PELAKSANAAN KONTRAK ANTARA PT GOJEK TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN DRIVER DI WILAYAH PONTIANAK KOTA

Authors

  • YUNAN IRHAM MARAYA NIM. A1012181069 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

As social beings, humans have very complex needs in order to carry out their lives. Therefore, humans need a means of transportation that helps them to move from one location to another. At this time there are already transportation services that use technology, namely smartphones in the form of applications, which we usually know as GoJek. Go-Jek is an electronic application where people (consumers) can use it to get a service in the form of delivery and pick-up services for goods and people, as well as a service for ordering such as ordering goods to be delivered by two-wheeled transportation or four-wheeled transportation. In practice, the Go-Jek company and the Go-Jek driver must have a work contract that underlies the obligations and rights of each party so that an agreement based on law is established. Due to the implementation of this standard agreement between the driver and an online application-based transportation service company, it is necessary to know the legal relationship between the two, but at this time many problems have started to arise between the driver and the GoJek company regarding the agreement between the two parties. One example is the existence of a case where the Go-Jek company suspended its partners unilaterally without the partner's approval. Suspend is stopping or deactivating something, be it temporarily or permanently. Suspend is given as a form of sanction for a violation committed. So it is necessary to further analyze the implementation of contracts between PT GOJEK on termination of employment with drivers in the Pontianak City area. The research method used by the author is an empirical research method, namely describing the actual situation that occurred at the time the research was carried out, analyzing the gaps between the theoretical situation and legal facts, then analyzing the facts and data to obtain the final conclusion.

Keywords: contract execution; work termination; gojek; driver

 

Abstrak

Sebagai makhluk sosial, manusia memiliki kebutuhan yang sangat kompleks demi menjalankan kehidupannya. Maka dari itu, manusia membutuhkan suatu alat transportasi yang membantunya untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain. Pada saat ini dimana sudah ada jasa transportasi yang menggunakan sebuah teknologi yaitu ponsel cerdas (smartphone) dalam bentuk aplikasi, yang biasa kita kenal dengan sebutan GoJek. Go-Jek merupakan suatu aplikasi elektronik dimana orang-orang (konsumen) bisa memanfaatkannya untuk mendapatkan suatu pelayanan berupa jasa antar dan jemput barang maupun orang, juga sebuah pelayanan untuk memesan seperti memesan barang yang diantar dengan transportasi roda dua (motor) ataupun transportasi roda empat (mobil). Dalam prakteknya, perusahaan Go-Jek bersama driver Go-Jek tersebut tentunya terdapat kontrak kerja yang melandasi adanya suatu kewajiban dan hak-hak dari masing-masing pihak sehingga terjalin suatu kesepakatan yang berdasarkan hukum. Oleh karena diterapkannya perjanjian yang bersifat baku tersebut antara driver dengan perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online maka perlu mengetahui hubungan hukum antara keduanya namun saat ini mulai banyak timbul permasalahan antara driver dengan perusahaan GoJek mengenai perjanjian antara kedua belah pihak. Salah satu contohnya adalah adanya suatu kasus dimana perusahaan Go-Jek memberikan suspend terhadap para mitra dengan cara sepihak tanpa melalui persetujuan mitra. Suspend adalah menghentikan atau menonaktifkan sesuatu, baik itu sementara maupun permanen. Suspend diberikan sebagai bentuk sanksi atas suatu pelanggaran yang dilakukan. Maka perlu lebih jauh lagi menganalisis mengenai Pelaksanaan Kontrak Antara PT GOJEK terhadap pemutusan hubungan kerja dengan driver di wilayah Pontianak Kota. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian empiris yaitu menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan, menganalisis kesenjangan antara keadaan teoritis dengan fakta hukum, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir.

Kata Kunci: pelaksanaan kontrak; pemutusan hubungan kerja; gojek; driver

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdulkadir Muhammad, 1998, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abbas Salim, 2000, Manajemen Transportasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Amirudin - Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ambar Teguh sulistiyani. Kemitraan Dan Model-Model Pemberdayaan, Gaya Media, Yogyakarta. 2004

Burhan Ashshofa, 2004, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta

CST Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tatat Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1980

Ridwan HR, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung2000.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005

Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang penemuan Hukum, Citra Aditya, Bandung, 1993

Rachmat Trijono, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta. h.26.

Jurnal :

Ida Bagus Atmaja, 2019, “Hubungan Hukum Antara Perusahaan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi Online Dengan Driverâ€, Kertha Semaya, Vol. 07, No. 06, hlm. 03, diakses pada 15 Desember 2019

Canggih Chandriana, Rinitami Njatrijani, Suradi, 2017 "Pertanggungjawaban PT GO-JEK Indonesia Terhadap Pelaksanaan Pengangkutan Penumpang", Diponegoro Law Journal, Volume 6 Nomor 1Tahun 2017, Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, , hlm. 8. Diakses pada 29 Mei 2019.

Debby Tri Sebbiana Tarigan, 2017, “Analisis Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Go-Jek Dengan Driver Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaanâ€, Kertha Semaya, Vol. 05, No. 02, diakses pada 16 Mei 2019

H.F.A Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995

Thee Kian Wie, Dialog Kemitraan Dan Keterkaitan Usaha Besar Dan Kecil Dalam Sektor Industri Pengolahan, Granmedia Jakarta, 1992

Peraturan dan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Website/Internet :

https://www.gojek.com/id-id/ diakses pada 15 Agustus 2022

https://www.gojek.com/app/kilat-contract/ diakses 15 Agustus 2022

https://law.uii.ac.id diakses 15 Agustus 2022

https://resjustitia.lppmbinabangsa.id PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT. GOJEK INDONESIA DENGAN DRIVER TRANSPORTASI BERBASIS TEKNOLOGI DI PULAU LOMBOK (STUDY DI PULAU LOMBOK) diakses 15 Agustus 2022

https://digilib.uns.ac.id PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MITRA (DRIVER) DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA PERUSAHAAN PENYEDIA APLIKASI (GO-JEK) DENGAN MITRA (DRIVER) diakses 15 Agustus 2022

Downloads

Published

2023-05-08