KEWAJIBAN PENANGGUNG DALAM MEMBAYAR KLAIM NASABAH PADA ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912
Abstract
ABSTRACT
One of the rapidly growing insurance companies is life insurance with Bumi Putera 1912, which has branch offices in almost every corner of Indonesia. One insurance company with other insurance companies compete with each other to be the best insurance company in presenting products and services among the public. Particularly in Pontianak, a joint life insurance branch office with bumi putera 1912 was established in 1934 which is located on Jalan Sultan Syarif Abdurahman with a total number of customers to date of around 420,000 people and around 50 employees. This insurance company received a positive response from the public because the company offers a wide range of insurance products and the most superior product is Mitra Bersama Insurance. As in the world of insurance, insurance is formed because of an agreement which can contain defaults. Such as the case of non-payment of claims experienced by Nony Simorangkir. The case started with the insured following the Mitra Melati insurance policy for the life of the insured who was required to pay insurance premiums every year for 10 years. In writing this thesis, it is studied using empirical juridical research methods. The data collection method in this thesis uses data sourced from field research. Field study research or field research is by studying the existing data in the field systematically related to this research. Based on the results of the research conducted, it can be concluded that in cases of default on claims that occurred in the life insurance company with Bumi Putera 1912, it resulted in problems where the insurer had violated the provisions and regulations of applicable laws such as rights and obligations in insurance, violated the rules of "Article 1 paragraph 1 of Law number 40 of 2014". As a result, the Insured suffers a large loss due to violations committed by the insurance company or the Insurer.
Keywords: Insurance, Bumi Putera, Default
ABSTRAK
Salah satu perusahaan asuransi yang berkembang pesat saat ini adalah asuransi jiwa bersama bumi putera 1912 yang memiliki kantor cabang hampir di setiap penjuru Indonesia. Satu perusahaan asuransi dengan perusaahan asuransi lainnya saling bersaing untuk menjadi perusahaan asuransi yang terbaik dalam menyajikan produk dan layanan di kalangan masyarakat. Khususnya di Pontianak, kantor cabang asuransi jiwa bersama bumi putera 1912 berdiri pada tahun 1934 yang terletak di Jalan Sultan Syarif Abdurahman dengan jumlah nasabah hingga saat ini sekitar 420.000 orang dan karyawan sekitar 50 orang. Perusahaan asuransi ini mendapat respon positif dari masyarakat karena di perusahaan tersebut menyajikan berbagai macam produk asuransi dan produk yang paling unggul adalah Asuransi Mitra Bersama. Sebagaimana di dunia perasuransian, asuransi terbentuk karena adanya suatu perjanjian yang dimana dapat mengandung wanprestasi. Seperti kasus gagal bayar klaim yang dialami oleh Nony Simorangkir. Kasus yang berawal dari Tertanggung yang mengikuti polis asuransi Mitra Melati atas jiwa Tertanggung yang diwajibkan membayar Premi asuransi setiap tahunnya selama 10 tahun. Didalam penulisan skripsi ini dikaji menggunakan metode penelitian secara yuridis empiris. Metode pengumpulan data dalam skripsi ini dengan data yang bersumber dari field research. Penelitian studi lapangan atau field research yaitu dengan mempelajari data yang ada dilapangan secara sistamatis berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat di simpulkan bahwa pada kasus gagal bayar klaim yang terjadi dalam perusahaan asuransi jiwa bersama bumi putera 1912, menghasilkan permasalahan yang di mana Penanggung telah melanggar ketentuan maupun aturan hukum yang berlaku seperti, hak dan kewajiban dalam asuransi, menyalahi aturan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Akibatnya Tertanggung mengalami kerugian besar akibat pelanggaran yang telah dilakukan oleh Perusahaan asuransi atau Penanggung.
