ANALISIS BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN MENURUT HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
The utilization of cryptocurrency as a virtual currency is becoming more and more inevitable as technology advances. Cryptocurrency, such as Bitcoin, has gained popularity for providing greater returns on investments in a shorter time frame than other investment options. Furthermore, Bitcoin is applied as a digital currency for electronic transactions, not solely as an investment tool. Despite this, thoughts regarding the usage of cryptocurrency as a form of currency vary among different countries. This legal document's research approach is normative legal research, which entails exploring legal rules, principles, or doctrines that can be used to tackle potential legal issues. The laws and regulations that apply to the buying and selling of bitcoin in Indonesia are governed by various legal instruments, including Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 on information and electronic transactions; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 on information and electronic transactions; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 on the implementation of electronic systems and transactions; and Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 on the technical provisions for the organization of the physical market for crypto assets on the futures exchange. Whereas bitcoin has the potential to be a legitimate payment instrument in Indonesia, its legal status as such is however denied.
Keywords: Bitcoin, Cryptocurrency, Transactions, Medium of Exchange
Abstrak
Fenomena penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang virtual semakin lama tidak bisa terhindari keberadaannya seiring dengan perkembangan teknologi di zaman modern ini. Bitcoin sebagai cryptocurrency mulai terkenal dikarenakan berhasil memberi keuntungan yang sanget besar dibanding dengan investasi lain dalam beberapa waktu semenjak kemunculannya. Selain dijadikan investasi, bitcoin juga dipergunakan sebagai mata uang digital untuk bertransaksi elektronik. Namun dalam hal ini masih banyak menuai pro dan kontra dari berbagai negara yang ada di dunia. Penelitian yang dilakukan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan proses penelitian hukum guna menemukan aturan hukum, prinsip hukum ataupun doktrin hukum yang berguna untuk menjawab isu-isu hukum yang akan dihadapi. Transaksi jual beli bitcoin menurut kaidah hukum di Indonesia ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan yang terakhir di tinjau dari Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Bitcoin memiliki potensi yang cukup besar untuk menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Namun, saat ini status hukum bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia masih belum sah.
Kata kunci : Bitcoin, Cryptocurrency, Transaksi, Alat Pembayaran
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Amalia, Nanda, 2012, Hukum Perikatan, Unimal Press, Nangroe Aceh Darussalam : Universitas Malikussaleh
Antonopoulos, Andreas, 2017, Mastering Bitcoin : programming the open blockchain, Sebastopol: O'Reilly Media.Inc
Dourado, Eli dan Jerry Brito. 2014. Cryptocurrency.The New Palgrave Dictionary of Economics. London
Kelly B., 2018, The Bitcoin Big Bang : How Alternatives Currencies Are About to Change the World, John Willey & Sons inc
Leedy, Paul, Jeanne Ellis Ormrod, 2005, Practical Research, Planning and Design ed. Upper Saddle River: NJ : Pearson.
Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada : Jakarta
Muhaimin S., 2020, Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press : Lombok
Mursyidi. 2010. Akuntansi Dasar. Penerbit Ghalia Indonesia : Bogor
Nubika I., 2018, Bitcoin : Mengenal Cara Baru Investasi Generasi Millenial, Genesis Learning : Yogyakarta
Pramono, Bambang, Tri Yanuarti, Pipih Purusitawati, Yosefin Tyas Emmy, 2006, Dampak Pembayaran Non Tunai Terhadap Perekonomian dan Kebijakan Moneter, Bank Indonesia, Jakarta, hlm. 4.
Raharjo B., 2022, Uang Masa Depan : Blockchain, Bitcoin, Cryptocurrencies, Yayasan Prima Agus Teknik : Semarang
Saefullah, Ibnu, 2017, Bitcoin & Cryptocurrency, Kainoe Books : Indramayu
Setiawan I. K. O., 2015, Hukum Perikatan, Sinar Grafika : Jakarta
Subekti R, 2008, Hukum Perjanjian, Internusa : Jakarta
Sugiyono, 2009. Metode Penelitian Pendidikan : Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta : Bandung
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Kencana, Jakarta
Sukamulja, Sukmawati, Cornelia Olivia Sikora, 2018, The New Era Of Financial Innovation: The Determinants Of Bitcoin’s Price. Journal of Indonesian Economy and Business, 33(1), hlm 46- 64.
Suparmono, Gatot, 2004, Hukum Uang Di Indonesia, Bekasi, Gramata Publishing, hlm 12.
Wijaya, Dimaz Ankaa, 2016, Bitcoin Tingkat Lanjut, Puspantara : Medan
Wijaya, Dimaz Ankaa, 2016, Memahami Bitcoin & Cryptocurrency, Puspantara : Medan
Zaeni, Asyhadie, 2015, Penghantar Hukum Indonesia, PT. Raja Grafindo Persoda : Jakarta.
