PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI MINUMAN YANG SUDAH KADALUARSA DI SUPERMARKET KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
We can easily find drinks in box packaging, in supermarkets, at roadside stalls, even at hawkers, we can easily find these drinks. Drinks with box packaging, some containing tea, some containing fruit or juice flavored drinks. The products in the box packaging are chosen by consumers for various reasons. The main reason is of course practicality. Because consumers do not need to make it yourself. It is enough to reach into the pocket, the fresh drink can be drunk. Another reason is of course a matter of taste and lifestyle. As it is known that recently there has been a lot of expired food circulating in the supermarket market or in places where food is sold which can be harmful to human health, so that this can be detrimental to the interests of consumers.
The problems that have been formulated are as follows:
1. How is consumer protection against buying and selling expired drinks at Pontianak city supermarkets?
2. What are the consumer's legal remedies for purchasing drinks that have expired? in Pontianak city supermarket?
In this study, the authors used normative legal research or library legal research, namely the methods used in legal research by examining existing literature. Normative legal research is legal research that examines written law with various aspects such as theory, history, comparison, structure and composition, scope and material, consistency, general explanation and explanation of each article, formality and binding provisions of a statute.
Based on the results of the study, it was found that 3. The responsibility of business actors can be requested when business actors violate consumer rights and commit prohibited acts, one of which is as contained in article 8 number 1 letter f of the UUPK which regulates actions that are prohibited for business actors .
In accordance with applicable law in Indonesia, if a consumer is harmed in consuming goods or services, he can sue the party that caused the loss. These parties can mean producers or factories, suppliers, wholesalers, retailers or sellers, or parties who market products, depending on who does or does not commit acts that cause harm to consumers, even death to consumers.
Keywords: Consumer Protection, Expired, Beverages.
ABSTRAK
Minuman dengan kemasan kotak mudah kita temui, di supermarket, di warung-warung pinggir jalan, sampai di pedagang asongan pun minuman tersebut akan dengan mudah kita temui. Minuman dengan kemasan kotak ada yang berisi teh ada juga yang berisi minuman berperisa buah atau jus. Produk-produk dalam kemasan kotak itu dipilih konsumen dengan berbagai alasan. Alasan utamanya tentu saja kepraktisan. Karena konsumen tak perlu membuatnya sendiri. Cukup merogoh saku, minuman segar itu bisa diminum. Alasan lainnya tentu saja soal rasa dan juga gaya hidup. Sebagaimana diketahui bahwa akhir-akhir ini banyak beredar makanan yang kadaluwarsa di pasar supermarket ataupun di tempat-tempat penjualan makanan yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia, Sehingga hal tersebut dapat merugikan kepentingan dari konsumen.
Adapun masalah yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana perlindungan konsumen terhadap jual beli minuman yang sudah kadaluarsa di supermarket kota pontianak ?
2. Bagaimana upaya hukum konsumen terhadap pembelian minuman yang sudah kadaluarsa. di supermarket kota pontianak ?
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.
Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa 3. Tanggung jawab pelaku usaha dapat dimintakan ketika pelaku usaha melanggar hak-hak konsumen dan melakukan perbuatab yang dilarang, salah satunya seperti yang terdapat pada pasal 8 angka 1 huruf f UUPK engatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.
Sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, jika seorang konsumen dirugikan dalam mengonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak tersebut dapat berarti produsen atau pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran atau penjual, ataupun pihak yang memasarkan produk, tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, bahkan kematian pada konsumen.
Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Kadaluarsa, Minuman.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim Barkatulah, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran), Nusa Media, Bandung, 2008
Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia
Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo,Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, 2010
Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2011
Amirudin & Zainal Asikin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rajawali Press
Az. Nasution, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media, h. 22.
Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2001
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 Cet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Destania Suswantika, 2011, “Perlindungan Konsumen Terhadap Pemadaman Listrik Sepihak Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009â€, Tesis, Depok : Fakultas Hukum Universitas Indonesiaâ€
F. G. Winarno, Pangan, Gizi, Teknologi dan Konsumen, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1993)
F. G. Winarno, Penentuan Waktu Kadaluwarsa Bagi Makanan dan Minuman, Seminar Kadaluwarsa Bahan Makan dan Olahan, (Jakarta: YLKI, 1985)
Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008
Julianti, Sri. 2014. The Art of Packaging. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Lira Apriana Sari Nasution, Skripsi “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Beredarnya Makanan Kadaluwarsaâ€, (Medan: Fakultas Hukum USU, 2011)
Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Midian Sirait, Pengaturan Tentang Makanan Kadaluwarsa, Makalah Disampaikan Oleh Wisnu Katim (Direktur Pengawasan Makanan) pada seminar Daluwarsa Bahan Makanan Olahan, 27 November 1985
Miru, Ahmadi dan Yodo, Sutarman. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nasution, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta
Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004
Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo.
Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta
Sri Mamudji, 2006. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Suherman, Ade Maman, 2014. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta.: Sinar Grafika,
Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.
Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. Ke 1. Jakarta :
Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto: UNSOED.
Usman, Rachmadi. 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1. Jakarta : Djambatan. Visimedia,
Wahyu Sasongko, Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2007
Yusuf Sofie, 2009, Perlindungan Konsumen & Instrumen-INstrumen Hukumnya, Bandung : Aditya Bakti
Daftar Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
Daftar website
https://hellosehat.com/hidup-sehat/fakta-unik/batas-konsumsi-minuman-ringan/ di unduh pada hari kamis bulan maret 2018.
https://id.wikipedia.org/wiki/Pembicaraan_Wikipedia:Kebijakan_pelindungan , diakses tanggal 28 Februari 2017
diakses tanggal 28 Februari 2017
http://www.blogster.com/khaerulhtanjung/pelaku-usaha-dan-tanggung , diakses tanggal 28 Februari 2017
http://digilib.unila.ac.id/11233/2/BAB%20II.pdf, diakses tanggal 1Maret 2018
www.google.com Keputusan Kepala BPOM No. HK. 00.0523.0131 Tentang Pencantuman Asal Bahan Tertentu diakses pada hari kamis tanggal 1 maret 2018
https://en.wikipedia.org/wiki/Corrugated_fiberboard (Diakses 8 Maret 2016).
http://kemasanprimer.com/blog/kemasan-kardus-hal-hal-yang-harus-diketahui/
https://jmabuka.wordpress.com/2009/05/12/minuman-kemasan-segar-tapi/
https://jmabuka.wordpress.com/2009/05/12/minuman-kemasan-segar-tapi/
http://www.suduthukum.com/2015/09/perlindungan-hukum.html,
Sumber lain:
Majalah Nikah Vo. 2 No.10 Januari 2004