PERAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK UNTUK MENYEDIAKAN SHELTER BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
Abstract
ABSTRACT
Victims of violence against women and children are special criminal cases involving victims in particular, because the impact of the violence has a broad impact on generations who incidentally are valuable assets of the world nation, especially Indonesia. As a case that has a special impact on the continuity of a generation, the handling including services, assistance to security is also treated specifically. So the shelter is a stopover facility or safe house provided by the government and the community as a temporary residence for victims of crimes of violence against women and children.
The aims of this study are: (1) To examine and analyze the problems that are the subject of discussion in this study. (2) To find and develop legal services related to efforts to provide legal protection for the handling of victims of crimes of violence against women and children. (3) Creating scientific works that can be justified and scientifically tested.
The results of this research are expected to add insight and knowledge about the factors causing the low level of service to victims of the crime of violence against women and children, as well as to become a means of developing knowledge which is theoretically studied in lectures.
Keywords: Violence Against Women and Children, Shelter
ABSTRAK
Korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merupakan kasus tindak pidana khusus yang melibatkan korban secara spesial, karena dampak dari kekerasan tersebut berdampak luas terhadap generasi yang notabene sebagai aset berharga bangsa dunia, khususnya Indonesia.
Sebagai kasus yang berdampak khusus terhadap kelangsungan sebuah generasi, maka penanganan termasuk pelayanan, pendampingan sampai pada pengamanannyapun diperlakukan secara khusus.
Maka shelter merupakan sarana persinggahan atau rumah aman yang disediakan oleh pemerintah maupun masyarakat sebagai tempat tinggal sementara bagi korban tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Mengkaji dan menganalisis permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini. (2) Untuk menemukan, mengembangkan pelayanan hukum terkait dengan upaya memberikan perlindungan hukum penanganan kepada korban tindak pidana kekerasan perempuan dan anak. (3) Membuat karya ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan dan teruji secara ilmiah.
Hasil dari penelitian Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan mengenai faktor-faktor penyebab rendahnya pelayanan terhadap korban tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan anak, sekaligus menjadi sarana pengembangan ilmu pengetahuan yang secara teoritis dipelajari dibangku perkuliahan.
Kata Kunci: Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak, Shelter
References
DAFTAR PUSTAKA
Jhon Dirk.Pasalbessy, “Dampak Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Solusinya†Jurnal Sasi Vil.16.No.3 Bulan Juli – September 2010.
Qamar,Nurul. Dkk. 2015.“Metode Penelitian Hukumâ€. Makasar: CV. Social Politic Genius.
Resito ,Herman, 1992. “Pengantar Metodologi Penelitian, Gramedia Pustaka Utama Jakarta
Syaifuddin Azwar, Syaifuddin,1998. â€Metode Penelitianâ€. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Yogyakarta
Hasibuan,Zulkarnain. 2016 “ Kesadaran Hukum dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini.†JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora,1.01
Harbani, P.(2011). Teori Administrasi Publik, Bandung, Alfabeta. Bandung.
Ismu Gunadi dan Joenaedi Efendi, Hukum Pidana, Kencana Jakarta, 2014.
Kartonegoro, Diktat kuliah Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta. Sudikno Mertokusmo, Mengenal Hukum Suatu pengantar, cetakan ke lima,
Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2010.
Achmad Ali, 1009, Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta: Prenada Media Group.
Rahardjo Satjipto, 1991, ilmu hukum, Citra Aditya Bakti , Edisi Revisi, Bandung.
Yos Johan Utama,2018, Hukum Administrasi Negara, universitas Terbuka, Tangerang Selatan.
Rencana Kerja Tahunan Dinas Pengendaliann Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2020
Covesia.Com, Jumat 19 Oktober 2018
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 14.1 tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak. Tahun 2020 -2024.
UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak PERMEN tentang P3A Nomor 01 tahun 2010
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak Divisi Permpuan dan Anak 2020
Skripsi “Function Of Community Shelter In The Protection Of Women and Children In Tamamaung Subdistrict, Makasar City†Andi Nurul Annisa Yudha, 2021.
Skripsi “Efektifitas Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Aceh†Alfarisi, 2020.
Warta Pontianak, 17 November 2020.
Siaran Pers Nomor :B-177/Set/Rokum/MP 01/07/2020 Dipublikasikan Pada: 29 Juli 2020 Publikasi dan Media Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri PPA RI Nomor 4 Tahun 2018
DAFTAR WEB
http://repository.ub.ac.id/172004/#:~:text=Peran%20pemerintah%20sebagai%20f asilitator%20yaitu,hingga%20pemulangan%20korban%20ke%20lingkun
gannya.
https://bunghatta.ac.id/artikel-227-pandangan-hukum-indonesia-terhadap- kekerasan-terhadap-perempuan.html
https://kbr.id/berita/nusantara/112016/6_tahun_terakhir kekerasan_terhadap_anak_ dan_perempuan_di_kalbar_meningkat/86870.html