KEWAJIBAN PENGGUNAAN LABEL PANGAN OLAHAN BERDASARKAN PERATURAN BPOM NOMOR 31 TAHUN 2018 DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • LIAN WAHYUNI NIM. A1011181150 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

Business actors have an obligation to provide correct, clear and honest information regarding the condition and guarantee of goods as well as an appropriate explanation regarding processed food goods, one example of which is the label on the packaging of processed food products. The processed food referred to here is snack food such as chips or crackers, pastries, biscuits, packaged food and the like where the shelf life exceeds 7 days.

Research on "Requirement to Use Processed Food Labels Based on BPOM Regulation Number 31 of 2018 in Pontianak City" aims to obtain data and information on how to implement the obligation to use BPOM Regulation Number 31 of 2018 concerning Processed Food Labels by business actors in Pontianak City and also to reveal what which is a factor causing the not maximal application of these regulations by business actors in Pontianak City. As well as to find out what are the efforts to prevent and supervise business actors who do not use food labels on their products by BBPOM Pontianak City. This research was conducted using empirical law or sociological legal research, namely studying the applicable legal provisions and the reality that occurs in society.

Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: The use of labels on processed food product packaging by business actors in Pontianak City has been used, but many have not used it and are not in accordance with existing regulations. The causative factor is the lack of knowledge of business actors regarding legal regulations regarding label obligations and the obligation to register products with BPOM to obtain a distribution permit resulting in business actors not applying labels to processed food product packaging. Monitoring efforts carried out by BBPOM Pontianak on the use of labels by business actors themselves are by evaluating labels for food products that have been sampled and carrying out field inspection facilities while the follow-up process is carried out by the central BPOM. As well as prevention efforts carried out by BBPOM Pontianak, namely providing information to business actors how to apply the correct label through KIE, namely communication, information and education, certification to assist MSMEs when they want to do licensing, placing advertisements on videotron and social media that can be used.

Keywords: Packaging Labels, Business Actors, Processed Food Products

 

Abstrak

 

. Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta penjelasan yang sesuai mengenai barang pangan olahannya dimana salah satu contohnya ialah label pada kemasan produk pangan olahan. Adapun pangan olahan yang dimaksud disini adalah makanan ringan seperti keripik atau kerupuk, kue kering, biskuit, makanan kemasan dan sejenisnya dimana masa simpannya melebihi 7 hari.

Penelitian tentang "Kewajiban Penggunaan Label Pangan Olahan Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Di Kota Pontianak" bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi bagaimana pelaksanaan kewajiban penggunaan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan oleh pelaku usaha di Kota Pontianak dan juga untuk mengungkapkan apa yang menjadi faktor penyebab belum maksimalnya penerapan peraturan tersebut oleh pelaku usaha di Kota Pontianak. Serta untuk mengetahui apa saja upaya pencegahan serta pengawasan terhadap pelaku usaha yang tidak memakai label pangan pada produknya oleh BBPOM Kota Pontianak. Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis, yaitu mempelajari ketentuan hukum yang berlaku serta kenyataannya yang terjadi di dalam masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Penggunaan label pada kemasan produk pangan olahan oleh pelaku usaha di Kota Pontianak sudah ada yang menggunakan namun banyak pula yang tidak menggunakannya dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Adapun faktor penyebabnya adalah kurangnya pengetahun pelaku usaha atas penganturan hukum mengenai kewajiban label serta kewajiban pendaftran produk pada pihak BPOM untuk mendapatkan izin edar mengakibatkan pelaku usaha tidak menerapkan label pada kemasan produk pangan olahan. Upaya pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM Pontianak terhadap penggunaan label oleh pelaku usaha sendiri adalah dengan melakukan evoluasi terhadap label yang produk pangan yang telah disampilng dan melakukan sarana inspeksi lapangan sedangkan proses tindak lanjutnya dilakukan oleh BPOM pusat. Serta upaya pencegahan yang dilakukan oleh BBPOM Pontianak adalah memberi informasi kepada pelaku usaha bagaimana penerapan label yang benar melalui KIE yaitu komunikasi, informasi, dan edukasi, sertifikasi mendampingi UMKM saat ingin melakukan perizinan, memasang iklan di videotron dan media sosial yang dapat digunakan.

Kata Kunci : Label Kemasan, Pelaku Usaha, Produk Pangan Olahan

References

DAFTAR PUSTAKA

(1) Buku

Ariani Kusuma Ningrum, 2015, Pengetahuan Label Kemasan Pangan, Gunung Samudera, Malang.

Arifin Abdurachman, 2001, Kerangka Pokok-Pokok Manajemen Umum, Balai Bulu Ichtiar, Jakarta.

Badudu, Sutan Mohammad Zain, 2010, Efektivitas Bahasa Indonesia, Balai Pusaka, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Burhanuddin, 2011, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Serifikasi Halal, UIN-Maliki Press, Malang.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan konsumen. cet.III, Sinar Grafika, Jakarta.

Deddy Mulyana, 2004, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Jilid 2, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Gulo, W. 2010, Metode Penelitian, PT. Grasindo, Jakarta.

Hans Kelsen, 2007, Teori Umum Hukum dan Negara, terjemahan Somardi, Jakarta

Lexy Moleong J, 2002, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung.

Nasution, S. 2006, Metode Research, Bumi Aksara, Bandung.

Nizamuddin et.al. 2021, Metodelogi Penelitian : Kajian Teoritis Dan Praktis Bagi Mahasiswa, DOTPLUS Publisher, Riau.

Philip Kotler, 2000, Manajemen Pemasaran Edisi 2, Prenhallindo, Jakarta.

Rosmawati, 2018, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Prenadamedia Group, Depok.

Sarifuddin Azwar, 1998, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta.

Simamora Henry, 2000, Manajemen Pemasaran Internasional, Salemba Empat, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2007, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo, Jakarta.

Sri Redjeki Hartono, 2007, Hukum Ekonomi Indonesia Cet.II, Bayumedia Publishing, Malang.

Suharsimi Arikunto, 2006, Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Bandung.

Sugiyono, 2018, Metode Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung.

(2). Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan.

Keppres Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Dapertemen.

Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang di produksi oleh UMKM.

Downloads

Published

2023-05-23