PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STASIUN TELEVISI PEMEGANG LISENSI HAK SIAR ATAS PENAYANGAN SIARANNYA TANPA IZIN

Authors

  • DISSA YECIKA PRICILLA NIM. A1011191117 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract


Television stations that act as holders of broadcasting rights licenses have the rights to allow or prohibit other parties from taking certain actions, for example broadcasting their copyrighted programs without permit for monetization. However, the aforesaid programs are aired and distributed without crediting the rightful owners by irresponsible parties. This case have been experienced by a television station, namely PT Global Media Visual (MOLA TV). Mola TV, as the holder of the legal broadcasting rights license on broadcasting English Premier League matches, found that there were unlicensed digital broadcasts concerning with their copyrighted aforesaid program through illegal online streaming.

The formulation of the problem in this research is "How is the Legal Protection of Television Stations Licensee Holders of Broadcasting Rights for Unlicensed Broadcasting". This research aims to find out how legal protection is for television stations with broadcasting rights licenses on unlicensed digital broadcasts and what legal procedures that can be taken by television stations with broadcasting rights. This research uses a type of normative juridical research, with a statutory approach and a case approach.

The result of this study is that legal protection for television stations with broadcast rights on unlicensed digital broadcast is divided into two forms, namely preventive protection in the form of registration of licenses and repressive protection in the form of litigation and non-litigation dispute resolution. However, in practice, the legal protection for television stations with broadcasting rights holds a weak stance because the legal sentences to the defendants in several examples of cases that befell Mola TV were not just. The sanctions imposed in these cases also do not provide protection for the broadcast owner's (Mola TV) economic perspective because the sanctions are only in the form of imprisonment and fines. Efforts that can be made by Mola TV to get protection against its economic losses is to file a claim for compensation to the Commercial Court.

 

Keywords: Legal Protection, License, Broadcasting Rights



Abstrak

 

Stasiun televisi yang berperan sebagai pemegang lisensi hak siar tentunya memiliki hak untuk memberi izin ataupun melarang pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu misalnya menayangkan siarannya secara tanpa izin untuk kepentingan yang bersifat ekonomi. Namun, pada kenyataannya banyak karya-karya siaran yang ditayangkan dan disebarluaskan tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Contohnya pada kasus-kasus yang pernah dialami salah satu stasiun TV yaitu PT Global Media Visual (MOLA TV). Mola TV sebagai pemegang lisensi hak siar yang sah untuk tayangan pertandingan Liga Inggris menemukan adanya penayangan-penayangan siarannya tanpa izin melalui streaming online illegal.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Stasiun Televisi Pemegang Lisensi Hak Siar Atas Penayangan Siarannya Tanpa Izin". Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap stasiun televisi pemegang lisensi hak siar atas penayangan siarannya tanpa izin dan upaya hukum apa yang bisa dilakukan oleh pihak televisi pemegang lisensi hak siar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.

Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap stasiun televisi pemegang lisensi hak siar atas penayangan siarannya tanpa izin terbagi menjadi dua bentuk yaitu perlindungan preventif berupa pencatatan lisensi dan perlindungan represif berupa penyelesaian sengketa jalur litigasi dan non litigasi. Namun, pada prakteknya perlindungan hukum terhadap stasiun televisi pemegang lisensi hak siar masih belum begitu kuat karena hukuman-hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dalam beberapa contoh kasus yang menimpa Mola TV masih belum maksimal dan tergolong ringan. Sanksi yang dijatuhkan pada kasus-kasus tersebut juga tidak memberikan perlindungan terhadap segi ekonomi pemilik siaran (Mola TV) karena sanksi hanya berupa pidana penjara dan pidana denda saja. Upaya yang bisa dilakukan oleh Mola TV untuk mendapatkan perlindungan terhadap kerugian ekonominya adalah dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Lisensi, Hak Siar

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Ajip Rosidi. 1982. Undang-Undang Hak Cipta 1982: Pandangan Seorang Awam. Jakarta: Djambatan

Anis Mashdurohatun. 2018. Hak Cipta Atas Buku. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Bambang Sunggono. 2012. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Endang Purwaningsih. 2005. Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights. Bogor: Ghalia Indonesia

Ginting, Elyta Ras. 2012. Hukum Hak Cipta Indonesia. Bandung: Citra Adya Bakti

Iswi Hariyani. 2010. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Judharikswana. 2010. Hukum Penyiaran. Jakarta: Rajawali Pers

