UPAYA HUKUM ISTERI PERTAMA TERHADAP PERKAWINAN KEDUA SUAMI YANG DILAKUKAN DIBAWAH TANGAN DI DESA NANGA SURUK

Authors

  • SUTRIWAHYUNI NIM. A1011181185 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

Marriages that are not registered are called marriages under the question. Underhand marriage is a marriage which is carried out in accordance with the pillars of marriage according to the Islamic religion but is not registered at the Office of Religious Affairs as regulated in the Marriage Law Number ! 1974 Article 2 paragraph (2). In the Marriage Law Number | 1974 Article 2 paragraph (2) states that marriage is legal if it is carried out according to the laws of each religion and belief. And every marriage is registered according to the applicable laws and regulations. Based on the description of the background above, the author will discuss the problem with the formulation of the problem, namely "What are the legal efforts of the first wife against the second marriage of husbands carried out under the hands in Nanga Suruk Village, Bunut Hulu District?".

The word method comes from the language, "methos" which means the way of working, namely the way of working to be able to fulfill the object that is the target of the science concerned. The method used in this research is Empirical Legal Research with a Descriptive Analysis Approach, which describes and analyzes a situation as it was at the time this research was carried out. This study uses a type of empirical legal research. Empins legal research is a type of research that uses empirical facts that are observed from events in real life and that occur directly in the community environment and analyzes the actual situation that occurred at the time of research to obtain a conclusion.

From the results of the discussion about data processing, the researcher has a conclusion that the problems of marriages carried out under the hands in the village of Nanga Suruk are not resolved through any legal remedies, the factor that causes the occurrence of marriages under the hands in the village of Nanga Suruk subdistrict of Bunut Hulu is because the perpetrators do not have permission remarried from his first wife and also because of infidelity, and neither the victim, the perpetrator nor the village apparatus of Nanga Suruk, Bunut Hulu sub-district, were not aware of any regulations governing underhand marriage.

Keywords: Marriage, Under Hand, Husband and Wife

 

 

Abstrak

 

Perkawinan yang tidak dicatatkan itu disebut perkawinan bawah tanyan. Perkawinan di bawah tangan merupakan perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan rukun syarat nikah menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama seperti yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor ! Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2). Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor | Tahun 1974 pada Pasal 2 ayat (2), menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Serta tiaptiap perkawinan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, penulis akan membahas permasalahan dengan rumusan masalah yaitu "Apa Upaya Hukum Isteri Pertama Terhadap Perkawinan Kedua Suami Yang Dilakukan Dibawah Tangan Di Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu ?".

Kata metode berasal dari bahasa, "methos" yang berarti jalan cara kerja, yaitu cara kerja untuk dapat memenuhi objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan". Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Empiris dengan Pendekatan Deskriptif Analisis yaitu memaparkan dan menganalisis suatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini di laksanakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empins adalah jenis penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diamati dari kejadian di kehidupan nyata dan yang terjadi secara langsung di lingkungan masyarakat serta menganalisa keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian untuk memperoleh suatu kesimpulan.

Dari hasil pembahasan tentang pengolahan data, maka peneliti memepunyai sesuatu kesimpulan bahwa permasalahan perkawinan yang dilakukan dibawah tangan di desa nanga suruk tidak diselesaikan melaui upaya hukum apapun, factor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dibawah tangan di desa nanga suruk kecamtan bunut hulu adalah karena pelaku tidak memiliki izin menikah lagi dari isteri pertama dan juga karena perselingkuhan, dan baik korban, pelaku maupun aparat desa nanga suruk kecamatan bunut hulu tidak satupun mengetahui adanya peraturan yuang mengatur tentang perkawinan dibawah tangan.

Kata Kunci : Perkawinan, Dibawah Tangan, Suami Isteri

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abullah, Abdul Ghani, 1991, Himpunan Perundang-undangan dan Peraturan Agama, (Jakarta : PT. Intermasa)

Arkunto, Suharsimi. 1998, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Yogyakarta, j.117

Djubaidah, Neng, 2012, Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Hadikusuma, Hilman. 2007, Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Bandar Maju.

Hamid, Zahry. Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Binacipta, 1978.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993

Ningrat, Koent. Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2017

Ramulyo Idris, Moch, 2007, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Saleh, K. Wantijk. Hukum Perkawinan Indonesia. Cet. 6. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1980.

Singarimbun, Marsi. dan Sofian Effendi, 1995, Metode Penelitian Survey, LP3S, Jakarta

Sostroatmodjo, Asro (a). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang, 1981.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan, cet.2, Yogyakarta: Liberty, 1986.

Subagyo, Joko. 2006, Metode Penelitian Dalam Teori Dalam Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.

Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cet.40, (Jakarta : Pradnya Permata:2009)

Syarifuddin, Amir (2006). Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jakarta: Kencana.

Tjitrosudibio dan Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dengan tambahan Undang-Undang Perkawinan dan Undang- Undang Pokok Agraria, Jakarta: Pradnya Paramitha, t.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

Jurnal

Erna Ratnaningsih, Perkawinan Bawah Tangan (Nikah Siri) Dan Akibat Hukumnya, Binus University Faculty Of Humanities

Jurnal Hukum Volume 8 Nomor 1

Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan: Volume 6, Nomor 11, Mei 2016

Pembatalan Perkawinan Poligami Dalam Putusan Pengadilan Agama (Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Nomor: 0123/Pdt.G/2010/Pa.Mlg Tentang Pembatalan Poligami)

Downloads

Published

2023-05-23