PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERDASARKAN ASEAN CONSENSUS ON THE PROMOTION AND PROTECTION OF THE RIGHTS OF MIGRANT WORKERS
Abstract
Abstract
Work is the basic right of every human being. Humans work to meet all their daily needs and their families. From year to year, finding a job is difficult, especially for those who do not have sufficient education, especially in the current global economic era. This then causes high unemployment rates in various developing countries, especially in the Southeast Asia region (ASEAN) where the majority of its members consist of developing countries. For this reason, the author is interested in raising a case with the title "PROTECTION OF INDONESIAN MIGRANT WORKERS BASED ON THE ASEAN CONSENSUS ON THE PROMOTION AND PROTECTION OF THE RIGHTS OF MIGRANT WORKERS". Based on this title, the author formulates the problem, namely How is the Protection of Indonesian Migrant Workers according to the ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers? From the title and formulation of the problem, the author was finally able to write this thesis and research this thesis with reference to the Asean Consensus, which, like workers' rights, is protected in the Asean Consensus.
So far there has been no renewal from ASEAN Consensus, but in this Pandemic period there are ACMW made by several migrant -sending and recipients of migrants to ensure welfare and protect the rights of migrants in this Pandemic period. As far as it is known that between ASEAN Consensus and ACMW which more implemented in Indonesia will be discussed further in this thesis.
Keywords: ASEAN Consensus, worker protection, Indonesian migrant workers.
Abstrak
Bekerja adalah hak asasi setiap manusia. Manusia bekerja demi memenuhi segala kebutuhannya sehari-hari beserta keluarganya. Dari tahun ke tahun, mencari pekerjaan merupakan hal yang sulit terutama bagi mereka yang tidak memiliki pendidikan yang cukup terlebih lagi pada era ekonomi global seperti saat ini. Hal ini kemudian menyebabkan tingginya angka pengangguran di berbagai negara-negara berkembang terutama di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) yang mayoritas anggotanya terdiri dari negara-negara yang masih berkembang.
Untuk itulah penulis tertarik mengangkat kasus dengan judul "PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERDASARKAN ASEAN CONSENSUS ON THE PROMOTION AND PROTECTION OF THE RIGHTS OF MIGRANT WORKERS". Bedasarkan judul tersebut, penulis membuat rumusan masalah, yaitu Bagaimanakah Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menurut ASEAN Consensus On The Promotion and Protection of The Rights of Migrant Workers?. Dari judul dan rumusan masalah tersebut penulis akhirnya bisa membuat skripsi ini hingga meneliti skripsi ini dengan mengacu pada Asean Consensus yang sebagaimana para hak pekerja dilindungi dalam Asean Consensus.
Sejauh ini belum ada pembaharuan dari Asean Consensus namun di masa pandemi ini terdapatlah ACMW yang dibuat oleh beberapa negara pengirim dan penerima migran untuk menjamin kesejateraan serta melindungi hak para migran di masa pandemi ini. Sejauh yang diketahui bahwa antara Asean Consensus dan ACMW manakah yang lebih diimplementasikan di Indonesia akan dibahas lebih lanjut dalam skripsi ini.
Kata kunci :Asean Consensus, Perlindungan pekerja, pekerja migran indonesia.References
DAFTAR PUSTAKA
A. Sumber Buku:
Dr. Devi Rahayu, SH., M.Hum dan Prof. Dr. Nunuk Nuswardani,SH., M.H, 2021, “Perlindungan Hak
Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Pandemi: Berbasis Kebutuhanâ€, Scopindo Media Pustaka, Surabaya.
Mita Noveria et.Al. 2020, “Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kesepakatan & Implementasinyaâ€, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2018, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta
Prof.Dr. Sefriani, S.H., M.Hum, 2018, Hukum Internasional: Suatu Pengantar, Edisi Kedua, Rajawali Pers, Depok
Suratman dan H. Philips Dillah, 2014, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Alfabeta, Bandung
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta
---------------------, dan Abdurahman, 2003, “Metode Penelitian Hukumâ€, Rienka Cipta, Jakarta,
B. Sumber Internet:
Wahyu Susilo, 2010, “Sesat Pikir soal PRT Migranâ€, diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2010/12/18/0347256/sesat.pikir.soal.prt.migran
Ady TD Achmad, 2017, “ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Buruh Migranâ€, diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a0beb14da1ac/asean-sepakati-konsensus-perlindungan-buruh-migran/
Ridwan Mujib, 2015, “Pengertian Kerja Menurut Para Ahliâ€, diakses dari http://walangkopo99.blogspot.com/2015/05/pengertian-kerja-menurut-para-ahli.html
Glosarium Tesis Hukum, 2014, “Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahliâ€, diakses dari http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/
ILO, “Perlindungan dan Pencegahan untuk Pekerja Migran Indonesiaâ€, diakses dari https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_122318.pdf
Arnoldus Kristianus, 2021, “Pemerintah Terbitkan Peraturan untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migranâ€, diakses dari https://www.beritasatu.com/ekonomi/764169/pemerintah-terbitkan-peraturan-untuk-perkuat-perlindungan-pekerja-migran, pada tanggal 15 Februari 2022.
Aggarwal, Vinod., & Chow, Jonathan. 2010. The Perils of Consensus: How ASEAN’s Meta-regime Undermines Economic and Environmental Cooperation. Review of International Political Economy, 262-290.
ASEAN. (2007). The ASEAN Charter. Jakarta: ASEAN.
