PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI YANG DISEBARLUASKAN PADA MEDIA SOSIAL TELEGRAM
Abstract
AbstrakCinematographic works are copyrighted works in the form of moving images such as documentaries, advertisements, children's cartoons or films made based on scenarios. Cinematograpgy work is a protected creation, as stated in the Copyright Act No. 28 of 2014, films are intellectual property and the property of the creator. It means, film is an intellectual property where the creator has economic rights over their work. Currently, there are many cinematographic works on social media, such as feature films that are shown without permission from the creator, which is detrimental to the owner of the copyright or other related rights, the loss arises due to there being a relation between the creators and their users, in which the problem lies in feature films being illegally uploaded to Telegram Social Media for commercial purposes without permission and knowledge of the copyright holder.
The method used in this study is a normative juridical approach legislation. This research is analytic descriptive law. The source of data that were collected for this research are secondary and tertiary data. While the legal materials used are primary, secondary, and tertiary law materials. Data collection was carried out by means of a literature study. The analysis of this research was carried out using qualitative techniques.
The result of this research is legal protection against copyright infringement of cinematography on Telegram social media which is very detrimental to copyright holders and in favor of the copyright violators. The legal protection used is divided into two, namely preventive in the form of registration of licenses and protection, and repressive in the form of dispute resolution; also divided into two, which are non-litigation and litigation. There is an attempt made by Telegram to combat this in the form of a "report" feature, though there is still a lack of supervision so illegal distribution of cinematographic works on its platform is still very much prevalent.
Keywords: Legal Protection, Copyright, Cinematography.
Abstrak
Karya sinematografi adalah karya cipta yang memiliki wujud berupa gambar bergerak seperti film dokumenter, iklan, kartun anak atau film yang dibuat berdasarkan scenario. Karya sinematografi adalah ciptaan yang dilindungi, hal ini ditentukan dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, film merupakan kekayaan intelektual dan hak milik sang pencipta. Artinya, film merupakan kekayaan intelektual dimana pencipta memiliki hak ekonomi atas karyanya. Saat ini banyak karya sinematografi di media sosial, seperti Film feature yang ditayangkan tanpa seizin penciptanya, yang merugikan pemilik hak cipta atau hak terkait, kerugian tersebut timbul karena adanya hubungan antara pencipta dan pengguna, yang menjadi masalah adalah film feature tersebut diunggah secara ilegal ke Media Sosial Telegram untuk tujuan komersial tanpa izin dan sepengetahuan pemegang hak cipta.
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat hukum deskriptif analitik. Sumber data dari penelitian ini adalah data sekunder dan tersier. Sedangkam bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis penelitian ini dilakukan dengan teknik kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta karya sinematografi di media sosial telegram yang sangat merugikan bagi pemegang hak cipta dan menguntungkan pihak pelanggar hak cipta tersebut, perlindungan hukum yang digunakan dibagi menjadi dua yaitu preventif berupa pencatatan lisensi dan perlindungan, represif berupa penyelesaian sengketa yaitu dibagi menjadi dua non litigasi dan litigasi. Upaya dari pihak telegram yaitu adanya fitur report tetapi masih kurangnya pengawasan sehingga sering terjadi penyebarluasan karya sinematografi secara ilegal di platformnya
.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Sinematografi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Ahmad, Ramli, M. (2006). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Cet. 2, PT. Refika Aditama, Bandung.
Budi, Santoso. (2011). HKI Hak Kekayaan Intelektual (Semarang, Penerbit Pustaka Magister.
Dirdjosisworo, S. (2000). Hukum perusahaan mengenai hak atas kekayaan intelektual:(hak cipta, hak paten, hak merek). Mandar Maju.
Dharmawan, N. K. S. (2017). Buku ajar hak kekayaan intelektual. Deepublish, Yogyakarta.
Djumhana, M., & Djubaedillah, R. (1993). Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Haris, Munandar. & Sitanggang, Sally. (2008). Mengenal Hak Kekayaan Intelektual. Hak Cipta, Paten, Merek, dan Seluk Beluknya, Esensi, Jakarta.
Harjono. (2008). Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa (p. 357). Jakarta.
Henry, Soelistyo Budi. (2011). Hak cipta tanpa hak moral. Rajawali Pers.
Isnaini, Y. (2009). Hak cipta dan tantangannya di era cyber space. Bogor: Ghalia Indonesia.
Juwita. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. Yogyakarta: Stiletto Indie Book.