Zulkifli, Sunarto, 2007, Panduan praktis transaksi perbankan syariah, Jakarta: Zikrul Hakim
B. Jurnal
Bahga, Arshdeep & Vijay Madisetti, 2016, Blockchain Platform for Industrial Internet of Things. Journal Software Engineering and Applications, Volume 9 (10), 533-546. https://doi.org/10.4236/jsea.2016.910036
Danella, Tiara Dhana, 2015, Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Yang Legal Dalam Transaksi Online, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. https://media.neliti.com/media/publications/35345-ID-bitcoin-sebagai-alat-pembayaran-yang-legal-dalam-transaksi-online.pdf
Fatarib, Husnul, 2020, Cryptocurrency and Digital Money In Islamic Law : Is It Legal?, Jurisdicte, hlm. 237-261. https://doi.org/10.18860/j.v11i2.8687
Fauzan, Aditya Rafi & Rianda Dirkareshza, 2021, Lex Crypto : Perbandingan Landasan Hukum Terhadap Dampak Keberadaan Bitcoin antara Indonesia dengan El Salvador, Journal Unnes, Volume 16 (2), hlm 319-334. http://dx.doi.org/10.15294/pandecta.v16i2.31838
Fitria, Annisa, 2021, Bitcoin Dalam Sistem Hukum Indonesia, Lex Jurnalica, Volume 18 (2), hlm 104-111. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/4287
Hasan, Maisyarah Rahmi, 2018, Regulasi Penggunaan Uang Digital Dagcoin Dalam Persepektif Hukum Islam dan Hukum Positif, el-Buhuth, Volume 1 (1), hlm 3-20. https://doi.org/10.21093/el-buhuth.v1i1.1199
Hasani, Muhammad Naufal, 2022, Analisis Cryptocurrency Sebagai Alat Alternatif, Dalam Berinvestasi di Indonesia Pada Mata Uang Digital Bitcoin, Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, Volume 8, hlm 329 – 344. http://ejournal.stiepancasetia.ac.id/index.php/jieb
I Gusti Ayu Diah Perayunda dan Luh Putu Mahyuni, 2022, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Investasi Cryptocurrency Pada Kaum Milenial, Jurnal Ekonomi Dan Keuangan, Volume 6, hlm 352. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2022.v6.i3.5224
I Ketut Westra, Dewa Ayu Fera Nitha, 2020, Investasi Cryptocurrency Berdasarkan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), hlm. 712-722. https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i04.p04
Marthinsen, John & Steven Gordon, 2022, The price and cost of bitcoin, The Quarterly Review of Economics and Finance, hlm 1-3. https://doi.org/10.1016/j.qref.2022.04.003
Nugraha, Ade Chandra, 2020. Penerapan Teknologi Blockchain Dalam Lingkungan Pendidikan. Jurnal Produktif, Volume 4, hlm 303. https://doi.org/10.35568/produktif.v4i1.386
Rainer, Böhme, Nicolas Christin, Benjamin Edelman & Tyler moore, Bitcoin: Economics, Technology, and Governance, Jurnal Ekonomi Vol 29,No 2 tahun 2015. https:// DOI: 10.1257/jep.29.2.213
Setiawan, Ezra Putranda, 2020, Analisis Potensi dan Risiko Investasi Cryptocurrency di Indonesia, Jurnal Manajemen Teknologi, Volume 19 (2), hlm 130-144. http://dx.doi.org/10.12695/jmt.2020.19.2.2
Yohandi, Axel, Nanik Trihastuti & Darminto Hartono, 2017, Implikasi Yuridis Penggunaan Mata Uang Virtual Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Komersial (Studi Komparasi Antara Indonesia-Singapura), Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-19.
http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/1I
Yaga, Dylan, Peter Mell, Nik Roby & Karen Scarfone, 2018, Blockchain Technology Overview. National Institute of Standard and Technology Internal Reports, https://doi.org/10.6028/NIST.IR.8202
Zain, Muhammad Fuad, 2018. Mining-Trading Cryptocurrency dalam Hukum Islam. Jurnal Kajian Hukum Islam, hlm. 119. https://doi.org/10.24090/mnh.v12i1.1303
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
D. Website
Fauzia, Mutia, 2021, kompas.com. [Online] Available at: https://money.kompas.com/read/2021/10/31/192257126/daftar-negara-yang-legalkan-dan-larang-mata-uang-kripto?page=all [Accessed 17 Oktober 2022].
Weiss, Sandra, 2021, El Salvador: a safe haven for Bitcoin, International Politics & Society, [Online] Available at: https://www.ips-journal.eu/topics/economy-and-ecology/el-salvador-is-a-bitcoin-heaven-5281/ [Accessed 25 Oktober 2022].