PENGAWASAN TERHADAP KELEBIHAN MUATAN BARANG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 (STUDI DI KABUPATEN SANGGAU)

Authors

  • ZIRA HASANAH NIM. A1011181043 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

In the Regulation of the Minister of Transportation Number PM 18 of 2021 concerning the supervision of cargo transportation of goods and the implementation of weighing of motorized vehicles on the road, it is stated that in order to supervise the fulfillment of the provisions as referred to in Article 2 paragraph (1), supervision of the cargo of the Transport of Goods is carried out; Supervision of the cargo transportation of goods as referred to in paragraph (1) is carried out by using road supervision and security tools; and the means of monitoring and securing the road as referred to in paragraph (2) consist of: weighing equipment which is installed permanently; or portable weighing device.

The word method comes from the Greek which means "methods" which means way and way. In connection with scientific efforts, the method involves the problem of work, namely how to work to fulfill the object that is the target of the science concerned. In this study, the authors use empirical research methods which are described, among others, as the type of research used is the type of empirical research, which is an empirical symptom that can be observed in real life in the form of speech, writing, and or behavior that can be observed by an individual, group, community, and/or a particular organization in a particular context setting that is given from a holistic point of view.

From the description of the data analysis that has been described above, the authors draw several conclusions that the implementation of Article 36 in conjunction with Article 276 of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation against overloaded vehicles on routes that do not stop at the Sanggau Regency goods terminal has not been implemented. Well done; that the factors that led to the implementation of Article 36 in conjunction with Article 276 of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation against overloaded vehicles on routes that did not stop at the Sanggau Regency goods terminal had not been implemented due to the weak legal awareness of drivers and their attitude of tolerance from the goods terminal officers/officers of Sanggau Regency; and as for the efforts that the Department of Transportation, Communication and Information Technology of West Kalimantan Province can take against overloaded vehicles on routes that do not stop at the goods terminal of Sanggau Regency is to coordinate with the Directorate of Traffic of the West Kalimantan Police in controlling overloaded vehicles on routes that are not stop at the goods terminal of Sanggau Regency, conduct raids on overloaded vehicles on routes that do not stop at the goods terminal of Sanggau Regency and provide strict sanctions to drivers of overloaded vehicles on routes that do not stop at the goods terminal of Sanggau Regency.

Keywords: Supervisor, Department of Transportation, Overload

 

Abstrak

 

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2021 tentang pengawasan muatan angkutan barang dan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan, menyebutkan bahwa untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pengawasan muatan Angkutan Barang;   Pengawasan muatan Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat pengawasan dan pengamanan jalan; dan alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: alat penimbangan   yang dipasang   secara tetap; atau alat penimbangan   yang dapat dipindahkan.

Kata motode berasal dari bahasa Yunani yang berarti "methods" yang berarti jalan dan cara. Sehubungan dengan upaya ilmiah maka metode menyangkut   masalah kerja,   yaitu   cara kerja untuk   memenuhi   objek   yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan.   Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian Empiris yang diuraikan antara lain sebagai Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Empiris yaitu suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan, dan atau prilaku yang dapat diamati suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau suatu organisasi tertentu dalam suatu setting konteks tertentu yang dikasi dari sudut pandang   yang utuh.

                  Dari uraian analisis data yang telah dipaparkan di muka, maka penulis menarik beberapa kesimpulan bahwa pelaksanaan Pasal 36 Jo Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap kendaraan   kelebihan muatan dalam trayek yang tidak singgah di Terminal barang Kabuapten Sanggau belum terlaksana dengan baik; bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pelaksanaan Pasal 36 Jo Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap kendaraan   kelebihan muatan dalam trayek yang tidak singgah di Terminal barang Kabuapten Sanggau belum terlaksana dikarenakan lemahnya kesadaran hukum pengendara dan adanya sikap toleransi dari aparat/petugas Terminal barang Kabuapten Sanggau; dan adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat terhadap kendaraan   kelebihan muatan dalam trayek yang tidak singgah di Terminal barang Kabuapten Sanggau adalah melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat dalam menertibkan kendaraan   kelebihan muatan dalam trayek yang tidak singgah di terminal barang Kabuapten Sanggau, melakukan razia terhadap kendaraan   kelebihan muatan dalam trayek yang tidak singgah  di terminal barang  Kabupaten Sanggau dan  memberikan sanksi yang tegas kepada pengendara kendaraan   kelebihan muatan dalam trayek yang tidak singgah di terminal barang Kabuapten Sanggau.

Kata Kunci : Pengawan, Dinas Perhubungan, Kelebihan Muatan

References

DAFTAR PUSTAKA

Atmosudirdjo, Prajudi, 1994, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Gurning, Edy Halomoan, 2010, Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengacara Publik dan Staf Penelitian Pengembangan pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta.

Hadjon, Philipus M., 1999, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

----------, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya. Kadarman, 2001, Manajemen Strategik, Gunung Agung, Jakarta.

Kamaluddin, Rustika, 1987, Ekonomi Transportasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Kartanegara, Satochid, tt, Hukum Pidana I (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Kartini, Rahayu, 2007, Hukum Pengangkutan, UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah, Malang.

Moleong, Lexy J., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Muhammad, Abdulkadir, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Purwosujipto, H.M.N., 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 3 Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Angkasa, Bandung.

Ridwan H.R., 2006. Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Setijowarno, Djoko, dkk, 2005, Fakta Kebijakan Transportasi Publik di Indonesia, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang.

Simbolon, Maringan Masry, 2003, Ekonomi Transportasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

----------, 1987, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Jakarta.

----------, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, UI-Press, Jakarta

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sutedi, Adrian, 2011, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, PT. Sinar Grafika, Jakarta.

Tjakranegara, Soegijanta, 1995, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta.

Wicaksono, Kristian Widya, 2006, Administrasi dan Birokrasi Pemerintah, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang Dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan barang di Jalan Dengan Kendaraan Umum.

Downloads

Published

2023-05-11