HAMBATAN REKONSTRUKSI DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI POLDA KALIMANTAN BARAT
Abstract
ABSTRACT
This study discusses the obstacles occurring in reconstruction as one of the examination techniques of perpetrators, witnesses, and related parties in a case of murder criminal. This reconstruction is done to implement the criminal investigation process. The type of research used is sociological juridical, which is research conducted directly in the field, especially in the West Kalimantan Regional Police. Furthermore, the research results were obtained through an interview with Ibu Ari Setyawati, ST, a Ps. Kabag Binops Ditreskrimum West Kalimantan Regional Police. The conclusion gained is a mandatory reconstruction of West Kalimantan Regional Police, specifically against cases that caused the death of others. However, some obstacles occurred before the reconstruction, namely the suspect that is convoluted in bearing testimony to reluctantly conduct reconstruction because it feels unsafe if the suspect to reproduce the scene, witnesses or witnesses who feel enough only to give information without the need to attend the reconstruction and the scene of the event that is not conducive because the victim or the community who feel angry or did not receive the incident to the victim to give threats to the suspect. Therefore, the suggestion of reconstructive writer Polda Kalbar should provide strict security to the parties involved and does not require reconstruction to be carried out in place of the actual events. Moreover, the reconstruction of criminal cases is used as a standard legal product and has its arrangement in the Indonesian Criminal program law provisions.
Keywords: reconstruction, roles, and obstacles
ABSTRAK
Penelitian ini membahas hambatan-hambatan terjadi dalam rekonstruksi sebagai salah satu teknik pemeriksaan terhadap pelaku, saksi dan pihak-pihak terkait dalam suatu kasus tindak pidana pembunuhan. Rekonstruksi ini dilakukan dalam rangka melaksanakan proses penyidikan tindak pidana tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis yang merupakan penelitian yang dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan khususnya di POLDA Kalimantan Barat. Dan hasil penelitian yang didapatkan adalah melalui wawancara dengan Ibu Ari Setyawati, ST yang merupakan Ps. Kabag Binops Ditreskrimum Polda Kalbar. Dengan kesimpulan yang didapatkan adalah rekonstruksi wajib dilakukan dengan di Polda Kalimantan Barat khusus nya terhadap kasus-kasus yang menyebabkan kematian orang lain. Namun ada beberapa kendala yang terjadi sebelum dilaksanakannya rekonstruksi, yaitu tersangka yang berbelit-belit dalam memberikan kesaksian hingga enggan melaksanakan rekonstruksi karena merasa tidak aman jika tersangka melakukan reka ulang adegan, saksi atau para saksi yang merasa cukup hanya memberikan keterangan tanpa perlu ikut menghadiri rekonstruksi dan tempat kejadian perkara yang tidak kondusif karena pihak korban atau masyarakat yang merasa marah atau tidak terima kejadian tersebut menimpa korban hingga memberikan ancaman kepada pelaku yang membuat jalannya rekonstruksi terganggu. Maka dari itu saran penulis rekonstruksi yang dilakukan Polda Kalbar harus memberikan pengamanan ketat kepada pihak-pihak yang terlibat dan tidak mewajibkan rekonstruksi dilaksanakan tempat perkara kejadian yang sebenarnya. Dan agar rekonstruksi perkara pidana dijadikan sebagai produk hukum yang baku dan memiliki pengaturan tersendiri dalam ketentuan hukum acara pidana Indonesia.
Kata kunci : rekonstruksi, peran, dan hambatan
References
DAFTRA PUSTAKA
Abdul Qadir Audah, 2008, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam, Terjemahan Indonesia, Bogor: Kharisma Ilmu
Adami Chazawi, 2010, Pelajaran hukum Pidana, Jakartaa: PT. Raja Grafindo Persada
Amir Syarifuddin, 2003, Garis – Garis Besar Fiqih, Jakarta, Kencana
Andi Hamzah. 1994. Pengusutan Perkara Kriminal Melalui Sarana Teknik dan Sarana Hukum. Ghalia Indonesia
Andi Hamzah, 2004, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia
Anton. M. Mieliono, 1989, Kamus Besar Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka Departemen Pedidikan dan Kebudayaan, 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Balai Pustaka, Jakarta
Didi Guhardi R. 1998. Peranan Rekonstruksi dalam Mengungkap Kasus Pidana, Berita Nasional, 13 Desember 1998.
Mohammad Ekaputra, 2010, Sistem Pidana di Dalam KUHP dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP baru, USU Press, Medan
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar.
M. Yahya Harahap, , Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP, Penyidikan dan Penuntutan , Sinar Grafika, Jakarta
Nico Ngani, Nyoman Budi Jaya, Hjasan Madani, , Mengenal Hukum Acara Pidana, Bagian Umum dan Penyidikan, Liberty, Yogyakarta
Pius Partanto, M Dahlan Barry, 2001, Kamus Ilmiah Populer, PT. Arkala, Surabaya
Pusat Bahasa, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta
R. Soesilo. 1995. KUHP. Penerbit Politeia. Bogor.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Soejono Soekanto. 2001, Sosiologi Sebagai Pengantar, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Website :
https://media.neliti.com/media/publications/209696-pengaturan-rekonstruksi-
sebagai-alat-buk.pdf
http://repository.unissula.ac.id/9496/4/BAB%20I.pdf
https://customslawyer.wordpress.com/2014/09/10/pengertian-hukum-pidana/
http://digilib.unila.ac.id/8935/12/BAB.%20II.pdf
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2019/10/peran.html
https://www.zonareferensi.com/pengertian-hukum/
Jurnal :
Rustam, 2015, KEDUDUKAN REKONSTRUKSI/REKA ULANG DALAM
PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA, Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan. Vol.4 No. 2.
Joko Prastyo Prihantono, 2010, Rekonstruksi Perkara Dalam Proses Penyidikan Sebagai Upaya Mengungkap Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Polwiltabes Semarang, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.
Gesied Eka Ardhi Yunatha, 2010, Analisis Pelaksanaan Rekonstruksi Dalam Proses Penyidikan Guna Mengungkap Pemenuhan Unsur Delik Pencurian Dengan Kekerasan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.
Ni Komang Sutrisni, 2015, TANGGUNG JAWAB NEGARA DAN PERANAN ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP
MASYARAKAT TIDAK MAMPU. Jurnal Advokasi Vol.5 No.2
Thesis :
Juda Trisno Tampubolon, S.H., S.IK. , Pengaturan Rekonstruksi Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Penyidikan, Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura Pontianak.