"PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 11/PID.SUS-ANAK/2019/PN-PTK)"
Abstract
Abstract
Children are a gift from God that must be cared for and protected. As times and technology develop, the nature and character of children also develops, but not infrequently in some cases children who should receive protection and affection instead become perpetrators or victims of acts of violence that occur. As in the Audrey case, where the perpetrator is a child and the victim is also a child. Fellow children become perpetrators and victims in cases of violence. However, considering that the perpetrators are minors in criminal convictions, they cannot be equated with general crimes and the juvenile justice system. In the juvenile justice system, it is mandatory to prioritize restorative justice approaches, which include investigations, prosecutions and trials of children who must seek diversion as well as guidance, guidance, supervision and/or assistance during the process of carrying out a crime or act and after serving a crime or action. Based on the research, diversion was carried out at the police level with the Pontianak Police Criminal Investigation Unit PPA facilitator, but experienced up to the stage of investigation and handing over of files to the prosecutor's office. As a result of the cancellation of the diversion agreement, the case continued to the trial stage at the Pontianak District Court with the issuance of the Pontianak District Court Decision Number 11/Pid.Sus-Anak/2019/Pn-Ptk, the perpetrator was given coaching for 3 months in one of the Social Service Institutions in Pontianak.
Keywords: Children as Actors, Children as Victims, Diversion against Children Violence against children.
Abstrak
Anak adalah anugrah dari Tuhan yang harus dijaga dan dilindungi. Semakin berkembang nya zaman dan teknologi, sifat dan karakter anak pun berkembang, namun tak jarang di beberapa kasus anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang malah menjadi pelaku maupun korban dari tindak kekerasan yang terjadi. Seperti halnya pada kasus Audrey, dimana pelaku adalah anak dan korban pun juga adalah anak. Anak sesama anak menjadi pelaku dan korban pada kasus kekerasan. Akan tetapi, mengingat pelaku yang merupakan anak dibawah umur dalam penjatuhan pidana tidak bisa disamakan dengan pidana umum dan sistem peradilan anak. Dalam sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, yang mana meliputi penyidikan, penuntutan dan persidangan anak yang wajib diupayakan diversi serta pembinaan, pembimbingan, pengawasan dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.Berdasarkan penelitian, diversi dilaksanakan pada tingkat kepolisan dengan fasilitator Polresta Pontianak bagian Reskrim PPA, namun mengalami hingga naik ke tahap penyidikan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan. Akibat dari pembatalan kesepakatan diversi tersebut mengakibat berlanjutnya perkara ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak dengan dikeluarkannya Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2019/Pn-Ptk, pelaku diberi pembinaan selama 3 bulan di salah satu Panti Pelayanan Sosial di Pontianak.
Kata Kunci : Anak sebagai Pelaku, Anak sebagai Korban, Diversi terhadap Anak Kekerasan terhadap anak.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
(n.d.).
Abdilah, A. S. (2017). Skripsi: "Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan Negeri Kebumen. Yogyakarta: UIN SUKA.
admin. (2013, Januari 21). Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif. Retrieved Januari 19, 2021, from idtesis.com: https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/
Ali, Z. (2010). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Atmosudirdjo, p. (1983). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Djamil, N. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Dr. H. Ishaq, S. M. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Dr. Jonaedi Efendi, S. M. (2016). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS. Jakarta: KENCANA.
Hidayat, A. (2017, February). METODE PENELITIAN: Pengertia, Tujuan, Jenis. Retrieved Januari 18, 2021, from statistikan.com: :https://www.statistikian.com/2017/02/metode-penelitian-metodologi-penelitian.html#:~:text=Pengertian%20Metode%20penelitian%20adalah%20langkah,data%20yang%20telah%20didapatkan%20tersebut.&text=Dan%20selanjutnya%20akan%20kami%20jelaskan,metode%20tentang%20
Kurniaty, Y. (2016). Hambatan Pelaksanaan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Tingkat Pengadilan. The 4th University Research Colloquium, 45.
Marlina. (Peradilan Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Dirversi dan Restorative Justice). 2009. Bandung: Rafika Aditama.
Matobi. (2003). Sikap Masyarakat Desa Mandor terhadap Penambang Emas Tanpa Izin di Cagar Alam Mandor Kabupaten Landak. Skripsi: Fakultas Kehutanan UNTAN.
Mineral, D. E. (2018). Pengelolaan Pertambangan Rakyat. Provinsi Kalimantan Barat: Balai petitih Kantor Gubernur KalBar.
Moleong, L. (1997). Mteodologi Penelitian Kualitatif ed Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Moleong, L. J. (1997). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Online, H. (2011). Mengenal Konsep Diversi dalam Pengadilan Pidana Anak. Retrieved Desember 31, 2020, from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5adeefc80f6ba/mengeneal-konsep-diversi-dalam-pengadilan-pidana-anak/
Pintu, D. P. (2020). Mekanisme Perizinan Bidang Pertambangan. Provinsi Jawa Tengah.
Rosidah, N. (2019). Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandar Lampung.
Rosidah, N. (2019). Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandar Lampung.
Salim, H. S. (2014). Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: Sinar Grafika.
Shelden, R. G. (1997). Detention Diversion Advocacy: An Evaluation. Washington DC U.S.: Department of Justice.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantatif, Kualitatif daan R & D. Bandung: Alfabeta.
Suhartana, L. W. (2014). Prinsip Hukum Investasi Pertambangan Umum. Yogyakarta: Genta Publishing.
