PERLINDUNGAN HUKUM TERADAP KAIN SONGKET MOTIF SINSEN SILOK KAPUAS HULU

Authors

  • OLGA FRISCA VINOLLA NIM. A1011191226 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

Kerajinan dan kebudayaan kabupaten Kapuas Hulu yang beragam merupakan sumber kekayaan hak cipta, yang mana setiap ciptaan merupakan sebuah aset yang memiliki nilai moral dan ekonomi sehingga diperlukan upaya perlindungan terhadap segala jenis ciptaan tersebut dari pengrajin maupun pemerintah daerah. Motif-motif yang berkembang di kabupaten Kapuas Hulu lebih tepatnya motif sinsen silok ini belum sama sekali didaftarkan hak ciptanya, karena pengrajin kurang menyadari betapa pentingnya mendaftarkan motif-motif yang telah dikembangkan, kelalaian tersebut tentu saja berpotensi menimbulkan permasalahan seperti plagiarisme motif.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif Empiris dan bersifat Deskriptif Analitis. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum premier, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik yang dilakukan yaitu Studi Kepustakaan (Library Research), dan Wawancara. Kemudian analisis data menggunakan metode kualitatif.

Perlindungan terhadap kain songket motif sinsen silok ini dapat direalisasikan sesuai Pasal 38 ayat (1) Undang-undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara. Kemudian motif tersebut merupakan jenis kekayaan intelektual yang dapat dilindungi sesuai dengan pasal 40 ayat (1) huruf j Undang-undang hak cipta.

Upaya perlindungan terhadap Kain songket motif sinsen silok Kapuas Hulu sampai saat ini belum dilakukan, mengingat kurangnya pemahaman terkait pentingnya pendaftaran KI/EBT, kemudian kurangnya respon Pemerintah dalam melindungi dan mendorong kreatifitas masyarakatnya.

Kata Kunci : Hak Cipta, Motif, Kekayaan Intelektual

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Achmad Ali, 2008, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicial Prudence)Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta

Adrian Sutedi, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta

Ajip Rosidi, 1984, Undang-Undang Hak Cipta 1982 Pandangan Seorang Awam, Jakarta

Agus Sardjono, 2010, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Bandung: PT. Alumni

Arif Lutviansori, 2010, Hak Cipta dan Perlindungan Folklore di Indonesia, Yogyakarta

Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, 2005, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada,

Burhan Ashshofa, 2004, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta,

Diah Imaningrum Susanti, Raymundus I Made Sudhiarsa, Rini Susrijani, 2019, Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Kekayaan Intelektual, (Malang: Percetakan Dioma Malang)

Eddy Damian, 1999, Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa Konvensi Internasional, Undang- undang Hak Cipta 1997 dan Pelindungan Terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitan, Bandung

Febe Bachtiar, Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional (Folklore) Dalam Rangka Pemanfaatan Potensi Ekonomi Masyarakat Adat Jepara, Tesis, Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Indonesia Jakarta, 2011

Hadi Setia Tunggal, 2003, Undang-undang Hak Cipta (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002), Jakarta

Henry Soelistyo, 2017, Plagiarisme, Pelanggaran Hak Cipta dan Etika, Yogyakarta. , 2011, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Jakarta

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi investor di Indonesia, Surakarta

Muhammad Ahkam Subroto dan Suprapedi, 2008, Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Konsep Dasar Kekayaan Intelektual untuk Penumbuhan Inovasi , Jakarta

Muhammad Djumhana, 2006, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Bandung.

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, 2012, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, Bandung.

Muhammad Firmansyah, 2008, Tata Cara Mengurus HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), Jakarta

M. Zulfa Aulia, 2006, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Atas PengetahuanTradisional. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Ok Saidin, 2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right). Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media Group

Riduan Syahrani, 2015, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

R. Subekti, 1992, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Bandung

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti,

Sophar Maru Hutagalung, 1998, Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya didalam Pembangunan, Jakarta

Sudaryat, Sudjana dan Rika Ratna Permata, 2010, Hak Kekayaan Intelektual: Memahami Prinsip Dasar, Cakupan dan Undang-undang yang Berlaku, Bandung

Sudikno Mertokusumo, 2012, Teori Hukum, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2019, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta:Liberty

Sunaryati Hartono, 2001, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung

Suyud Margono, 2015, Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Mencari Konstruksi Hukum Kepemilikan Komunal Terhadap Pengetahuan dan Seni Tradisional dalam Sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, Bandung: Pustaka Reka Cipta,

