IMPLEMENTASI PASAL 33 AYAT 3 UUD 1945 TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL TERKAIT KASUS MINYAK GORENG
Abstract
Abstrac
This study aims to determine the implementation of article 33 paragraph 3 of the 1945 Constitution on national economic development in the case of cooking oil. To analyze economic development can be realized one of them with a healthy business climate. To realize this, the government then made Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. The substance of this law is quite adequate and includes provisions regarding the prohibition of making oligopsony agreements, vertical integration, closed agreements and agreements with foreign parties that give rise to monopolies and unfair business competition.
The legal research method used in this research is normative legal research or normative juridical research. Normative legal research is legal research conducted by examining literature or secondary data. In this paper using research on the level of horizontal synchronization, namely normative research which can be interpreted as a problem-solving procedure that is examined by describing or describing the facts that appear with the actual norm.
In this research, the existence of natural resources which on the one hand are increasingly scarce and on the other hand are needed by mankind and other living things need to be maintained, preserved and empowered so that they remain effective for human life. Because natural resources are increasingly limited, both on the surface of the earth and in the bowels of the earth, it often becomes a bone of contention and causes disputes. The final results of this study found that the government has an important role in the success of social economic development in a country with the aim of doing the best in realizing people's welfare.
Keywords: Implementation, National Economic Development, Article 33 Paragraph 3 of the 1945 Constitution
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pasal 33 ayat 3 uud 1945 terhadap pembangunan ekonomi nasional terhadap kasus minyak goreng. Untuk menganalisis pembangunan ekonomi dapat terwujud salah satunya dengan adanya iklim berusaha yang sehat. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah lalu membuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Substansi Undang-Undang ini cukup memadai dan mencakup pengaturan tentang larangan membuat perjanjian oligopsoni, integrasi vertical, perjanjian tertutup dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang menimbulkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder belaka. Dalam penulisan ini menggunakan penelitian terhadap taraf sinkronisasi horizontal, yaitu penelitian normatif yang dapat diartikan sebagai suatu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan menggambarkan atau melukiskan fakta yang tampak dengan norma yang sebenarnya.
Dalam penelitian ini akan keberadaan sumber daya alam yang di satu pihak semakin langka dan di pihak lain dibutuhkan oleh umat manusia dan makhluk hidup lainnya perlu dijaga, dilestarikan dan diberdayakan supaya tetap berhasil guna untuk kehidupan manusia. Karena sumber daya alam yang semakin terbatas baik yang ada dipermukaan bumi maupun yang ada di perut bumi seringkali menjadi rebutan dan menimbulkan sengketa. Hasil akhir dari penelitian ini di temukan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam keberhasilan pembangunan ekonomi sosial dalam suatu negara dengan tujuan mengupayakan yang terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci: Implementasi, Pembangunan Ekonomi Nasional, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amalia, Lia. Edisi Pertama. 2007. Ekonomi Pembangunan. Graha Ilmu : Yogyakarta.
Arsyad, Lincolin. 2010. Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta.
Dewata Indang & Iswandi. 2020. Pengelolaan Sumber Daya Alam. Yogyakarta.
Daryanto. 1995. Ekologi dan Sumber Daya Alam. Bandung.
Sukanto Reksodiprodjo. 1990. Manajemen Strategi. Yogyakarta.
Hajar M, 2015. Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukun dan Fiqh (Pekanbaru: UIN Suska Risu)
I Nyoman Nurjaya, 2000. Pengelolaan Sumberdaya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum. Prestasi Pustak. Jakarta.
Ison Stephen. 2007. Stuart Wall. Economic Fourt Edition.
Jimly Ashiddiqie. 2016. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Lionel Robbins. An Essay on the Nature and Significance of Economic Science Edisi Kedua.
Peter Mahmud Marzuki, 2011. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
Soerjono Soekanto. 2008. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Todaro P. Michael. 2000. Pembangunan Ekonomi Dunia Ketiga Jilid I. Jakarta.
Badudu, J. S., Sutan Mohammad Zain. 2001. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Choirullah, 2007. Ekonomi Pembangunan.
Arif Zulkifli, 2014. Dasar-dasar Ilmu Lingkungan. Salemba Teknika : Jakarta.
M. Sjamsidi dkk, 2013. Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Baku, UB Press : Malang.
Poerwadarminta, 2002. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka : Jakarta
Warda Murti dan Sri Maya. 2021. Pengelolaan Sumber Daya Alam. Widina Bhakti Persada Bandung.
Konta Damanik dan Gatot Sasongko. 2010. Pengantar Ilmu Ekonomi; Mikro Ekonomi. Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Kristen Satya Wacana, Jawa Tengah
Amang, dkk, 1996. Ekonomi Minyak Goreng di Indonesia. IPB Press. Bandung.
Nur Basuki Minarno, 2009. Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Surabaya, Laksbang Mediatama, Edisi Pertama, Cetakan Kedua.
Adji, Indriyanto Seno Adji. 2001. Korupsi dan Hukum Pidana. Jakarta: Kantor Pengacara & Konsultasi Hukum, Jakarta, Kantor. Pengacara & Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji, S.H. & Rekanâ€.
Jurnal
Raden Imam Al Hafis dan Moris Adidi Yogia, “Abuse of Power: Tinjauan Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Pejabat Publik Di Indonesiaâ€, Jurnal PUBLIKa, Vol 3, No. 1 (2017), 2.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1975
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Internet
Setyo Aji Harjanto, “Kronolgi Kasus Minyak Goreng yang Menyeret Nama Dirjen Daglu Kemendag†https://kabar24.bisnis.com/read/20220419/16/1524581/kronologi-kasus-minyak-goreng-yang-menyeret-nama-dirjen-daglu-kemendag ( diakses pada 4 Desember 2022, pukul 03.48)
Fitria Chusna Farisa,â€Misteri Tersangka Mafia Minyak Goreng Yang DijanjikanMendagâ€https://nasional.kompas.com/read/2022/03/23/05550051/misteri-tersangka-mafia-minyak-goreng-yang-dijanjikan-mendag ( diakses pada 11 Oktober 2022, pukul 18.59).
Yusuf Abdhul, “Kelangkaan Ekonomi: Pengertian, Faktor 7 Penyebab Dan Dampak†https://deepublishstore.com/materi/kelangkaan-dalam-ilmu-ekonomi/ (diakses pada 13 Oktober 2022, pukul 05.43).
Dansur, “Peranan Hukum dan Ahli Hukumâ€, http://www.blogster.com/dansur/peranan%20hukum-dan-%20ahli-hukum (diakses pada 1 Desember 2022, pukul 19.38)