Supramono, G. (2012). Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Susito, Y. E. (2003). Menuju Keselarasan Lingkungan Memahami Sikap Teologis Manusia Terhadap Pencemaran Lingkungan. Surabaya: Averroes Press.
Syafnidawaty. (2020, Oktober 23). Tujuan Penelitian. Retrieved Desember 31, 2020, from raharja.ac.id: https://raharja.ac.id/2020/10/23/tujuan-penelitian/#:~:text=Tujuan%20penelitian%20adalah%20rumusan%20kalimat,atau%20ditangani%20dalam%20suatu%20penelitian/
TribunNews, P. (2019, May 27). Kasus Audrey Masuk Persidangan, Diversi Gagal Karena Tak Sepakat Satu Syarat Ini. Retrieved from Pontianak.TribunNews.com: https://pontianak.tribunnews.com/2019/05/27/kasus-audrey-masuk-persidangan-diversi-gagal-karena-tak-sepakat-satu-syarat-ini
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (n.d.).
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara . (n.d.).
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. (n.d.).
Wandira, Y. (2018). Pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Bupati Landak Nomor 23 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Terhadap Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Skripsi: Fakultas Hukum UNTAN.
Yuwono Printo, R. B. (2020). Reformulasi Kebijakan Pertambangan Atas Kewenangan Daerah. Jurnal Ligitasi, 17.
JURNAL
Kurniaty, Y. (2016). Hambatan Pelaksanaan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Tingkat Pengadilan. The 4th University Research Colloquium, 45.
Imran Adiguna, “Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukumâ€, Jurnal Huku, Vol. 1, No. 2, Desember 2013, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Muhammad Munif, dkk., “Pelaksanaan Diversi Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 di Pengadilan Negeri Kudusâ€, Jurnal Normative, Vol. 1, No. 1, 2018, Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus
Randy Pradityo, 2016, “Restorative Justice dalam Sistem peradilan Pidana Anakâ€, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5, Nomor 3, November 2016 : 319– 330, Pusat Studi Pembaharuan Hukum Indonesia Bengkulu
Selamet Riadi, 2016, “Peran Penyiidk Polri Dalam Peberapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum†(Studi di PPA Polres Lombok Barat)â€, Jurnal IUS, Vol. IV, No. 2, Agustus 2016, Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat.
SKRIPSI
Abdilah, A. S. (2017). Skripsi: "Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan Negeri Kebumen. Yogyakarta: UIN SUKA.
Muhammad Fahmi Zaimir, “Peran Penyidik Dalam Penerapan Diversi Terhadap Perkara Tindak Pidana Anak di Wilayah Kota Makassarâ€, Skripsi, 2014, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Rio Fabry, 2016, “Analisis Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dengan Pelaku Anakâ€, Tesis, Program Pasca Sarjana Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung.
WEBSITE
Online, H. (2011). Mengenal Konsep Diversi dalam Pengadilan Pidana Anak. Retrieved Desember 31, 2020, from Hukum Online:
admin. (2013, Januari 21). Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif. Retrieved Januari 19, 2021, from idtesis.com: https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5adeefc80f6ba/mengeneal-konsep-diversi-dalam-pengadilan-pidana-anak/
Syafnidawaty. (2020, Oktober 23). Tujuan Penelitian. Retrieved Desember 31, 2020, from raharja.ac.id: https://raharja.ac.id/2020/10/23/tujuan-penelitian/#:~:text=Tujuan%20penelitian%20adalah%20rumusan%20kalimat,atau%20ditangani%20dalam%20suatu%20penelitian/
Hidayat, A. (2017, February). METODE PENELITIAN: Pengertia, Tujuan, Jenis. Retrieved Januari 18, 2021, from statistikan.com: :https://www.statistikian.com/2017/02/metode-penelitian-metodologi-penelitian.html#:~:text=Pengertian%20Metode%20penelitian%20adalah%20langkah,data%20yang%20telah%20didapatkan%20tersebut.&text=Dan%20selanjutnya%20akan%20kami%20jelaskan,metode%20tentang%20
TribunNews, P. (2019, May 27). Kasus Audrey Masuk Persidangan, Diversi Gagal Karena Tak Sepakat Satu Syarat Ini. Retrieved from Pontianak.TribunNews.com: https://pontianak.tribunnews.com/2019/05/27/kasus-audrey-masuk-persidangan-diversi-gagal-karena-tak-sepakat-satu-syarat-ini
TribunNews, Pontianak. (2019, April 13). Gagal di tingkat Kepolisian Upaya Diversi Kasus Audrey Dilanjutkan Tingkat Kejaksaaan . Retrieved from Pontianak.TribunNews.com: https://pontianak.tribunnews.com/2019/04/13/gagal-di-tingkat-kepolisian-upaya-diversi-kasus-audrey-dilanjutkan-tingkat-kejaksaan
TribunNewsPontianak, 2019, “Diversi Gagal Kasus Audrey Tetap Masuk Pengadilan†(diakses pada 19 November 2021) tersedia di URL : https://www.tribunnews.com/regional/2019/04/18/diversi-gagal-kasus-audrey-tetap-masuk-pengadilan
Syafnidawaty. (2020, November 24). DATA PRIMER. Retrieved February 4, 2022, from raharja.ac.id: https://raharja.ac.id/2020/11/08/data-primer/
PERUNDANG - UNDANGAN
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntuan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak