PENERAPAN ASAS KEBARUAN (NOVELTY) DALAM DESAIN INDUSTRI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG 583 K/PDT.SUS-HKI/2021)

Authors

  • YASMINE MALIKA AMALIA NIM. A1011191128 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

 Abstrak

Industrial design gets legal protection if registered with the Directorate General of Intellectual Property. It can only be registered if it is considered to fulfill the element of novelty. The assessment of the novelty of an industrial design has unclear standards in its implementation, which causes industrial design problems that are not infrequently brought to trial. For example, the "Kemasan Minuman Jahe" dispute between PT Total Asri Sumber Alam and PT Aneka Boga Citra concerned the alleged lack of novelty in the industrial design of the ginger drink packaging owned by PT Aneka Boga Citra. This research is normative legal research. A statute and case approach is used in this research. The data source for this research is secondary data. This research"™s data came from secondary sources, while the legal materials used are primary, secondary, and tertiary legal materials. The researcher did a literature review to gather data. This research"™s analysis is conducted on the authority of legal materials. Applying the principle of novelty to industrial design is based on Article 2 paragraph (2) of Law No. 31 of 2000. The Industrial Design Law"™s regulation of industrial design is still not maximized. There is still ambiguity in assessing the novelty of industrial design, which affects the uncertainty of the legal security obtained by the designer and his industrial design. There is still confusion in assessing the novelty of industrial designs, which impacts the inability to guarantee legal certainty for designers and industrial designs. Because of the ambiguity in assessing the novelty of industrial designs, law enforcement agencies use different standards when deciding on an industrial design dispute. Industrial design protection can be granted only to new industrial designs. Industrial design protection based on Law No. 31/2000 on Industrial Design is granted as an Industrial Design Right, which can also be granted as an Industrial Design Certificate, a License, or the right to file a lawsuit against parties related to the industrial design.

Keywords: Industrial Design, Application, Protection, Novelty.


Abstrak

Desain industri mendapat perlindungan hukum apabila telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Desain Industri hanya dapat didaftarkan apabila dinilai memenuhi unsur kebaruan (novelty). Penilaian kebaruan sebuah desain industri memiliki standar yang kurang jelas pada pelaksanaannya yang menyebabkan adanya permasalahan desain industri yang tidak jarang dibawa ke meja hijau. Contohnya sengketa "Kemasan Minuman Jahe" antara PT. Total Asri Sumber Alam dan PT. Aneka Boga Citra terkait dugaan tidak adanya unsur kebaruan pada desain industri kemasan minuman jahe milik PT. Aneka Boga Citra. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data dari penelitian ini adalah data sekunder. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis penelitian ini dilakukan terhadap kewenangan bahan hukum. Penerapan asas kebaruan Desain Industri berlandaskan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 2000. Pengaturan tentang Desain Industri dalam Undang Undang Desain Industri masih belum maksimal. Masih terdapat kerancuan dalam penilaian kebaruan desain industri yang berimbas kepada tidak terjaminnya kepastian hukum yang didapat oleh pendesain dan desain industrinya. Kerancuan penilaian kebaruan desain industri menyebabkan adanya perbedaan standar bagi badan penegak hukum terkait desain industri dalam memutuskan sebuah sengketa desain industri. Perlindungan terhadap desain industri hanya dapat diberikan kepada desain industri yang baru. Perlindungan desain industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri diberikan dalam bentuk Hak Desain Industri yang dapat juga berupa Sertifikat Desain Industri, Lisensi, dan hak untuk mengajukan gugatan kepada pihak terkait desain industri.

Kata Kunci: Desain Industri, Penerapan, Perlindungan, Asas Kebaruan.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

A’an Efendi dan Dyah Ochtorina Susanti, 2021, Ilmu Hukum. Kencana, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bambang Waluyo, 1997, Metode Penelitian Hukum. PT. Ghalia Indonesia, Semarang.

Budi Agus Riswandi dan Sumartinah, 2006, Masalah-masalah HAKI Kontemporer. Gitanagari, Yogyakarta.