Syarifuddin, 2013, Perjanjian Lisensi dan Pendaftaran Hak Cipta, Bandung

Tim Lindsey dkk., 2005, Hak Kekayaan Intelektual; Suatu Pengantar, Bandung

Jurnal/Tesis/Disertasi

Bayangsari Wedhatami dan Budi Santoso, 2014, Upaya Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dengan Pembentukan Peraturan Daerah, JurnalHukum, FakultasHukumUniversitas Diponegoro,

Cut Zuriana, 2009, Revitalisasi Pakaian Tari Tradisional Aceh, Jurnal, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh

Desi Churul Aini, 2012, Telaah Yridis Ketentuan Perlindungan Pengetahuan Tradisional dalam Hukum Internasional, Tesis Pascasarjana Hukum Universitas Indonesia

Eva Rossana Dewi, tesis : “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Motif Tenun Aceh Di Kabupaten Aceh Besar†(Medan: Universitas Sumatera Barat, 2019)

Ira Adriati Winarno, Analisis Motif Kain Tradisional Indonesia: Pemaknaan Visualisasi Abstrak hingga Naturalis, Jurnal, Institut Teknologi Bandung

Mardalena Hanifah, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Hasil Tenun Songket Melayu, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau, Volume 5 Nomor 2

Sulasi Rongiyati, Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional, Jurnal Hukum Vol. 2, No. 2, h. 223. Dikutip dari Eva Rosanna Dewi, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Motif Tenun Aceh Di Kabupaten Aceh Besar

Shidarta, 2006 Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Ke-Indonesia-an, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Katholik Parahyangan, Bandung

Universitas Muhammadiyah Malang,2011

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014

Undang-Undang Pemajuan Budaya Nomor 5 Tahun 2017

Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman Nomor 29 Tahun 2000

Artikel/Website

Aldo C Sitanggang, Tenun Ikat Sikka, Tenun Pertama yang Dilindungi Kekayaan Intelektualnya,https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/lifestyle/read/2019/02/0 8/131000620/te nun-ikat-sikka-tenun-pertama-yang-dilindungi-kekayaan-intelektualnya, diakses tanggal 23 Januari 2023

Ase Satria , Pengertian Dan Contoh Karya Seni Kriya Tekstil, https://www.materibelajar.id/2017/02/pengertian-contoh-karya-seni-kriya-tekstil.html#:~:text=Karya%20seni%20tekstil%20atau%20disebut,bisa%20juga%20perpaduan%20dari%20keduanya, diakses tanggal 28 Desember 2022

Besar, Memahami Variasi Perlindungan Hak Cipta dalam UU No. 28 Tahun 2014, business-law.binus.ac.id/2016/02/29/memahami-variasi-perlindungan-hak-cipta-dalam-uu-no-28-tahun-2014, diakses tanggal 23 Januari 2023

Ika, 2009, “Perlindungan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Perlu Aturan Tegasâ€, https://www.ugm.ac.id/id/berita/671-perlindungan-pengetahuan-tradisional-di-indonesia-perlu-aturan-tegas#:~:text=Pengetahuan%20tradisional%20merupakan%20pengetahuan%20yang,%2C%20serta%20resep%20makanan%2Dminuman. Diakses tanggal 22 November 2022.

kwriu.kemdikbud : “Konferensi Menteri Pendidikan Negara Sekutu dan Perumusan Bidang Aktivitas UNESCO†https://kwriu.kemdikbud.go.id/tentang kami/sejarah/5/#:~:text=UNESCO%20didirikan%20untuk%20mempromosikan%20perdamaian,saling%20pengertian%20dan%20kesejahteraan%20manusia. Diakses tanggal 22 November 2022

Lestarikan Budaya, Dosen Arsitektur Unsyiah Kembangkan Desain Motif Khas Aceh,https://acehmonitor.com/lestarikan-budaya-dosen-arsitektur-unsyiah-kembangkan-desain-motifkhas-aceh/, diakses tanggal 23 Januari 2023

Muhammad Aris Marasabessy, 2014, “Perlindungan terhadap Ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional di Indonesiaâ€, 2022 Desember 25, https://www.hukumonline.com/klinik/a/Perlindungan terhadap Ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional di Indonesia - Klinik Hukumonline diakses tanggal 23 januari 2023.

Pusat Fashion Kontemporer Yogyakarta, https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://e-journal.uajy.ac.id/, diakses tanggal 23 Januari 2023

Samhis Setiawan, Seni Rupa Kontemporer, Pengertian, Ciri, Keunikan, Apresiasi, Macam, Contohnya, https://www.gurupendidikan.co.id/seni-rupa-kontemporer/, diakses tanggal 23 Januari 2023

Sistem Konstitutif dalam Kepemilikan Hak Atas Merek, optimasihki.id/sistem-konstitutif-dalam-kepemilikan-hak-atas-merek/, diakses tanggal 23 Januari 2023

Downloads

Published

2023-05-16