PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA LAYANAN E-WALLET PADA APLIKASI DANA
Abstract
Abstrac
The development of the digital world has had the impact that the means of payment used by the public today are not only in the form of cash but can also be in electronic form through a payment application such as a digital wallet whose function can replace the function of cash as a means of payment that is far more efficient. One form of payment instrument using a Digital Wallet (E-Wallet) that is widely used by people in Indonesia is the Dana application. However, as the application (E-Wallet) develops, it cannot be denied that users may also experience problems. The problem that has occurred is that when making transactions between Fund applications, the recipient of the funds has not received money transactions made by the sender of funds, but the results of the mutation listed in the sender's Fund application have explained that the transaction was successful, and the balance has also been deducted automatically. The existence of this problem will certainly violate the rule of law relating to consumer protection as a user, so it is important to have a law that protects DANA e-wallet consumers and the importance of an accountability system for the perpetrators of the DANA e-wallet provider, so legal certainty needs to be reviewed.
This research is normative research with data collection methods in the form of literature studies based on secondary data. The type of approach used is a statutory approach and a conceptual approach with qualitative data analysis techniques.
Based on the results of the research conducted, legal protection for users of Dana e-wallet services is implied through the application of the Consumer Protection Act as a rule of law that provides legal certainty for users, who in this case are also interpreted as consumers. In this case, each user who is harmed by the non-compliance of the services received can prosecute through litigation or non-litigation as referred to in Article 45 paragraphs (1) and (2) of the Consumer Protection Act because basically consumers have the right to receive advocacy, protection, and remedies. settlement of consumer protection disputes as written in Article 4 letter e UUPK. Based on the losses experienced by users, in accordance with Article 19 of the Consumer Protection Act, the Dana digital wallet business actor has full responsibility for the losses experienced by each user by providing compensation caused by damage to the Dana electronic wallet (e-wallet) system.
Keywords : Consumer Protection, E-wallet, Dana Application.
Abstrak
Perkembangan dunia digital ini telah membawa dampak bahwa alat pembayaran yang digunakan masyarakat saat ini tidak hanya berbentuk uang tunai tetapi juga dapat berbentuk elektronik melalui suatu aplikasi pembayaran seperti dompet digital yang mana fungsinya dapat menggantikan fungsi uang tunai sebagai alat pembayaran yang jauh lebih efisien. Salah satu bentuk alat pembayaran menggunakan Dompet Digital (E-Wallet) yang banyak digunakan masyarakat di Indonesia adalah aplikasi Dana. Namun seiring berkembangnya aplikasi (E-Wallet), tentunya tidak dapat dipungkiri bahwa pengguna dapat juga mengalami permasalahan. Permasalahan yang pernah terjadi yaitu saat melakukan transaksi antar aplikasi Dana, pihak penerima dana belum menerima transaksi uang yang dilakukan oleh pengirim dana, akan tetapi hasil mutasi yang tercantum dalam aplikasi Dana milik pengirim telah menerangkan bahwa transaksi berhasil dan saldo juga telah terpotong secara otomatis. Adanya permasalahan ini tentu akan melanggar kaidah hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen sebagai pengguna sehingga penting adanya hukum yang melindungi konsumen e-wallet DANA dan pentingnya sistem pertanggung jawaban pihak pelaku penyedia e-wallet DANA maka perlu ditinjau kepastian hukumnya.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan yang didasarkan pada data sekunder. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan teknik analisis data berupa kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, perlindungan hukum terhadap pengguna layanan e-wallet Dana diimplikasikan melalui penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai kaidah hukum yang memberikan kepastian hukum terhadap pengguna yang dalam hal ini juga dimaknai sebagai konsumen. Dalam hal ini, setiap pengguna yang dirugikan akibat ketidaksesuaian jasa yang diterima dapat melakukan penuntutan secara litigasi maupun non litigasi sebagaimana Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena pada dasarnya konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 huruf e UUPK. Berdasarkan kerugian yang dialami pengguna maka sebagaimana Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dompet digital Dana memiliki tanggung jawab yang penuh atas kerugian yang dialami setiap pengguna dengan memberikan ganti rugi yang diakibatkan oleh kerusakan sistem dompet elektronik (e-wallet) Dana.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, E-wallet, Aplikasi Dana.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Atsar dan Rani Apriani, 2019, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, Deepublish, Yogyakarta.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum Cet. 1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Agus Budianto, et.all, 2010, Aspek Jasa Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Perlindungan Pasien, Karya Putra Darwati, Bandung.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Pustaka, Jakarta.
Andi Hamzah, 2005, Kamus Hukum, Citra Umbara, Bandung.
Asri Wijayanti, 2017, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Az. Nasution, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
F. Soegeng Istanto, 2010, Hukum Internasional, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.
Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustitia, Yogyakarta.
Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia, Jakarta.
J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, 1962, Peladjaran Hukum Indonesia, Gunung Agung, Djakarta.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen Cetakan kelima, Sinar Grafika, Jakarta.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta. Ridwan HR, 2016, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.
Rosmawati, 2018, Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi Pertama, Kencana, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Serfianto, R, et.all, 2012, Untung dengan Kartu Kredit, Kartu ATM-Debit & Uang Elektronik. Visi Media, Jakarta.
Sidabalok Janus, 2014, Hukum Perlindungan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta. Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta.
Jurnal
Astuti, Desak Ayu Lila, and AA Ngurah Wirasila. (2018). "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transaksi E-Commerce Dalam Hal Terjadinya Kerugian." Kertha Semaya, Journal Ilmu Hukum 6, No. 2.
Fiona Pappano Naomi dan I Made Dedy Priyanto. (2020). “Perlindungan Hukum Pengguna E-Wallet Dana Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Kertha Semaya, Vol.9 No.1.
Muchammad Fahryan Putra dan Lucky Dafira Nugroho. (2020). “Perlindungan Hukum Pengguna Dompet Elektronik Atas Hilangnya Uang Elektronikâ€, Jurnal Law Prohutek, Vol. 1 No.1.
Ni Nyoman Anita Candrawati. (2014). “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu E-Money sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Komersialâ€, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.3 No.1.
Rahmawati, Indah Dwi, I. Made Udiana, and I. Nyoman Mudana. (2019). "Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Kosmetik Tanpa Izin Edar Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, No. 5.
Sari, Putu Dina Marta Ratna, and I. Made Dedy Priyanto. (2018). "Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terhadap Penggunaan Klausula Baku
Yang Tercatum Pada Toko Online." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, No. 1.
Scorina Dwiantari, Rusdiana Permanasari, dan Wahyu Puspitasari, (2020). “Penggunaan Aplikasi E-Wallet Sebagai Sarana Pembayaran Transaksi Bisnis Kuliner Pada Masa PPKM Kota Semarangâ€, Jurnal STIE Semarang, Vol. 14, No. 1.
Septiyati, Lusi, and Siti Nurbaiti. (2019). "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Transaksi Dengan Sistem Pembayaran Go-Pay." Jurnal hukum Adigama 2, No. 1.
Setyawati, Desy Ary, Dahlan Ali, and M. Nur Rasyid. (2017). "Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik." Syiah Kuala Law Journal 1, No. 3.
Yunita Candra Puspita. (2019). “Analisis Kesesuaian Teknologi Pengguna Digital Payment Pada Aplikasi OVOâ€, Jurnal Manajemen Informatika, Vol.9 No.2.
Hasil Penelitian
Nindyo Pramono, 2020, Penggunaan Uang Elektronik (Electronic Money) Berbentuk Kartu Fisik (Chip Based), Tesis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22. Tambahan Lembaran RI Nomor 3821, Sekretariat Negara. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran RI Nomor 5952, Sekretariat Negara. Jakarta.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 236. Sekretariat Negara. Jakarta.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/06/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 70. Sekretariat Negara. Jakarta.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 147. Sekretariat Negara. Jakarta.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 99. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6788. Sekretariat Negara. Jakarta.
Website
Arifiyadi, Teguh. 2018, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Onlineâ€, 2018, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-
terhadap-konsumen-lt50bf69280b1ee, diakses pada 1 Januari 2023
DANA, 2022, “Syarat dan Ketentuan Aplikasi DANAâ€, https://www.dana.id/terms , diakses pada 20 Oktober 2022.
DANA, 2023, “Bagaimana Cara Membuat Akun Dana?â€, https://www.dana.id/help-center/akun-profil/bagaimana-cara- membuat-akun-dana, diakses pada 2 Januari 2023.
KBBI Online, 2022, “Perlindunganâ€, https://kbbi.web.id/perlindungan , diakses pada 1 Desember 2022.
Raihan Hasya, 2023, “Ini 10 E-Wallet yang Paling Sering Dipakai Masyarakat Indonesia Tahun 2022†https://goodstats.id/article/ini-10-e-wallet- yang-paling-sering-dipakai-masyarakat-indonesia- M4TA4#:~:text=1.,Gopay&text=Perusahaan%20dompet%20digital% 20yang%20berafiliasi,menjadi%20yang%20terlaris%20di%20Indones ia, diakses pada 1 Januari 2023.
Yogarta Awawa, 2022, “Aplikasi DANA: Kegunaan, Kelebihan, Cara Daftar dan Pakaiâ€, https://www.qoala.app/id/blog/bisnis/apa-itu-aplikasi-dana/ diakses pada 20 Oktober 2022.