Khoirul, Hidayah. (2017). Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual. Jatim: Setara Press.
Muhammad. Amirulloh and Helitha Novianti Muchtar, 2016, Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual, Unpad Press, Bandung.
Pratista, H. (2008). Memahami film. Homerian Pustaka.
OK, Saidin. (2015). Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, Cet. 9, Rajawali Pers, Jakarta.
Rahmi, Jened. (2013) Interface hukum kekayaan intelektual dan hukum persaingan: penyalahgunaan HKI. PT Raja Grafindo Persada.
Sandu Siyoto. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing
Satjipto Raharjo. (2005). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Simorangkir, Johannes Chrisos Thomus. (1979). Hak cipta: lanjutan. Djambatan
Supramono, G. (2010). Hak cipta dan aspek-aspek hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta.
Syafrinaldi, Fahmi dan M. Abdi Almaksur, (2008). Hak Kekayaan Intelektual, Suska Press, Pekanbaru
Tomi Suryo, Utomo. (2010), Hak Kekayaan Intelektual di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Jurnal :
Achmad Chosyali. (2018). Perlindungan Hukum Hak Cipta Buku Pengetahuan
Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Refleksi
Hukum, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3 No.1.
Alfred Damanik, (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta atas Karya Sinematografi Tinjauan Khusus Hak Penyewaan Karya Sinematografi dalam Bentuk VCD., hlm. 40-41
Astuti, R., & Marpaung, D. S. H. (2021). Perlindungan Hukum Pemilik Hak Cipta Pembajakan Karya Sinematografi Dalam Grup Chat Pada Aplikasi Telegram. Jurnal Kertha Semaya, 9(7), hlm. 1087-1098.
Lusia, G., & Kansil, C. S. (2021). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Karya Sinematografi Terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Hak Ekonomi Melalui Aplikasi Sosial Media Telegram (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). Jurnal Hukum Adigama, 4(2), hlm. 471-495.
Megahayati, K., Amirulloh, M., & Muchtar, H. N. (2021). Perlindungan Hukum Sinematografi Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), hlm. 1-16.
Ningsih, A. S., & Maharani, B. H. (2019). Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring. Jurnal Meta-Yuridis, 2(1).
Permatasari, Sang Ayu Putu Dela; Mahendrayana, I Made Dwi Dimas. Pengaturan Karya Cipta Sinematografi Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 5, hlm. 1081-1091, apr. 2022. ISSN 2303-0569.
Purukan, Wulan. “Perlindungan Hukum Neighboring Rights Sebagai Hak Yang Berdampingan Dengan Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014â€. Lex et Socialis Vol. V No. 5,
Rachmasari, A., Arifin, Z., & Astanti, D. I. (2022). Perlindungan Hukum Hak Cipta pada Film yang Diakses Secara Ilegal Melalui Telegram. Semarang Law Review (SLR), 3(2), hlm. 13-23.
Raharja, G. G. G. (2020). Penerapan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Pembajakan Film. Jurnal Meta-Yuridis, 3(2).
Restu, D. (2021). Perlindungan Hukum Terkait Hak Cipta Film Yang Disebarluaskan Melalui Media Sosial. DebyraRM.
Riswandi, Budi Agus. “Hukum Dan Teknologi: Model Kolaborasi Hukum Dan Teknologi Dalam Kerangka Perlindungan Hak Cipta Di Internet.†Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 3 23 (2016).
Sihotang, Binsar P. “Tinjauan Umum Tentang Hak Cipta Dan Hak Terkaitâ€. Lex Jurnalica Vol. 16, No. 3,
Simatupang, K. M. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 67.
Sitepu, R. I. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Di Aplikasi Telegram. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(1), hlm. 27-35.
Sulistyawati, K. M., & Atmaja, B. K. D. (2022). Penyebaran Cuplikan Film Di Media Sosial Sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Cipta. Jurnal Kertha Wicara, 11(4).
Sutrahitu, M. E., Kuahaty, S. S., & Balik, A. (2021). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta terhadap Pelanggaran Melalui Aplikasi Telegram. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), hlm. 346-355.
Perundang-undang :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait transaksi dan informasi elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
Website :
Wiki, B. I. (2002). Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945. Perlindungan. 2016. Pada KBBI Daring. Diambil 27 Februari 2023, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/perlindungan
Telegram DMCA Anti-Piracy Solutions. Diambil 01 Maret 2023, dari https://www.telegramdmca.com/