CST. Kansil, 2009, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.

Balai Pustaka, Jakarta.

Hadjon, Phillipus M., 1988, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia.

PT. Bina Ilmu Surabaya.

Muhammad Djumhana, 2006, Perkembangan Doktrin dan Teori. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan IV, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

OK Saidin. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Peter Mahmud Marzuki, 2015, Penelitian Hukum Edisi Revisi. PT Kharisma Putra Utama, Bandung.

Riant Nugroho, 2003, Prinsip Penerapan Pembelajaran. Balai Pustaka, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2009, Masalah penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung.

Sibuea, Hotma P, 2007, Diktat Metode Penelitian Hukum. Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2014, Penelitian Hukum Normatif.

Rajawali Pers, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.

Solichin Abdul Wahab, 2002, Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Bumi Aksara, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum. Liberty, Yogyakarta.

Sulchan Yasin, 1998, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Serta Ejaan yang Disempurnakan dan Kosa Kata Baru. Amanah, Surabaya.

Sunarto, 1990, Metode Penelitian Deskriptif. Usaha Nasional, Surabaya.

Tomi Suryo Utomo, 2009, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer. Graha Ilmu, Yogyakarta.

B. Jurnal

Basuki Antariksa,†Landasan Filosofis Dan Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Relevansinya Bagi Kepentingan Pembangunan di Indonesiaâ€, Jurnal Kepariwisataan Indonesia, (2012), diakses pada 14 Februari 2013, doi: https://jdih.kemenparekraf.go.id/asset/data_puu/Art_19- Landasan%20Filosofis%20HKI.pdf

Dewi Sulistianingsih dan Bagas Bilowo Nurtyantyono Satata, “Dilema dan Problematik Desain Industri di Indonesiaâ€. Jurnal Suara Hukum Vol. 1 No.1 (Maret 2019), diakses pada 14 Februari 2023, doi: https://doi.org/10.26740/jsh.v1n1.p1-14.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, 2013, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, DJHAKI Kementerian Hukum dan HAM RI.

Hughes, J., “The Philosophy of Intellectual Property.†Georgetown Law Journal, Vol. 77 No. 287, (1988): 5, di akses 16 Februari 2023, doi : http://dx.doi.org/10.4324/9781315263786.

Monseau, Susanna, “The Challenge of Protecting Industrial Design in A Global Economyâ€, Texas Intellectual Property Law Journal Vol. 20 No. 3, (2012): 522, diakses pada 16 Februari 2023, doi: http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.1942312.

N.K.S, Dharmawan, & Aryani, N.M., “Keberadaan Regulasi Desain Industri Berkaitan Dengan Perlindungan Hukum Atas Karya Desain Di Baliâ€, Kertha Patrika Vol. 33 No. 1 (2008), diakses pada 14 Februari 2023, doi: https://doi.org/10.24843/KP.2008.v33.i01.p04

Sinaga, Niru Anita, “Perlindungan Desain Industri Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesiaâ€, Jurnal Teknologi Industri Vol. 4, (2015), diakses pada 16 Februari 2023, doi: https://doi.org/10.35968/jti.v4i0.673.

Sirait, Pahala, “Novelty Principle: Paradoks Proteksi Hak Desain Industri Di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Tora Vol. 7 No. 2, (Agustus 2021), diakses pada 16 Februari 2023, doi: https://doi.org/10.55809/tora.v7i2.2

Sukarmi, “Perlindungan Desain Industri Bagi UMKM yang Berkeadilan Sosialâ€, Jurnal Pembaharuan Hukum Vol. 3 No. 1 (2016), diakses 14 Februari 2023, doi: http://dx.doi.org/10.26532/jph.v3i1.1350.

C. Peraturan Perundang- Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4465)

D. Website

TRIPs, “What are Itellectual Property Rightâ€, (http://www.wto.org/english/tratop_e/trips_e/intel1_e.htm). Diakses 14 Februari 2023, Pukul 10.41.

Downloads

Published

2023-05-25