Kata Kunci : Asuransi, Bumi Putera, Gagal bayar
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Abdulkadir Muhammad, 1999, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Abdulkadir Muhammad, 2002, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Abdulkadir Muhammad, 2011, Hukum Asuransi Indonesia, Cet ke 5, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta
Ahmadi Miru, Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta Andi Hamzah, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor
A. Qirom Syamsuddin Meliala, 1985, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta
Busyra Azheri, 2011, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Djoko Prakoso. 2004, Hukum Asuransi Indonesia, Rhineka Cipta, Jakarta Emmy Pangaribuan Simanjutak, 1980, Hukum Pertanggungan dan
Perkembangan, BPHN, Departemen Kehakiman : Seksi Hukum Dagang FH UGM, Yogyakarta
Hardy E.R. Ivamy. 1995. General Principles of Insurance Law,Butterworth Publishing House, London
Herlien Budiono, 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung
H.M.N Purwosutjipto, 2003, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 6, Djambatan, Jakarta
HR. Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada
Jakarta
Jhony Ibrahim,2005, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,
Bayumedia Publishing, Malang
Kelsen Hans (a) , 2007, General Theory Of law and State, BEE Media Indonesia, Jakarta
Koesnadi Hardjasoemantri, 1988, Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
Mahdi, 1989, Falsafah Suatu Pengantar, Citra Aditya Bakti, Bandung Man S. Sastrawidjaja. 1997. Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat
Berharga, Edisi ke 1, Cetakan 1, Alumni, Jakarta
Mariam Barus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung
Mashudi, Moch Chidir, 1995, Hukum Asuransi, Mandar Maju, Bandung
M. Yahya Harahap,1982, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung
Purwahid Patrik, 1996, Hukum Perdata I, Seksi Hukum Perdata FH UNDIP, Semarang
Radiks Purba, 1997, Mengenal Asuransi Angkutan Darat dan Udara, Djambatan, Jakarta
Ridwan Khairandy, 2014, Pokok-Pokok Hukum Dagang, FH UII Press, Yogyakarta
R. Subekti, 1976, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung
R. Subekti, 1985, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta
R. Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Internasa, Jakarta
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua, Rajawali Pres, Jakarta
Santoso Poejosoebroto, 2007, Beberapa Aspek Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa Di Indonesia, Bharata, Jakarta
Soekidjo Notoatmojo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta,
Jakarta
Sri Rejeki Hartono, 1985, Asuransi dan Hukum Asuransi, IKIP Semarang
Press, Semarang
Sri Rejeki Hartono, 2008, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta
Suparjono, 1999, Perasuransian di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Jakarta
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta
Wetria Fauzi, 2019, Hukum Asuransi Indonesia, Andalas University Press,
Padang
Wirjono Prajodikoro, 1981, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-
Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, Bandung
Wirjono Prodjodikoro, 1996. Hukum Asuransi di Indonesia, Intermasa,
Jakarta
B. JURNAL
No.1028/XVIII. Marsidah, Hak Dan Kewajiban Penanggung Dan Tertanggung Dalam Perjanjian Asuransi, Majalah: Solusi Nomor 23 Tahun VIII, Mei, 2012, Palembang
Neo Yessi Pandasari, 2009, Perusahaan Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Asuransi Kecelakaan Diri Di PT. Asuransi Jasind (Persero) Kantor Cab. Semarang, Tesis Pasca Sarjana Kenotariatan, Universitas Diponogoro, Semarang
Nurwindi Astrie dan Toto Tohir Suriaatmaja, 2022, Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 atas Pembayaran Dana Asuransi Pendidikan kepada Nasabah Ditinjau dari Peraturan di Bidang Perasuransian Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Bandung Conference Series Law Studies, Bandung
Repi Neri, 2010, KONTRAK ASURANSI JIWA ( MITRA CERDAS ) AJB BUMIPUTRA 1912 PEKANBARU DI TINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (SKRIPSI), FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SULTAN SYARIF KASIM, Pekanbaru
C. UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 9 Huruf G Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Parasuransian
D. INTERNET
Yazid Muammar, 2022, www.cnbcindonesia.com/market/20191219173405-17-124519/selain-jiwasraya- ini-sederet-asuransi-jiwa-yang-gagal-bayar. Diakses pada 18 Januari 2022. Sumber : Diolah oleh penulis tahun 2022