PERLINDUNGAN HAK EMTEK SEBAGAI PEMEGANG LISENSI PENYIARAN PIALA DUNIA 2022
Abstract
ABSTRACT
This research uses normative research and literature (library research) through a statutory approach (statue approach). This research examines laws and regulations, books, and journals related to the title of this thesis. In this study, legal protection against piracy of exclusive broadcasting rights at PT. ELANG MAHKOTA TECHNOLOGY according to Law Number 28 of 2014. The research method that will be used in this research is normative, namely legal research that places law as a building system of norms. This study uses a statutory approach and a conceptual approach to statutory regulations in this study, including Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The results of this study indicate that Law Number 28 Concerning Copyright provides better protection than the previous law, namely the economic rights of creators or related rights owners.
This thesis aims to determine the legal protection of copyright in the form of licenses for world cup copyright broadcast works. In particular, this thesis tries to explore the legal protection rules for licenses that have been registered at the Directorate General of Intellectual Property Rights. Besides that, this thesis also tries to examine examples of court decisions regarding copyright related to license matters.
This research uses normative research and literature (library research) through a statutory approach (statue approach). This research examines laws and regulations, books, and journals related to the title of this thesis.
Keywords : Copyright, License, Legal Protection, Broadcasting, World Cup
ABSTRAK
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dan kepustakaan (library research) melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, serta jurnal yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Dalam penelitian ini, dibahas perlindungan hukum terhadap pembajakan hak siar eksklusif pada PT. ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yaitu penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai bangunan sistem norma. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual Peratuan Undang-Undang dalam penelitian ini diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta . Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Undang-Undang Nomor 28 Tentang Hak Cipta memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan undang-undang sebelumnya yaitu terhadap hak ekonomi para pencipta atau pemilik hak terkait.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak cipta berupa lisensi karya siaran hak cipta piala dunia. Secara khusus, skripsi ini mencoba mendalami tentang aturan perlindungan hukum lisensi yang telah terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Disamping itu skripsi ini juga mencoba mengupas contoh putusan pengadilan mengenai hak cipta yang terkait dengan hal lisensi.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dan kepustakaan (library research) melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, serta jurnal yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Kata Kunci : Hak Cipta, Lisensi, Perlindungan Hukum, Penyiaran, Piala Dunia
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. Bandung : Alumni, 2009
Djojodirdjo, M.A Moegni Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramitha, 2010
Hariyani, Iswi. Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Yogyakarta: Pustaka Yustisisa 2010
Hartono, Sunaryati. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bandung: Bina Cipta, 2009
Judhariksawan. Hukum Penyiaran. Jakarta : Rajawali Press, 2009 Kamus Besar Bahasa Indonesia
Keraf, Sonny. Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kansius, 1998
Lindsey, Tim. Eddy damian, dkk, Hak Kekayaan Intelektual, Bandung : Alumni, 2011
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana, 2009 Muhammad, Abdul Kadir. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual.
Bandung : Citra Aditya Bakti, 2007
Purwaningsih, Endang. Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi. Bandung : CV. Mandar Maju, 2012
Rasjidi, Lili dan I.B Wyasa Putra. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosda Karya, 1993
Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2006
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum , Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Rajawali Pers, 2006
Syarifuddin, Perjanjian Lisensi dan Pendaftaran Hak Cipta. Bandung : Alumni, 2013
Widjaja, Gunawan. dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2000
Jurnal
Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Akibat Hukum Perjanjian Lisensi Terhadap Pihak Ketiga. Edisi 2016-2017, Universitas Udayana.
Perundang-Undangan
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Internet
Peraturan UU Secara Historis dikutip dari dgip.go.id
www. Landasanteori.com, diakses pada 18 -11- 2022 pukul 20.30 WIB
Serafin Unus Pasi, Jadi Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Premier League, SCM: Pembajakan Harus Diberantas[Berita Online Bola.net 23 Juni 2022 19:20 WIB], tersedia di situs: https://.www.bola.net/inggris/jadi-pemegang- hak-siar-piala-dunia-2022-dan-premier-league-scm-pembajakan-harus- diberantas-3e054d.html, diakses pada tanggal 2 Desember 2022, Pukul 14.31 WIB