ASEAN. (2009, Juni 22). ASEAN Committee on the Implementation of the ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers. Diambil kembali dari ASEAN.org: https://asean.org/wp-content/uploads/images/archive/23062.pdf
Auethavornpipat, R. (2017). Assessing regional cooperation: ASEAN states, migrant worker rights and norm socialization in
Southeast Asia. Global Change, Peace & Security, 1-15.
Awigra, D. Pembentukan ASEAN Consensus. (A. R. Putri, Pewawancara) Tasikmalaya.
BNP2TKI. (2018). Data Penempatan dan Perlindungan PMI. Jakarta: Pusat Penelitian, Pengembangan dan Informasi (PUSLITFO).
BP2MI. (2021). Data Penempatan dan Pelrindungan PMI. Jakarta: BP2MI.
Herindrasti, V. S. (2018). The Challenge of ASEAN Migrant Workers' Welfare Commoditazion Versus Human Rights? Mandala, 210-230.
Hidayah, A. (2022) Dampak Implementasi Kebijakan Domestik Indonesia Terhadap PMI. (A. R. Putri, Pewawancara)
HRWG. (2018). Migrant Workers's Rights in ASEAN Region. Jakarta: Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia.
Human Rights Working Group. (2018). Migrant Workers' Rights in ASEAN Region: A Baseline Study. Jakarta: Human Rights Working Group.
ILO. (2004). Overtime. Geneva: International Labour Organization.
ILO. (2020). ASEAN (July-September 2020). Bangkok: ILO.
International Labour Organization. (2018). International Labour Statistics Database in ASEAN. Bangkok: International Labour Organization.
KBRI KL. (2022, November 11). Penjelasan Program Rekalibrasi. Diambil kembali dari Pusat Informasi dan Pertanyaan KBRI KL: https://tanya.kbrikl.id/client/view_knowledge_cat/8
C. Sumber Jurnal / Tulisan / Materi Lainnya:
Dewi Puspitasari, 2011, Faktor Yang Paling Berpengaruh Terhadap Komitmen Kerja Perawat Panti Wreda di Surakarta, diakses dari http://eprints.ums.ac.id/14614/4/03._BAB_1.pdf
MK Ariadno, 2008, Hubungan Hukum Nasional dengan Hukum Internasional, didownload dari https://media.neliti.com/media/publications/39087-EN-kedudukan-hukum-internasional-dalam-sistem-hukum-nasional.pdf
Lelisari, Imawanto, Fahrurrozi, 2019, Kajian Yuridis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, didownload dari http://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/GARA/article/view/86, pada tanggal 20 April 2021.
Widad Khaitam, “ Peran Kementerian Luar Negeri Dalam Upaya Perlindungan dan Penanganan TKI di Luar Negeri†diakses dari https://www.academia.edu/8238972/peran_kementrian_luar_negeri_dalam_upaya_perlindungan_dan_penanganan_TKI_di_luar_negeri, pada tanggal 20 November 2021.
Ria Wulandari, 2019, “Studi Atas Pasal 63 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)â€, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Restiana Purwaningrum, 2017, “Implementasi Konvensi Internasional Tahun 1990 Tentang Perlindungan Hak – Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya di Indonesiaâ€, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Kosser, K. (2007). International Migration: A Very Short Introduction. New York: Oxford University Press'.
Krasner, S. D. (1982). Structural Causes and Regime Consequences: Regimes as Intervening Variables. Journal Of International Organization, 185-205.
Lamont, C. (2015). Research Methods in International Relation. London: SAGE Publications.
Lune, H., & Berg, B. L. (2018). Qualitative Research Methods for The Social Sciences. London: SAGE Publication.
Maksum, A., & Surwandono. (2017). Suffer to Survive: The Indonesia Illegal Workers Experiences in Malaysia and Japan. Journal of Social Research & Policy, 1-23.
Nodzenski, M., Phua, K. H., & Bacolod, N. (2016). New Prospects in Regional Health Governance: Migrant Workers’ Health in the Association of Southeast Asian Nations. Asia & the Pacific Policy Studies, vol. 3, no. 2, hal. 336–350.
Oliver, M. (2018). Social Protection for Migrant Workers in ASEAN: Developments, Challenges, and Prospects. Bangkok: International Labour Organization.
Saputra, G. A. (2017). Perdagangan Manusia dan Pekerja Migran dari Indonesia. Diambil kembali dari Migrant Care: http://www.migrantcare.net/2017/01/perdagangan-manusia-dan-pekerja-migran-dari-indonesia/
Shahrullah, W. T. (2017). Human Rights Protection for Indonesian Migrant Workers: Challange for ASEAN. Mimbar Hukum Vol. 29, 123-134.
Thian, S. (2021). Posisi dab Impelementasi Domestik Malaysia terhadap ASEAN Consensus. (A. R. Putri, Pewawancara)
Thuzar, M. (2017). The ASEAN "Consensus†on Migrant Workers: not Ideal but a Basis to Continue Working. ISEAS Yushof Ishak Perspective, 1-3.
Villanueva, K. H., & Manalo, R. G. (2017). ASEAN Consensus: The Intangible Heritage of Southeast Asian Diplomacy. ASEAN@50, 88-122.
Wickramasinghe, A., & Wimalaratana, W. (2016). International Migration and Migration Theories. Social Affairs: A Journal for Social Sciences, 13-32.
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
ASEAN Consensus On The Promotion and Protection Of The Rights of Migrant Workers.
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migra Indonesia.