.
Moeljatno, 2009, Asas – Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, h. 33.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. h. 34.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Op.cit. h. 4.
Nandang Sambas, 2010, Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak Di Indonesia, Graha Ilmu. h. 167.
Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita. 1987. Kejahatan dalam masyarakat dan pencegahannya. Jakarta: Bina aksara. h. 29.
Penjelasan Umum Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Romli Atmasasmita. 1983. Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja. Bandung: Armico. h. 40.
Said Sampara dkk, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta, Total Media, h. 45.
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1992, h. 85.
Sudirman, A. 2007 . Hati nurani hakim dan putusannya, suatu pendekatan dari perspektif ilmu hukum perilaku (behavioral jurisprudence): Kasus hakim Bismar Siregar. Bandung: Citra Aditya Bakti, h. 51.
Suharsimi Arikunto. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rianeka Cipta. h. 145.
Suharto RM, 2002, Hukum Pidana Materiil, Unsur-Unsur Obyektif sebagai Dasar Dakwaan, Sinar Grafika, Jakarta, h. 38.
Suteki dan Galang Tafani. 2018. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Raja Grafindo. h. 214.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Wagiati Sutedjo dan Melani, 2013. Hukum Pidana Anak. Refika Aditama, Bandung. h. 134.