Juwita. 2022. Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. Yogyakarta: Stiletto Indie Book

Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbit Balai Pustaka

Khoirul Hidayah. 2017. Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press

M. Djumhana dan R. Djubaedillah. 2003. Hak Kekayaan Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia). Bandung: Citra Aditya Bakti

Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret

Munir Fuady. 2011. Pengantar Ilmu Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press

OK Saidin. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Hasibuan, Otto. 2008. Hak Cipta di Indonesia. Bandung: PT Alumni

Philipus M. Hadjon. 1988. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu

Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press

Ramdlon Naning. 1997. Perihal Hak Cipta Indonesia: Tinjauan Terhadap Autersrecht 1912 Dan Undang-Undang Hak Cipta 1997. Yogyakarta: Liberty

Sandu Siyoto. 2015. Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing

Satjipto Raharjo. 2005. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti

Setiono. 2004. Rule Of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret

Silondae, Arus Akbar dan Wirawan B. Ilyas. 2019. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat

Soerjono Soekanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press

Sujana Donandi. 2019. Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia (Intellectual Property Rights Law In Indonesia). Yogyakarta: Deepublish

Sumaryati Hartono. 2009. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bandung: Bina Cipta

Suyud Margono. 2010. Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual. Bandung: Nuansa Aulia

Wahyu Sasongko. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Lampung: UNILA

Wekke, Ismail Suardi. 2019. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Gawe Buku

Yapiter Marpi. 2020. Ilmu Hukum Suatu Pengantar. Tasikmalaya: PT Zona Media Mandiri

Jurnal :

Haqqi, Athiatul. “Hak Cipta Pada Penyebaran Informasi Di Indonesia.â€. Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi Vol. 1, No. 1, (Maret 2018): 17, diakses 10 Agustus 2022, doi: https://doi.org/10.30631/baitululum.v2i1.27.

Irawati dan Indrasrani, L. (2018). “Implikasi Perubahan Status Penerima Lisensi Terhadap Perjanjian Lisensi Hak Cipta Pada Organisasi KSBSIâ€. Jurnal Law Reform Vol. 14, No. 2, (2018): 163, diakses 16 Agustus 2022, doi: https://doi.org/10.14710/lr.v14i2.20864

Lestari, Hesty D. “Kepemilikan Hak Cipta Dalam Perjanjian Lisensiâ€. Jurnal Yudisial Vol. 6, No. 2, (Agustus 2013): 183, diakses 9 Agustus 2022, doi: http://dx.doi.org/10.29123/jy.v6i2.112.

Purukan, Wulan. “Perlindungan Hukum Neighboring Rights Sebagai Hak Yang Berdampingan Dengan Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014â€. Lex et Socialis Vol. V No. 5, (Juli 2017): 45, diakses 9 Desember 2022, doi: https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17695.

Sihotang, Binsar P. “Tinjauan Umum Tentang Hak Cipta Dan Hak Terkaitâ€. Lex Jurnalica Vol. 16, No. 3, (Desember 2019): 213, diakses 9 Desember 2022

Suprana, William Jaya. “Lisensi Hak Cipta Dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Konten Fotografi Dan Potret Dalam Penggunaan Instagramâ€. Binamulia Hukum Vol. 9, No. 2, (Desember 2020): 185, diakses 14 Desember 2022

Yusuf, Fachir. “Analisis Proses Produksi Program Berita Radio Metro Mulawarman Samarindaâ€. eJournal Ilmu Komunikasi Vol. 4 No. 3 (2016): 103, diakses 12 Desember 2022

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252).

Putusan Pengadilan :

Putusan Pengadilan Nomor 420/pid.sus/2020/PN.Bdg.

Putusan Pengadilan Nomor 421/pid.sus/2020/PN.Bdg.

Putusan Pengadilan Nomor 724/pid.sus/2020/PN.Bdg.

Putusan Pengadilan Nomor 973/Pid.sus/2020/PN.Bdg.

Internet

Anonim. “Hak Ciptaâ€. http://aup.unair.ac.id/hak-cipta/. Diakses pada 7 Desember 2022.

DJKI. “Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)â€. https://www.dgip.go.id/tentang-djki/sejarah-djki. Diakses pada 16 Agustus 2022.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hak%20siar. Diakses 18 Agustus 2022.

Downloads

Published

2023-05-26